Per 10 April, DKI Jakarta Resmi Terapkan PSBB. Ternyata, Ini lo Bedanya Sama Jaga Jarak Biasa

Pembatasan Sosial Berskala Besar Jakarta

Pembatasan Sosial Berskala Besar atau disingkat PSBB sudah jadi pembicaraan banyak orang khususnya di dunia maya terhitung sejak Jokowi bilang bakal menerapkan status tersebut buat mencegah persebaran virus corona lebih luas lagi. Bagi sebagian dari kita, istilah itu mungkin termasuk istilah yang baru. Ya, meskipun namanya cukup panjang dan tidak lebih ringkas dari istilah lockdown atau karantina sih. Tapi tetap bikin kita penasaran buat tahu lebih lanjut. Hipwee sudah pernah membahasnya secara singkat dalam ulasan ini.

Advertisement

Nah, belum lama ini, akhirnya pemerintah mengumumkan penerapan PSBB yang bakal resmi dilakukan di DKI Jakarta mulai 10 April mendatang. Mungkin masih banyak orang yang bingung, bedanya PSBB sama jaga jarak biasa tuh apa? Karena sejak 3 mingguan ini kan kita –nggak cuma yang di Jakarta doang– udah saling menjaga jarak dengan berada di rumah aja. Daripada bingung, simak ulasan Hipwee kali ini, yuk!

1. Secara teknis, sebenarnya PSBB dan jaga jarak biasa itu nggak ada bedanya, keduanya sama-sama mewajibkan kita untuk belajar, bekerja, dan beribadah dari rumah. Namun, PSBB punya aturan hukum yang mengikat

Anies Baswedan saat menyampaikan penerapan PSBB di Jakarta via www.merdeka.com

Gubernur DKI Anies Baswedan, menetapkan status PSBB untuk daerahnya setelah menggelar rapat dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah beserta jajaran TNI/Polri. Status itu berlaku efektif mulai 10 April besok. Kalau secara teknis, sebenarnya penduduk Jakarta dan banyak daerah di Indonesia sih sudah menerapkan PSBB ini, yaitu dengan belajar, bekerja, dan beribadah dari rumah. Masyarakat juga sudah pada membatasi interaksi fisik dengan orang lain kecuali memang ada keperluan yang mendesak banget. Yang jadi pembeda, PSBB kali ini punya aturan hukum yang mengikat.

“Bedanya, saat ini ada aturan yang mengikat sehingga penegakan hukum bagi yang melanggar bisa dilakukan,” kata Anies, dalam Tempo .

Advertisement

Jajaran TNI atau Polri akan dikerahkan buat menindak orang-orang yang melanggar. Sanksi juga bisa langsung ditegakkan di lapangan. Kegiatan kerumunan dibatasi hanya boleh diikuti maksimal 5 orang. Yang ketahuan bikin acara dengan dihadiri lebih dari batas maksimal, bakal dikenai sanksi.

2. Selama PSBB diterapkan, bakal ada pembatasan transportasi umum, dari kapasitasnya sampai jam operasionalnya

Transportasi umum bakal dibatasi via www.suara.com

Biar orang pada tertib, pemprov DKI juga bakal membatasi kapasitas penumpang transportasi umum. Jika biasanya ada bis yang diisi sampai 50 penumpang, nanti cuma boleh diisi separuhnya. Selain dari segi kapasitasnya, jam operasionalnya pun bakal dipangkas. Semua jenis kendaraan umum hanya boleh beroperasi dari jam 6 pagi sampai jam 6 sore. Tapi kalau kendaraan pribadi masih boleh berlalu-lalang asalkan penumpangnya menaati aturan yang ada. Kendaraan dari luar Jakarta juga masih bebas keluar-masuk.

3. Nggak cuma transportasi umum aja, saat PSBB semua fasilitas umum kayak tempat-tempat hiburan bakal ditutup. Biar pas disuruh di rumah aja, orang-orang nggak malah pada liburan

Advertisement

Berbagai sektor bisnis bakal ditutup via news.detik.com

PSBB nggak hanya berlaku bagi penduduk secara individu aja. Nantinya berbagai fasilitas umum kayak tempat hiburan, taman, balai pertemuan, tempat olahraga, sampai museum juga bakal ditutup. Dengan begitu, masyarakat diharapkan bisa lebih tertib menerapkan physical distancing. Nah, kata Anies, saat PSBB dijalankan, cuma ada 8 sektor usaha yang masih diizinkan beroperasi, ini daftarnya:

  1. Kesehatan
  2. Pangan (makanan dan minuman)
  3. Energi (air, gas, listrik, pom bensin)
  4. Komunikasi (jasa komunikasi dan media komunikasi)
  5. Keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal
  6. Kegiatan logistik distribusi barang
  7. Kebutuhan ritel (warung, toko kelontong)
  8. Industri strategis di kawasan Jakarta

Meskipun pemerintah nggak menetapkan lockdown, melainkan PSBB, tapi bukan berarti aturan tersebut bisa bebas dilanggar. Apapun kebijakan yang diambil pemerintah, sebaiknya tetap kita ikuti. Soalnya saat wabah kayak gini tuh sebenarnya kita nggak punya pilihan lain selain menaati aturan yang ada. Karena makin kitanya bandel, wabahnya juga ikutan bandel dan nggak pergi-pergi.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

An amateur writer.

Editor

An amateur writer.

CLOSE