Pengajuan Dispensasi Nikah di Jatim 2022 Lebih dari 15rb. Bukan Ponorogo Paling Banyak!

Belakangan ini masyarakat dihebohkan dengan temuan data Pengadilan Agama Ponorogo yang mengungkap tingginya angka pengajuan dispensasi nikah di kalangan pelajar karena alasan kehamilan di luar pernikahan. Kabar tersebut cukup mengejutkan karena angkanya mencapai ratusan di tahun 2022. Namun, ternyata data yang lebih mengejutkan terungkap dari temuan data keseluruhan di Provinsi Jawa Timur.

Advertisement

Data tersebut telah diungkap beberapa instansi terkait mulai dari Pengadilan Agama Jatim, Dinas Pendidikan, hingga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), hingga Kementerian Agama Jatim. Data itu mengungkap total ada lebih dari 15 ribu pengajuan dispensasi nikah selama 2022 di 37 kabupaten di Jatim. Ponorogo bukanlah kabupaten dengan angka pengajuan dispensasi nikah paling tinggi, loh.

Beberapa instansi terkait ungkap ada lebih dari 15 ribu pengajuan dispensasi nikah di Jatim

Angka dispensasi nikah jatim

Pernikahan | Foto oleh Danu Hidayatur Rahman dari Pexels

Viralnya kabar ratusan pelajar di Ponorogo ajukan dispensasi nikah karena hamil duluan baru-baru ini, bak fenomena gunung es. Pasalnya berbagai instansi terkait di daerah lain terutama kabupaten-kabupaten di Jatim mulai buka data untuk mengkaji kebijakan dan penanganan kasus tersebut. Hasilnya, cukup mengejutkan karena banyak kabupaten lain yang ternyata angkanya cukup tinggi.

Melansir dari Republika, Kontor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jatim mencatat, sepanjang 2022 ada 15.881 dispensasi nikah yang diajukan remaja di bawah usia 19 tahun. Dimana ada 12.457 dari remaja perempuan dan 2.424 remaja laki-laki.

Advertisement

Sementara itu, melansir dari Detik Jatim, BKKBN Jatim mengungkap ada 15.212 pengajuan dispensasi nikah. Temuan data tersebut juga diungkap Pengadilan Agama (PA) Surabaya.

Dari semua temuan data tersebut, hasilnya ada lebih dari 15 ribu pengajuan dispensasi nikah di Jatim sepanjang 2022. Dispensasi ini diajukan oleh pemohon yang akan melakukan pernikahan, tapi usianya belum mencapai batas minimal 19 sesuai aturan Undang-Undang yang berlaku.

Advertisement
Angka dispensasi nikah jatim

Data pengajuan dispensasi nikah Jatim | Sumber gambar Instagram @pnorogokab

Dari data yang sempat viral memang Ponorogo, di mana ada 191 pengajuan sepanjang 2022. Namun, melansir dari data yang diungkap Pemerintah Kabupaten (Pemkap) Ponorogo seperti yang diunggah di Instagram resminya, ternyata angka tersebut berada di peringkat 28 dari 37 kabupaten dan kota di Jatim, alias posisi ke-10 dari bawah.

Artinya, masih ada 27 kabupaten dan kota lain yang lebih tinggi angka pengajuan dispensasi nikahnya dari Ponorogo. Mulai dari ratusan hingga ribuan. Sementara itu, di bawah Ponorogo ada Ngawi (179) Bangkalan (135), Kabupaten Madiun (119), Magetan (107), Kota Madya Kediri (69), Probolinggo (21), Kota Madya Madiun (18), dan Sampang (18).

Kabupaten Malang menempati urutan pertama jumlah pengajuan dispensasi nikah di Jatim di tahun 2021 dan 2022

Bukan Ponorogo yang menempati posisi pertama dengan pengajuan dispensasi nikah paling tinggi di Jatim, tapi Kabupaten Malang. Hal itu telah dikonfimasi oleh Humas PA Kabupaten Malang M Khairul, seperti yang Hipwee lansir dari Detik Jatim pada Kamis (19/1).

“Untuk Jatim, kita urutan pertama untuk 2022 dipensasi nikah menempati angka 1.434 perkara, yang dikabulkan ada 1.393” ujar M Khairul, dinukil dari Detik Jatim.

