Uang Mainan & Alasan Kenapa Produksinya Harus Dihentikan, Nggak Ada Lagi Namanya ‘Kan Cuma Mainan’

Korban uang mainan

Peredaran uang mainan nggak habis-habisnya bikin resah masyarakat. Satu per satu orang jadi korban, mereka dibayar pakai uang mainan yang wujud fisiknya mirip banget sama uang asli. Kadang yang membedakan cuma tulisan “UANG MAINAN” di bagian dalamnya. Keterangan itu seringkali nggak terlihat, apalagi kalau bayarnya buru-buru, terus uangnya dilipat-lipat gitu. Orang kebanyakan baru nyadar beberapa waktu setelahnya, sedangkan orang yang memberi uang itu sudah pergi entah ke mana, tanpa bisa diminta pertanggungjawaban.

Advertisement

Ada seorang driver ojek online yang baru aja jadi korban uang mainan. Ia dibayar dengan duit pecahan 20 ribu yang ternyata ada label “UANG MAINAN”-nya. Nelangsanya, ia baru sadar kalau itu uang palsu setelah sampai di rumah. Nominalnya memang nggak seberapa, tapi peristiwa ini bukan soal besar atau nggaknya duitnya. Yang jadi masalah, kejadian semacam ini sudah berulang kali terjadi. Biasanya yang jadi korban adalah pedagang-pedagang tua yang sudah agak rabun, atau punya keterbatasan lain. Inilah 4 alasan kenapa produksi dan peredaran uang mainan ini memang harus dihentikan total.

1. Sudah bukan barang baru kalau uang mainan atau uang palsu ini banyak sekali makan korban. Para orang tua yang sering jadi sasaran

Udah banyak korbannya 🙁 via www.hitekno.com

Penipuan pakai uang mainan bukan sesuatu yang baru lagi dalam hal jual-beli. Uang mainan sering dijadikan alat pembayaran oleh oknum-oknum nggak bertanggung jawab. Padahal uang mainan bukanlah alat pembayaran yang sah. Bentuknya yang mirip dengan uang asli bikin nggak sedikit orang ketipu. Mereka para korbannya ini kebanyakan baru sadar lama setelah transaksi jual-beli itu berlangsung, atau sadar ketika akan menggunakan lagi uang itu buat membayar sesuatu.

Sebetulnya bisa aja orang yang bayar pakai uang mainan itu adalah korban juga. Mereka nggak tahu kalau yang diterimanya adalah uang palsu. Lalu tanpa sadar memakainya untuk transaksi. Jadi yang salah ya yang bikin dan yang mengedarkannya pertama kali.

Advertisement

2. Selain itu, menggunakan uang mainan sebagai alat pembayaran dianggap perbuatan melanggar hukum, ada pasal-pasalnya plus hukuman pidananya lo!

Bisa dipidana via www.suara.com

Segala aturan soal uang mainan sudah tercantum jelas dalam UU tentang mata uang . Uang mainan ini disebut sebagai rupiah tiruan. Levelnya sama kayak uang palsu –yang memang sengaja dibuat dan digandakan untuk penipuan. Kalau uang mainan ini biasanya kan dibikin tujuannya buat “mainan doang” atau buat pendidikan. Kalau di UU itu sih selama tujuannya untuk alat pembelajaran dan/atau alat promosi dengan membubuhi kata “spesimen”, masih diperbolehkan. Tapi kan masalahnya banyak yang justru menyalahgunakan, bosss…

Kayaknya mendingan dilarang 100% aja nggak sih?? Atau setidaknya diatur lebih spesifik deh soal nyetaknya yang bener gimana, misalnya ukurannya harus lebih gede dari uang asli, dikasih tulisan ngejreng biar bisa kebaca, dll.

3. Udah gitu mengedarkan uang mainan dan menjadikannya alat pembayaran itu sama aja merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara. Hayo lo… Pada nggak nyadar nih pasti

Dianggap mencederai simbol negara via web.facebook.com

Uang rupiah itu juga termasuk simbol negara lo, Gaesss. Jadi yang disebut simbol negara itu nggak cuma bendera, burung garuda, dan seputaran itu aja. Uang rupiah juga jadi simbol representasi negara Indonesia di mata dunia. Rupiah jadi pembeda antara negara kita dengan banyak negara lain di dunia. Makanya, alat pembayaran ini nggak boleh disalahgunakan sembarangan karena sama aja merendahkan kehormatannya.

Advertisement

4. Terus kalau nggak boleh lagi nyetak uang mainan, gimana cara memperkenalkan rupiah sama dedek-dedek TK atau SD gitu? Belajarnya pakai apaaa?

Bisa diganti pakai uang-uangan virtual via www.bukalapak.com

Cuy, zaman udah serba digital gini nggak mesti semua-semua kudu ada bentuk fisiknya. Kan bisa tuh belajarnya pakai gambar visual yang dipertontonkan di depan kelas, sambil gurunya ngejelasin, itu uang pecahan berapa, siapa gambar pahlawan yang tertera, dan bisa buat jajan bakso berapa mangkok. Kalau memang kepepetnya harus dicetak biar bisa dipegang-pegang, diraba-raba, diterawang-terawang, pakai aja uang asli, asal penggunaannya harus diawasi biar nggak dirobek sama murid-muridnya. Cedih kalau uang seratus ribu malah kebelah jadi lima belas, definisi sakit nggak berdarah 🙁

Nah, kalau menurutmu gimana nih Guys? Apakah pemerintah memang perlu menindak siapapun yang mencetak uang rupiah palsu, alias melarang sepenuhnya? Atau boleh-boleh aja nyetak uang mainan asal memenuhi persyaratan? Hmm…

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

An amateur writer.

Editor

An amateur writer.

CLOSE