Indonesia Bakal Terapkan Pindai Wajah Untuk Daftarkan Nomor HP Baru. Nggak Cukup Pakai KK & KTP aja

Pindai wajah daftarkan nomor HP

Beberapa waktu lalu pemerintah sempat membuat gebrakan baru lewat peraturan barunya yang mengatur soal pendaftaran nomor HP. Sejak saat itu, siapapun yang baru ganti SIM Card wajib mendaftarkannya dengan mencantumkan nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP. Kebijakan baru itu sempat menuai pro kontra sebab satu nomor KK dan NIK katanya cuma bisa buat registrasi beberapa SIM Card aja.

Advertisement

Nggak cukup cuma dengan regulasi di atas, belum lama ini pemerintah menambahkan aturan baru soal registrasi SIM Card. Kabarnya mereka sedang mempertimbangkan kewajiban pemindaian wajah untuk pengguna ponsel yang mau mendaftarkan nomornya! Kebijakan ini mirip dengan apa yang sudah duluan berlaku di Cina. Dengan begitu, pemerintah Cina punya data lengkap penduduknya, sampai potret wajahnya juga. Ngeri nggak sih? Takutnya bakal ada yang menyalahgunakan…

Konsep pemindaian wajah sebagai syarat aktivasi nomor HP akan diterapkan di Indonesia. Katanya supaya datanya lebih valid

Konsep pemindaian wajah via gusinfo.com

Sebentar lagi, Indonesia akan menerapkan konsep pemindaian atau sensor wajah dalam prosedur aktivasi nomor HP pengguna. Jadi bagi siapapun yang ingin mendaftarkan nomor baru, wajib scan atau foto wajahnya sebagai salah satu syaratnya. Komisioner Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Agung Harsoyo menyatakan kalau konsep ini bakal membuat sistem Know Your Customer (KYC) di Indonesia lebih baik lagi.

Kalau kamu pernah menemukan tulisan “I’m not a robot” saat sedang berselancar di internet, itu jadi salah satu konsep yang bisa dipakai dalam sistem KYC tadi. Intinya sih mencari tahu apakah pengguna benar manusia. Dalam kasus SIM Card ini biar pemerintah dan provider tahu wajah penggunanya, benarkah sesuai dengan data atau identitas yang terekam, dan sebagainya.

Advertisement

Konsep di atas sudah lebih dulu diterapkan di Cina. Dalihnya untuk melindungi hak legitimasi dan kepentingan penduduk di dunia siber. Hmm…

Sudah berlaku di Cina sejak 1 Desember 2019 via thetechhacker.com

September 2019 lalu, pemerintah Cina mengumumkan kewajiban baru bagi pengguna ponsel di sana. Penduduk harus rela wajahnya dipindai sebagai syarat aktivasi SIM Card. Dari awal waktu masih berupa desas-desus, aturan ini sudah menuai kontroversi, bahkan sampai menyita perhatian masyarakat global. Dengan adanya regulasi tersebut, orang khawatir data mereka justru bakal disalahgunakan. Soalnya pemerintah Cina pun nggak menjamin apakah foto hasil pemindaian tersebut akan aman dari serbuan hacker atau pihak-pihak lain yang ingin memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi.

Ketakutan akan kebocoran data ini juga sebenarnya sudah “terbaca” oleh pemerintah kita kok. Apalagi di negara kita belum ada aturan ketat yang melindungi data pribadi

Rawan diretas via tekno.kompas.com

Agung mengakui kalau verifikasi SIM Card pakai pemindaian wajah ini bisa meningkatkan risiko kebocoran data. Terlebih Indonesia belum punya aturan ketat yang mengatur soal Perlindungan Data Pribadi (PDP). Oleh karena itu, Agung menyarankan sebelum menerapkan konsep pindai wajah, pemerintah harus lebih dulu menerapkan undang-undang soal PDP ini. Hukuman soal penyalahgunaan data juga mesti dipertegas. Biar oknum-oknum tak bertanggungjawab di luar sana –termasuk hacker– harus mikir ribuan kali kalau mau memakai data kita buat meraup keuntungan pribadi.

Kesadaran masyarakat Indonesia soal pentingnya perlindungan terhadap data-data pribadi yang terekam di internet juga umumnya masih rendah banget

Advertisement

Perlindungan data pribadi masih dianggap sepele di Indonesia via gigazine.net

Nah, sayangnya, mayoritas masyarakat Indonesia masih belum menganggap data pribadi yang terekam di internet itu penting untuk dilindungi. Buktinya banyak banget orang yang tanpa pikir dua kali memasukkan nomor KTP atau KK di layanan internet yang memintanya, misalnya untuk mendaftar ke situs tertentu, dan lain sebagainya. Fakta ini disampaikan sendiri oleh Anggota Komisi I DPR, Meutya Hafid, dalam acara diskusi publik Melindungi Privasi Data di Indonesia.

Sebenarnya sah-sah aja kalau pemerintah mau menerapkan regulasi pindai wajah untuk aktivasi telepon seluler. Tapi yang harus jadi perhatian, sebaiknya pemerintah juga bisa meyakinkan masyarakat kalau data yang terekam nantinya terjamin keamanannya. Jadi kita yang mungkin sudah paham risiko berbahaya soal penyalahgunaan data pribadi bisa tenang gitu lo. Gimana, sepakat?

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

An amateur writer.

Editor

An amateur writer.

CLOSE