Berhasil Diringkus Polisi, Ini Kronologi Pelaku Kasus Viral Bayi Berusia 4 Bulan Dicekoki Miras

Kronologi bayi dicekoki miras

Baru-baru ini publik digemparkan dengan video viral bayi berusia 4 bulan yang dicekoki minuman keras alias miras. Video itu  tersebar di media sosial pada hari Kamis (21/1). Beberapa detik setelah beredar, vidieo itu langsung menuai banyak komentar. Mayoritas orang menanggapi dengan diliputi rasa heran dan terkejut. Mereka nggak habis pikir ada orang memberi bayi  minuman keras.

Advertisement

Secara medis, minuman keras nggak boleh dikonsumsi oleh anak-anak lo. Apalagi anak berusia di bawah 15 tahun. Soalnya kandungan alkohol dalam miras belum bisa dicerna oleh tubuh anak-anak termasuk bayi.  Melansir Hello Sehat , bila mengonsumsi minuman beralkohol maka bayi akan merasakan dampak buruk dalam jangka pendek dan panjang. Misalnya keracunan alkohol, gula darah rendah, kerusakan organ hati, sampai gangguan fungsi otak. Saking berbahaya untuk kesehatan dan pertumbuhan bayi, orang tua harus mengawasi ekstra ketat agar bayinya terhindar dari miras.

Mengingat efek negatif miras untuk bayi, banyak orang geram atas kelakuan pelaku video viral itu. Nah, sebenarnya bagaimana kronologi bayi dicekoki miras itu bisa terjadi? Ini dia kabar lengkapnya!

Bermula dari pesta minuman keras di rumah, Andika mendengar tangisan keponakannya yang masih bayi. Setelah menuangkan miras ke dalam botol bayi, Andika meminumkannya ke keponakannya

video viral bayi dicekoki miras | credit Kompas via www.youtube.com

Peristiwa yang bikin marah sekaligus geram itu terjadi di wilayah Sipatan, Kecamatan Koat Utara, Gorontalo. Pelaku yang mencekoki bayi berusia 4 bulan dengan miras adalah paman si bayi sendiri. Menurut penjelasan Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro, awalnya Andika mengadakan pesta miras di rumah orang tua keponakannya itu. Saat orang tua bayi tengah memasak di dapur, Andika mendengar tangisan keponakannya.

Advertisement

Setelah itu, Andika menggendong keponakannya dan mengajak bayi mungil itu ke ruangan yang jadi tempat pesta miras. Entah apa yang dipikirkan Andika, usai menidurkan Andika di sampingnya, ia memasukkan minuman keras ke botol bayi. Kemudian botol bayi berisi miras itu dimasukkannya ke mulut keponakannya yang masih berumur 4 bulan itu.

Dinukil dari Kompas , Andika diketahui memberi minum bayi dengan miras sebanyak dua kali. Kejadian itu direkam oleh teman Andika berinisial MT. Lantas rekaman itu disebarluaskan di media sosial sampai akhirnya viral dan menuai kontra dari banyak orang.

Usai video itu viral, polisi langsung menangkap Andika. Dari TKP, polisi meringkus 6 orang untuk diperiksa dan menetapkan 4 orang sebagai tersangka

Advertisement

pelaku ditangkap polisi | photo by niu niu via unsplash.com

Kehebohan video itu membuat polisi bergerak. Setelah melakukan penyelidikan, Polres Gorontalo segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembuatan video viral bayi berusia 4 bulan dicekoki miras. Dari sana, polisi menangkap 6 orang termasuk Andika dan menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Jadi, selain Andika, tiga temannya juga ditetapkan sebagai tersangka karena ikut andil membiarkan peristiwa itu terjadi.

“Jadi ada dalam satu frasa pasal itu ‘membiarkan’ jadi yang lain juga kena, termasuk pelaku utama sudah jelas-jelas. Yang lain (karena) membiarkan peristiwa itu terjadi,” jelas AKP Laode Arwansyah, Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, dinukil dari Kompas.

Berdasarkan penuturan Laode Arwansyah, penangkapan dilakukan pada Kamis malam. Usai penetapan 4 tersangka, kasus akan diserahkan pengadilan dan pelaku akan diganjar dengan hukuman.

Meski mengaku hanya iseng, Andika dan tiga temannya dirungkus polisi. Andika bakal terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara

pelaku terancam hukum bui | photo by Donald Tong via www.pexels.com

Kepada polisi, Andika mengaku hanya iseng mencekoki keponakannya yang baru berusia 4 bulan dengan miras. Motif ini membuat publik makin geram dengan tindakan pelaku. Tapi meski sebatas iseng, Andika tetap diadili dan dijerat dua pasal yakni pasal 89 ayat 2 jo dan pasal 76j ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 soal Perlindungan Anak.

“Maksimal hukuman 10 tahun penjara, minimal 2 tahun, itu yang kami terapkan,” tambah Laode Arwansyah, Jumat (22/1), dikutip dari Kompas .

Dengan ancaman hukuman sesuai pasal tersebut, ada efek jera yang ditimbulkan. Sehingga Andika dan tiga temannya maupun orang lain tidak melakukan kesalahan serupa karena membahayakan nyawa. Selain memproses terssangka secara hukum, kepolisian Gorontalo juga hendak memeriksa kondisi korban. Polisi ingin memastikan kondisi bayi berusia 4 bulan pasca diberi minum miras.

Semoga bayinya nggak apa-apa dan segera mendapatkan pemeriksaan medis, ya. Pelaku pun semoga mendapatkan ganjaran sesuai dengan perbuatannya yang melanggar hukum.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Editor

Penikmat jatuh cinta, penyuka anime dan fans Liverpool asal Jombang yang terkadang menulis karena hobi.

CLOSE