Kemenag Tetapkan 16 Bentuk Kekerasan Seksual. Merayu, Bersiul, Menatap Bisa Kena Sanksi

Perbuatan merayu, bersiul, dan menatap masuk ke dalam kategori kekerasan seksual menurut peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Dikatakan sebagai kekerasan seksual apabila perilaku itu dilakukan dengan nuansa seksual atau sampai membuat korban merasa nggak nyaman.

Advertisement

Kemenag telah mencantumkan hal tersebut dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Nomor 73 tahun 2022. Peraturan ini udah ditanda tangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil pada 5 Oktober 2022 lalu.

Lewat peraturan ini Kemenag juga merinci 16 klasifikasi atau jenis kekerasan seksual lainnya. Salah satunya yaitu mengucapkan ujaran yang bernada diskriminatif atau melecehkan fisik, kondisi tubuh, hingga identitas gender si korban. Seperti apa peraturan selengkapnya? Langsung aja simak di bawah ini!

Kementerian Agama tetapkan bersiul, merayu, dan menatap sebagai kekerasan seksual

Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual yang bisa berujung menjerat para pelakunya. Kategori kekerasan seksual tersebut diperluas dengan lebih rinci lagi mulai dari berbentuk verbal, fisik, nonfisik, hingga virtual melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Advertisement

Perbuatan merayu, bersiul, dan menatap seseorang dengan sembarangan adalah beberapa di antaranya, seperti yang ditulis Kemenag dalam laman resminya.

“Menyampaikan ucapan yang membuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual. Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman,” ujar Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, dikutip dari laman resmi Kemenag.

Advertisement

Sejak lama, tindak kekerasan seksual sudah terjadi di berbagai lini kehidupan, salah satunya dunia pendidikan. Peraturan Menteri Agama ini hadir untuk mengatur upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Artinya, aturan tersebut berlaku di seluruh jenjang madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.

Satuan Pendidikan juga harus mengembangkan kurikulum pembelajaran dan SOP pencegahan KS agar kasus serupa bisa lebih diredam

Demi memerangi kasus kekerasan seksual di Indonesia memang butuh kerja sama dari sejumlah pihak. Dalam Peraturan Menteri Agama ini sekalipun, Satuan Pendidikan diatur untuk tetap melakukan sosialisasi, pengembangan kurikulum dan pembelajaran, penyusunan SOP pencegahan, serta pengembangan jejaring komunikasi. Satuan Pendidikan bisa berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, satuan pendidikan lain, masyarakat, serta orang tua siswa untuk menyusun sejumlah hal tadi.

Selain itu, Kemenag merinci cakupan penanganan kasus hingga sanksi yang diberikan kepada pelaku apabila melanggar peraturan ini. Anna menjelaskan terkait penanganan, PMA mengatur soal pelaporan, pelindungan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan korban. Sementara untuk pelaku, akan dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi setelah terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Berikut ini 16 kategori kekerasan seksual yang sudah ditetapkan Kemenag dalam peraturan terbarunya. Simak satu per satu, ya!

Daftar 16 bentuk kekerasan seksual ini tertuang dalam Bab II Bentuk Kekerasan Seksual. Tindak kekerasan seksual yang ditetapkan meliputi:

  1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban
  2. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban
  3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual
  4. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman
  5. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi
  6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja
  7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban
  8. Melakukan percobaan perkosaan
  9. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin
  10. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual
  11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi
  12. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual
  13. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual
  14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban
  15. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual korban yang bernuansa seksual
  16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-perundangan

Ke depannya, Kemenag masih akan menyusun sejumlah aturan teknis dalam bentuk Keputusan Menteri Agama, pedoman, maupun SOP. Semoga dengan adanya peraturan ini, korban kekerasan seksual mendapat pendampingan hukum yang kuat serta pelaku bisa dijerat karena perbuatannya. Lebih dari itu, jangan ada lagi deh kasus-kasus baru kekerasan seksual di Indonesia, khususnya dalam dunia pendidikan.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Writing...

Editor

Learn to love everything there is about life, love to learn a bit more every passing day

CLOSE