Artinya, sebagain besar pengajuan permohonan dikabulkan. M Khairul juga mengungkap bahwa data 2022 itu mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Di mana di tahun 2021, total pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Malang ada 1.762. Kendati mengalami penurunan, selama dua tahun berturut-turut Kabupaten Malang tetap menempati posisi pertama dengan pengajuan dispensasi nikah paling tinggi di Jatim.

Ragam penyebab tingginya angka pengajuan dispensasi nikah di Jatim

Angka dispensasi nikah jatim

Kehamilan jadi mayoritas penyebab tingginya pengajuan dispensasi nikah | Foto oleh Jonathan Borba dari Pexels

Tingginya angka pengajuan dispensasi nikah yang sebagian besar dikabulkan oleh PA itu bukan hanya karena pemohon yang sudah dalam kondisi hamil, loh. Kendati demikian, BKKBN Jatim menyebut bahwa mayoritas penyebab tingginya pengajuan dispensasi nikah karena kehamilan.

Melansir dari CNN Indonesia, Kepala Perwakilan BKKBN Jatim, Maria Ernawati mengatakan dari 15.212 putusan dispensasi nikah (diska) tahun 2022, 80 persen karena pihak perempuan sudah hamil duluan.

“Sebab dari 15.212 putusan diksa 2022, 80 persen karena kehamilan, 20 persen karena banyak sebab lainnya, ” kata Maria Ernawati.

Sementara itu, 20 persen sisanya terjadi karena banyak sebab seperti faktor ekonomi, perjodohan, hingga desakan orang tua. Sebagai contoh di Kabupaten Malang sendiri sebagai kabupaten dengan angka pengajuan dispensasi nikah tertinggi, penyebabnya banyak remaja putus sekolah dan memilih menikah. Rata-rata remaja perempuan yang nggak melanjutkan sekolah memilih menikah dengan pasangannya yang sudah bekerja.

Rendahnya pengetahuan pendidikan seksual menyebabkan kehamilan di luar pernikahan

Angka dispensasi nikah jatim

Rendahnya pendidikan seksual | Foto oleh Andrea Piacquadio dari Pexels

Tingginya angka pernikahan dini atau pernikahan di bawah usia 19 tahun di Indonesia memang jadi kabar yang memprihatinkan ketika penyebabnya adalah kehamilan di luar pernikahan. Melansir dari CNN Indonesia, berdasarkan data Komnas Perempuan, dispensasi nikah usia di bawah 19 tahun meningkat 7 kali lipat sejak 2016. Total di tahun 2021 bahkan mencapai 59.709 pemohon.

Kepala BKKB pusat Hasto Wardoyo mengungkap sebagian besar permohonan itu nggak bisa ditolak pengadilan karena 80 persen pihak perempuan pemohon sudah hamil duluan. Hasto juga menekankan pentingnya pendidikan dan pengetahuan seksual pada remaja.

Berdasarkan kajian-kajian ilmiah, hasto mengungkap remaja yang paham kesehatan reproduksi atau pendidikan seksual semakin jarang melakukan seks bebas, karena mengetahui bahayanya seks di usia mereka. Ditambah lagi pendidikan seksual di masyarakat dianggap tabu.

“Kenapa kita banyak anak hamil di luar nikah? Karena pengetahuan tentang reproduksi rendah. Ditambah masyarakat masih menganggap pendidikan seksual adalah hal yang tabu,” kata Hasto, dinukil dari CNN Indonesia.

Tingginya angka pernikahan dini karena kehamilan di luar nikah baik secara regional maupun nasional ini tentu menjadi keprihatinan bagi masyarakat. Apalagi kehamilan di usia dini cukup berbahaya, baik secara kesehatan ibu dan bayi, juga bisa memicu masalah lain seperti ekonomi, dan sosial, karena kondisi fisik maupun mental remaja yang belum siap menjalani kehidupan pernikahan.

Peran orang tua dan lingkungan masyarakat dalam mengawasi pergaulan remaja juga sangat penting. Pun dengan peran pemerintah melalui berbagai instansi terkait seperti untuk memberikan edukasi pada remaja tentang seks bebas, dan pernikahan dini baik itu yang disebabkan oleh kehamilan atau ataupun faktor ekonomi.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Penikmat buku dan perjalanan

Editor

Learn to love everything there is about life, love to learn a bit more every passing day

CLOSE