Syuting Tak Jadi Dihentikan, ‘Ikatan Cinta’ Didenda Rp20 Juta karena Langgar Protokol Kesehatan

Ikatan Cinta didenda 20 juta

Salah satu hiburan khas masyarakat Indonesia adalah sinetron. Berbeda dengan serial-serial televisi di negara lain, sinetron di Indonesia selalu memiliki tema yang hampir sama yaitu kisah cinta. Kendati begitu, sinetron masih terus subur dan menjadi satu-satunya hiburan bagi masyarakat dari berbagai kalangan.

Advertisement

Selain “Preman Pensiun”, hari ini sinetron baru bertajuk “Ikatan Cinta” sedang ramai diperbincangkan banyak orang. Sinetron ini dianggap memiliki cerita yang berbeda dan berhasil membuat emosi para penonton naik turun. Bahkan sejumlah artis terkenal seperti Nagita Slavina juga sering menonton sinetron satu ini. Terlepas dari itu, siapa sangka ternyata manajemen sinetron “Ikatan Cinta” sedang menghadapi masalah yang cukup pelik. Penasaran? Yuk simak berita lengkapnya di bawah ini!

Denda Rp20 juta dilayangkan oleh pemerintah Kabupaten Bogor pada manajemen sinetron “Ikatan Cinta” karena membuat kerumunan, para pemeran yang nggak memakai masker, dan surat rapid antigen yang telah kedaluwasa

Sinetron “Ikatan Cinta” kini menjadi hiburan utama bagi masyarakat. Sayangnya, baru-baru ini manajemen sinetron ini sedang mengalami masalah yang cukup pelik. Manajemen “Ikatan Cinta” ditegur oleh pemerintah Kabupaten Bogor karena dianggap melanggar protokol kesehatan.

Advertisement

Menurut Bupati Bogor, manajemen sinetron “Ikatan Cinta” melanggar protokol saat mereka melakukan proses pengambilan gambar di daerah Gunung Geulis, Megamendung, Kabupaten Bogor. Beberapa perilaku yang dianggap melanggar protokol kesehatan selama pandemi adalah membuat kerumunan masyarakat, pemeran yang nggak menggunakan masker dan surat rapid antigen manajemen yang sudah nggak berlaku. Seperti yang diketahui, sebelumnya beredar video dan foto yang melihatkan kerumunan masyarakat di sekitar lokasi syuting karena mereka ingin melihat secara langsung idola mereka berakting. Berdasarkan tindakan-tindakan melanggar protokol tersebut, pemerintah Kabupaten Bogor memberikan peringatan sekaligus denda pada manajemen sinetron “Ikatan Cinta” sebesar Rp20 juta.

Pihak manajemen sinetron “Ikatan Cinta” melanggar imbauan KPI terkait penggunaan masker dan Peraturan Bupati menyoal protokol kesehatan selama PSBB dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)

Advertisement

Akibat melanggar protokol kesehatan saat melakukan syuting di daerah Gunung Geulis, pihak manajemen sinetron memberikan denda sekaligus peringatan pada sinetron laris satu ini. Manajemen sinetron dikenakan denda senilai Rp20 juta oleh pemerintah Kabupaten Bogor. Hal ini didasari dari beberapa imbauan dan peraturan yang dilanggar.

Imbauan dan peraturan yang dilanggar antara lain imbauan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menyatakan kalau setiap acara televisi harus menggunakan masker. Selain itu pelanggaran protokol kesehatan yang termaktub pada  Peraturan Bupati (Perbup) Bogor nomor 60 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB). Dua hal tersebut yang mendasari pihak Pemkab Bogor untuk memberi denda pada manajemen sinetron “Ikatan Cinta”.

Selain itu, pihak Satpol PP juga memberikan peringatan menyoal surat rapid antigen pihak sinetron yang sudah kedaluwarsa. Satpol PP mengingatkan bahwasannya surat rapid antigen hanya berlaku dan mesti diperbaharui secara berlaka 3 hari sekali bukan 1 minggu sekali. “Saya ingatkan rapid antigen itu untuk tiga hari, bukan per minggu. Jadi nanti biar dilakukan secara berkala, terus menerus,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah.

Pihak Satpol PP akan melarang syuting sinetron Ikatan Cinta jika nggak menemukan solusi masalah protokol kesehatan. Salah satu usulan dari pihak Satpol PP adalah menggunakan pagar penghalang

Selain itu pihak Satpol PP juga telah mendapatkan surat pernyataan resmi dari manajemen sinetron yang berjanji nggak akan kembali membuat kerumunan. Hal ini berawal dari pernyataan Satpol PP yang menegaskan akan membubarkan syuting jika memang melanggar protokol. Sikap tegas tersebut bukan tanpa solusi, Satpol PP menganjurkan syuting menggunakan pagar penghalang agar masyarakat nggak berkerumun di satu tempat jika memang ingin melihat pembuatan sinetron tersebut.

“Nah kalau misalkan nanti dari pihak yang syuting ini tidak bisa mengatasi persoalan-persoalan itu dan melanggar protokol kesehatan, maka kami akan tutup. Karena buat kami prinsipnya adalah semua kegiatan yang melanggar protokol kesehatan pasti akan ditindak,” pungkas Agus.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Represent

Editor

Pemerhati Tanda-Tanda Sesederhana Titik Dua Tutup Kurung

CLOSE