Ingin Adopsi Bayi Terlantar, Niat Mulia Polwan Ini Terganjal Agama

Bagi sebagian besar orang Indonesia, adopsi mungkin hanya sebatas apa yang kita dengar di tv. Dari artis-artis luar yang sering mengadopsi anak seperti Angelina Jolie dan Brad Pitt, sampai kisah mengharukan Vena Melinda yang akhirnya berhasil mengadopsi bayi Vania. Cuma sebatas apa yang didengar, tapi praktik nyatanya ternyata masih jarang diketahui atau sengaja tidak dibicarakan. Kini salah satu realita yang ternyata cukup pahit terkait adopsi di Indonesia, terkuak melalui cerita sedih seorang polisi wanita atau polwan di Binjai, Sumatera Utara.

Dilansir dari JawaPos , polwan yang melalui keterangan di seragamnya bernama R. Ida. N., gagal mengadopsi seorang bayi yang ditemukannya sendiri di dalam kardus yang tergeletak di parit. Alasannya? Ternyata ada peraturan agama mayoritas dalam adopsi, yaitu bayi hanya bisa diadopsi oleh orang beragama mayoritas. Sedangkan polwan tersebut diketahui memeluk agama minoritas di daerah tersebut. Apa memang sebegitu sulitnya proses adopsi di Indonesia, sampai-sampai keinginan mulia polwan tersebut sulit sekali diwujudkan? Simak deh ulasan Hipwee News & Feature berikut ini!

Seorang polwan di Binjai, Sumatera Utara, mengalami pengalaman sedih dalam hidupnya. Ia tak diizinkan adopsi bayi karena agamanya minoritas

Polwan R. Ida N. bersama bayi yang ditemukannya via www.tribunnews.com

Masih dikutip dari Jawa Pos , seorang bayi mungil ditemukan di parit dalam keadaan hampir meninggal. Ia dikabarkan kedinginan karena hanya dilindungi oleh kardus. Beruntung, bayi tersebut ditemukan oleh seorang polwan bernama R. Ida N. Simpatik terhadap kondisi bayi, Ida memutuskan untuk mengadopsi dan merawat bayi malang tersebut. Namun keinginannya harus pupus lantaran terhalang oleh agamanya. Seperti diketahui, Ida adalah penganut agama minoritas di daerah tersebut.

Pemerintah setempat bukan tanpa alasan melarang hal tersebut. Ini memang berdasarkan peraturan pemerintah soal adopsi anak

Artis Venna Melinda yang juga baru saja adopsi bayi via wartakota.tribunnews.com

Meski tampaknya cenderung tidak adil, tapi pelarangan tersebut bukan tanpa alasan. Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 memang mengatur tentang pelaksanaan pengangkatan anak di Indonesia. Dalam pasal 3 disebutkan bahwa calon orang tua asuh yang harus seagama dengan calon anak angkat. Kalau asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.

(1) Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat.

(2) Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.

Dalam kasus di Binjai, mayoritas agamanya adalah Islam. Sedangkan polwan Ida beragama Kristen. Bayi tersebut akhirnya diserahkan ke panti asuhan di Medan.

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) angkat bicara. Pihaknya menyarankan Ida untuk menempuh cara lain

Anak-anak di panti asuhan via batam.tribunnews.com

Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak LPAI Reza Indragiri Amriel mengatakan, ketulusan hati polwan Ida patut mendapat apresiasi. Tapi aturan tetaplah aturan. Apalagi status Ida adalah abdi negara yang mana harus benar-benar menaati peraturan. Lebih lanjut, Reza menganjurkan, jika memang polwan Ida berniat untuk mengadopsi anak, lebih baik datang langsung ke panti asuhan yang menganut agama sama dengannya. Jika ada anak yatim yang bisa diadopsi, tinggal mengikuti prosedur yang ada. Namun solusi seperti itu kayaknya kurang bisa menyelesaikan permasalahan polwan Ida yang sudah terlanjur punya ikatan batin dengan bayi malang tersebut. Menurutmu gimana guys?

Umumnya prosedur adopsi di Indonesia memang terbilang susah secara hukum

Bayi adopsi via citizen6.liputan6.com

Adopsi di Indonesia sebenarnya bukan hal yang baru. Tapi kebanyakan proses adopsi belum dilakukan secara ilegal. Sebagian mengadopsi anak dari keluarga mereka sendiri, sebagian yang lain hanya mengurus sampai notaris. Padahal proses itu belum bisa dibilang legal. Supaya diakui negara, para calon orang tua asuh harus mengurusnya ke pengadilan, karena memang tak boleh sembarang orang yang boleh adopsi.

Beberapa syaratnya misal calon ortu harus berusia antara 25-45 tahun, usia perkawinan harus 5 tahun, dan menyerahkan dokumen berupa keterangan tidak memungkinkan mempunyai anak kandung dari dokter ahli, tidak mempunyai anak, mempunyai satu anak kandung, atau cuma punya satu orang anak angkat tapi tidak punya anak kandung. Belum lagi pasangan itu harus berada dalam kondisi perekonomian yang mapan.

Persyaratan tersebut memang perlu sih, mengingat kan mayoritas perekonomian orang Indonesia ada di kalangan menengah ke bawah. Kalau nggak bisa buktikan kalau kehidupannya terjamin, bagaimana hakim bisa percaya mereka akan mampu mengasuh anak orang?

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

An amateur writer.