Hukuman Kebiri Tinggal Selangkah Lagi Bakal Diberlakukan di Indonesia. Katanya Bakal Lewat Suntikan

Hukum memang terus dikembangkan buat menyesuaikan dengan kondisi kriminalitas di suatu negara. Nggak terkecuali hukuman-hukuman baru yang mungkin saja diterapkan bagi pelaku kejahatan. Pada tahun 2016 lalu, mulai muncul wacana hukuman kebiri bagi para pelaku kejahatan seksual. Sempat menuai pro kontra, rancangan undang-undang tersebut akhirnya diproses.

Advertisement

Sebagaimana dilansir dari Kompas , setelah melalui proses yang panjang, akhirnya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohanna Yembise mengumumkan bahwa peraturan tentang hukuman kebiri sudah pada tahap akhir dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden agar bisa dilaksanakan. Wah kira-kira tindak kriminal seperti apa aja ya yang nantinya diganjar hukuman kontroversial ini. Bagaimana pula pelaksanaannya. Simak uraian Hipwee News & Feature berikut yuk!

Perdebatan tentang undang-undang kebiri ini ternyata sudah berlangsung cukup lama dan memicu pro kontra beberapa tahun belakangan

Kasus-kasus kekerasan seksual terutama Pedofilia semakin meningkat via www.bbc.com

Angka kejahatan seksual terhadap anak memang sudah semakin mengkhawatirkan. Predator anak yang tega melakukan kekerasan bahkan melecehkan anak di bawah umur membuat para orang tua dan masyarakat semakin geram. Apalagi setelah terungkapnya kasus pemerkosaan terhadap gadis 14 tahun oleh sekelompok orang di Bengkulu. Pembahasan soal hukum kebiri jadi intens dibicarakan. Kemudian untuk menghukum para pelaku, muncul wacana peraturan untuk eksekusi hukuman kebiri bagi para pelaku.

Banyak pihak yang pro dan kontra terhadap rancangan ini. Mereka yang tidak setuju menilai kalau hukuman kebiri nggak akan memberikan efek jera dan nggak akan menekan akan kejahatan seksual terhadap anak. Sebaliknya, kebiri justru dinilai melanggar HAM karena membuat seseorang tidak mampu memenuhi kebutuhan biologisnya.

Advertisement

Kelompok yang pro menilai hukuman kebiri ini dapat menyebabkan efek jera maksimal bagi pelaku kekerasan seksual

Pelaku kekerasan seksual seringkali berulang via www.ecr.co.za

Pada awalnya banyak yang tidak setuju dengan hukuman kebiri karena dinilai sia-sia dan justru hanya melanggar HAM semata. Sementara menurut Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Jawa Barat Netty Prasetyani, setelah dikembangkan dan melalui proses penggodokan, hukuman kebiri justru terbukti menimbulkan efek jera. Selain itu hukuman kebiri juga mampu menekan angka kejahatan seksual terhadap anak-anak. Rencananya hukuman kebiri nggak akan berdiri sendiri, nantinya akan dibarengi dengan hukuman pokok sebagai sanksi sosial.

Gimana sih rencana pelaksanaannya? Kebiri bukan semata ‘menghilangkan’ alat vitalnya lho melainkan menghilangkan fungsinya

Eksekusinya dengan disuntik via www.andywlms.com

Mungkin banyak dari kita yang mebayangkan hukuman kebiri adalah layaknya memotong alat vital seseorang. Ternyata sesuai petunjuk pelaksanaan hukuman yang telah disahkan DPR, bukan begitu lho! Hukuman kebiri yang dimaksud adalah dengan memasukan bahan kimiawi antiandrogen ke dalam tubuh pelaku kejahatan. Caranya bisa dengan disuntikkan atau dengan meminum pil. Nantinya zat ini akan melumpuhkan fungsi hormon testosteron. Sehingga si pelaku nantinya tidak mampu melakukan hubungan seksual lagi.

Pelaksanaan hukuman kebiri ini nggak bisa sembarangan lho, harus dilakukan oleh tenaga medis dengan pengawasan Kementrian Kesehatan. Prosedurnya pun harus terstandar dengan baik. Setelah dieksekusi hukuman ini harus tetap diawasi secara berkala karena termasuk proses rehabilitasi pelaku. Jadi kebiri menurut undang-undang bukan dengan dipotong ya guys. Kebiri pun dilaksanakan setelah pelaku menerima hukuman penjara 15-20 tahun dulu. Barulah kebiri dilaksanakan sebagai bagian dari proses rehabilitasi.

Advertisement

Saat ini PP hukuman kebiri bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak tinggal ditandatangani Presiden saja

Selangkah lagi peraturannya bisa direalisasi via pdiperjuangan-jatim.com

PP ini sebenarnya sudah disahkan DPR pada Desember tahun lalu, tinggal menunggu persetujuan presiden agar hukuman bisa dilaksanakan. Hukum kebiri masuk dalam UU Nomor 17 Tahun 2016, sedangkan Peraturan Pemerintah (PP), mekanisme, hingga petunjuk teknisnya sudah final. Peraturan ini tinggal selangkah lagi sampai bisa diterapkan. Semoga saja benar-benar bisa efektif dalam pelaksanaannya ya!

Disamping permasalahan HAM, mereka yang kontra juga mempertanyakan kesiapan implementasi undang-undang ini. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pun menolak terlibat sebagai eksekutor

Aksi menolak RUU hukuman mati dan kebiri di Solo pada pertengahan tahun 2016 lalu  via solo.tribunnews.com

Belakangan ini muncul kasus sodomi terhadap 41 anak di Tangerang. Banyak orang tua dari korban yang menuntut hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku yang sering disebut sebagai Babeh. Namun MUI Kabupaten Tangerang belum setuju terhadap penerapan hukuman kebiri pada Babeh dan lebih memilih hukuman penjara. Alasannya, MUI menilai kalau peraturan soal hukuman kebiri masih pro kontra dan belum benar-benar bisa dilaksanakan. Pihak IDI juga menolak dokter dilibatkan sebagai eksekutor. Menurut IDI, sebaiknya kepolisian membentuk tim khusus untuk eksekutor.

Pada awal muncul wacana hukuman kebiri, banyak juga pihak yang nggak setuju dengan alasan hukuman tersebut melanggar HAM. Psikolog Reza Indragiri yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak LPAI juga tidak setuju dengan hukuman kebiri, Menurtnya hukum kebiri bagi pelaku predator seks justru membuat pelaku semakin marah dan berbahaya. Sedangkan di negara lain seperti Jerman hukuman kebiri adalah atas inisiatif pelaku dan merupakan rangkaian dari rehabilitasi.

Nah setelah semua peraturan, mekanisme, dan petunjuk teknisnya sudah final. Tentunya hukuman kebiri ini sudah nggak bisa ditawar lagi. Mengingat, prosesnya yang panjang dalam persetujuan DPR juga sudah menunjukkan bahwa lebih banyak pihak yang setuju daripada yang tidak. Kejahatan seksual terhadap anak-anak itu memang nggak termaafkan kalau dilihat dari sisi korban. Lalu kamu setuju nggak sih kalau hukuman kebiri diterapkan?

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

CLOSE