Ditjen Pajak Ucapkan Selamat untuk Ghozali, Ingatkan Soal Pajak

Cuan miliaran rupiah, Ghozali harus ingat untuk bayar pajak ke negara

Salah satu kewajiban masyarakat Indonesia yang sudah memiliki penghasilan adalah membayar pajak. Uang yang dibayarkan kepada negara ini berguna untuk pembangunan dan bantuan sosial dari pemerintah. Kebanyakan orang akan dengan sendirinya mendaftarkan diri setelah memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Namun, ada yang berbeda dengan Ghozali, lelaki umur 22 tahun yang belakangan ini menghebohkan publik karena berhasil meraup miliaran rupiah hasil menjual selfienya di situs OpenSea.

Advertisement

Ia menjual 933 selfie atau swafoto yang ia ambil setiap hari sejak umur 17 tahun sebagai produk NFT (Non Fungible Token). Ghozali berhasil meraup miliaran rupiah dari sini dan langsung membuat publik tercengang. Rupanya, tidak hanya masyarakat biasa yang mengikuti fenomena ini. Direktorat Jenderal Pajak Indonesia pun juga langsung menanggapinya. Tidak tanggung-tanggung, Ghozali langsung disodori tautan cara mendaftar wajib pajak.

Melalui akun Twitter resminya, Ditjen Pajak mengucapkan selamat atas keberhasilan Ghozali menjual produk-produk NFT miliknya

Tujuan Ghozali mengabadikan selfie selama 5 tahun

Tujuan Ghozali mengabadikan selfie selama 5 tahun | Credit: Tangkapan layar Twitter @Ghozali_Ghozalu

Pada Jumat (14/1/2022) ini, Ditjen Pajak mengucapkan selamat untuk Ghozali karena sukses mendulang pundi-pundi uang hasil dari berjualan selfie produk NFT. Ucapan selamat itu dituliskan sebagai respon dari cuitan Ghozali pada Rabu (12/1/2022). Ia menuliskan bahwa tujuannya memotret selfie setiap hari dalam 5 tahun adalah untuk mengumpulkannya menjadi satu video kompilasi. Di masa depan, Ghozali juga berharap bisa mengambil foto kelulusannya dari universitas.

Tidak sekadar memberi selamat, Ditjen Pajak juga mengajak Ghozali mendaftar jadi wajib pajak dan membuat Nomor Pokok Wajib Pajak

Ajakan Ditjen Pajak kepada Ghozali

Ajakan Ditjen Pajak kepada Ghozali | Credit: Tangkapan layar Twitter @DitjenPajakRI

Ucapan selamat itu dilanjutkan dengan ajakan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui tautan pajak.go.id/id. Selanjutnya, Ditjen Pajak juga menyediakan tautan khusus apabila Ghozali membutuhkan informasi lebih lanjut ketika mengisi NPWP. Kalau Ghozali memiliki pertanyaan selama proses pengurusan pajak ini, Ditjen Pajak dengan senang hati membantu lewat akun @kring_pajak.

Advertisement

Beberapa warganet kurang setuju dengan tindakan Ditjen Pajak. Mereka beranggapan Ghozali seharusnya bebas pajak karena bertransaksi menggunakan mata uang kripto

Viral Ghozali NFT

Viral Ghozali NFT | Credit: Hipwee

Beberapa warganet mempertanyakan tindakan Ditjen Pajak tersebut. Pasalnya, Ghozali menggunakan mata uang Crypto selama melakukan transaksi jual beli produk-produk NFT-nya. Diketahui di Indonesia, mata uang kripto tidak dilegalkan bahkan 2021 lalu Majelis Ulama Indonesia menetapkan bahwa mata uang ini haram hukumnya. Jadi, mereka mempertanyakan untuk apa Ghozali tetap dikenai wajib pajak. Menanggapi komentar tersebut, Ditjen Pajak merespon bahwa yang menjadi objek pajak adalah setiap penghasilan yang dimiliki wajib pajak.

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan telah menyatakan bahwa produk digital NFT wajib dimasukkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan

Ghozali Everyday

Ghozali Everyday | Credit: Hipwee

Dilansir dari CNN Indonesia, Ditjen Pajak menegaskan bahwa produk NFT wajib dimasukkan ke dalam SPT Tahunan Pajak. Kebijakan ini dilakukan karena semakin maraknya tren perdagangan aset digital di tengah masyarakat.

Advertisement

“Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu Neilmardin Noor.

Penetapan aset digital sebagai objek pajak dilihat dari potensinya yang menambahkan penghasilan bagi pemiliknya. Tambahan penghasilan inilah yang dimasukkan ke SPT Tahunan dan masih dikenakan aturan perpajakan umum. Penetapan pajak ini sebelumnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia,” tulis Pasal 4 ayat 1 aturan tersebut.

Menanggapi cuitan Ditjen Pajak atas penghasilan fantastis yang baru saja ia hasilkan, Ghozali mengungkapkan bahwa ini adalah kali pertama dirinya membayar pajak. Sebagai warga negara Indonesia yang baik ia akan melakukan kewajibannya tersebut.

“this is my first tax payment in my life. of course I will pay for it because I am a good Indonesian citizen #PajakKitaUntukKita,” tutupnya.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Writing...

Editor

Penikmat jatuh cinta, penyuka anime dan fans Liverpool asal Jombang yang terkadang menulis karena hobi.

CLOSE