Ingin Perokok Menderita, Pemda Bogor Siap Kenakan Denda Sampai 5 Juta Rupiah jika Merokok Sembarangan

Peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok

Imbauan soal bahaya merokok rasanya sudah sering kita dengar dimana-mana. Gambar-gambar yang menampilkan penyakit mengerikan akibat rokok juga sudah sering kita lihat, mulai di bungkus rokok, di internet, sampai di tempat-tempat umum seperti rumah sakit. Tapi kayaknya cara-cara itu belum begitu efektif buat bikin para perokok tobat deh. Buktinya, kita masih sering lihat orang merokok dengan cueknya sekalipun ia berada di dekat anak kecil atau wanita hamil.

Advertisement

Kalau sudah begini, rasanya pemerintah memang harus turun tangan langsung. Nah, sebenarnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Bogor sudah menerapkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Aturan ini bahkan nggak segan-segan mendenda siapapun yang ketahuan merokok di tempat umum. Dendanya berkisar antara Rp50 ribu sampai Rp5 juta lo! Wah, mungkinkah peraturan serupa bakal diterapkan di daerah-daerah lain di Indonesia? Simak dulu yuk ulasan Hipwee News & Feature kali ini…

Walikota Bogor tampak serius menjadikan Bogor sebagai kota bersih bebas asap rokok. Ia menetapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan nggak tanggung-tanggung menerapkan denda!

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Bogor via www.lintasnasional.com

Komitmen pemerintah Bogor untuk menjadikan kotanya bebas asap rokok tampaknya nggak main-main. Walikota Bogor, Bima Arya, sudah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) demi mendukung visi Kota Bogor sebagai kota olahraga dan keluarga yang bersih, aman, dan nyaman. Perokok sudah nggak bisa lagi merokok sembarangan di ruang-ruang publik, seperti taman bermain, halte bus, atau angkutan umum. Nggak tanggung-tanggung, Pemda Bogor bahkan menerapkan denda bagi siapapun yang ketahuan merokok di tempat terbuka. Dendanya berkisar antara Rp50 ribu sampai Rp5 juta lo!

Ternyata cita-cita Bima Arya ini sudah digaungkan sejak 2016 lalu. Dia sengaja ingin membuat perokok tersiksa seperti di Eropa, tempatnya sekolah dulu

Imbauan untuk tidak merokok via www.radarbogor.id

Dilansir Kompas 2 tahun lalu, Bima sudah menyatakan akan ‘memerangi’ asap rokok di Kota Bogor. Lewat Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok, ia melarang kegiatan merokok dilakukan di tempat umum yang bisa mengganggu kenyamanan orang lain. Nggak cuma soal itu, Perda tersebut bahkan juga melarang adanya iklan-iklan rokok dalam bentuk apapun di sana. Bima terang-terangan menolak kota yang dipimpinnya jadi target industri rokok baik nasional maupun internasional.

Advertisement

Ruangan khusus merokok dinilai malah bisa memanjakan perokok via komunitaskretek.or.id

Perda diatas diberlakukan tanpa menyertainya dengan penyediaan ruangan khusus perokok. Karena menurut Bima, ruangan-ruangan tersebut malah bisa memanjakan para perokok. Padahal ia ingin membuat perokok menderita dengan tidak memberi fasilitas apapun, bahkan sekarang sudah jelas-jelas dilarang. Sebagai contoh di Eropa, tempatnya sekolah dulu, tiap ada yang merokok ya harus keluar gedung, mau sedingin apapun cuacanya. Keterpaksaan itu secara nggak langsung banyak membuat teman-temannya malah jadi berhenti merokok.

Meski masih ada beberapa tempat yang sulit untuk dimonitor, tapi Bima optimis bisa mengubah Bogor jadi kota yang lebih sehat. Kalau semakin sulit merokok, siapa tahu para perokok semakin termotivasi untuk berhenti

Beberapa tempat masih sulit dimonitor via m.metrotvnews.com

Luasnya lokasi yang melarang adanya asap rokok, sebenarnya sedikit banyak membuat pemerintah Bogor kesulitan memonitor. Ya, meskipun sudah ada Satpol PP yang bertugas di lapangan, tapi tetap saja nggak menjamin orang bakal berhenti 100% merokok di tempat-tempat umum. Mungkin kalau di tempat terbuka kayak taman, halte, atau lapangan, pengawasannya masih mudah ya. Tapi kalau sudah di dalam angkot, bus, atau kantor, jelas sulit banget. Untuk masalah satu ini, Bima dan jajarannya berencana memasang CCTV di angkutan-angkutan umum atau sekalian pasang AC di sana, biar orang mau merokok juga susah.

Ternyata Bogor bukan satu-satunya kota yang memiliki perhatian khusus pada asap rokok. Tahun depan, pemerintah Kabupaten Bekasi juga bakal menerapkan aturan Kawasan Tanpa Rokok lo. Semoga daerah lain segera mengikuti ya~

Advertisement

Tahun depan giliran Kabupaten Bekasi via www.merdeka.com

Tahu nggak sih, ternyata nggak lama lagi Perda KTR ini juga bakal diterapkan di Kabupaten Bekasi lo! Aturan ini kata Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinkes Kabupaten Bekasi, Irfan Maulana, akan diterapkan di 8 kawasan; fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, perkantoran, tempat umum, dan tempat dilarang merokok. Peraturan yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang KTR di Kabupaten Bekasi ini rencananya akan mulai diberlakukan 2019 besok.

Nggak main-main, bagi warga yang melanggar akan dikenai sanksi berupa kurungan penjara 3 bulan serta denda Rp300 ribu. Bahkan pimpinan tempat dimana warga melanggar –misalnya kalau rumah sakit ya kepala RS-nya– juga akan didenda antara Rp5 juta hingga Rp10 juga lo! Tujuannya sih biar semua pihak termasuk pimpinan kawasan juga turut mengawasi berjalannya aturan ini.

Bagus lo Perda berani macam ini, soalnya keberadaan perokok sekarang memang semakin mengkhawatirkan. Seringkali mereka merokok tanpa melihat situasi dan kondisi. Di rumah sakit pun banyak kita temui orang merokok tanpa rasa segan. Paling sebal tuh kalau sudah merokok di dekat anak kecil atau wanita hamil. Kan bahaya! Ya, semoga aja bakal banyak daerah lain yang mengadopsi Perda serupa deh ya…

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

An amateur writer.

CLOSE