Bersiap! Mulai 1 Januari 2021, BBM Premium Nggak Bakal Ada di Pulau Jawa dan Bali

Premium dihapus

Kabar cukup mengejutkan datang dari PT. Pertamina (Persero). Perusahaan yang terkenal bertugas mendistribusikan menjual bahan bakar pada masyakat ini kabarnya nggak akan menjual lagi salah satu produknya yang terkenal. Hal ini diketahui dari sebuah diskusi di kanal YouTube YLKD ID pada Jumat, 13 November 2020 kemarin.

Advertisement

Dalam diskusi tersebut pihak PT. Pertamina akan mulai berhenti menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamina di pulau Jawa dan Bali. Apa alasan pemerintah ingin menghapuskan BBM yang memiliki harga merakyat tersebut? Penasaran? Yuk simak berita lengkapnya di bawah ini!

BBM jenis Premium akan berhenti dijual oleh PT Pertamina (Persero) di Pulau Jawa dan Bali mulai tanggal 1 Januari 2021

BBM jenis Premium via bisnis.tempo.co

PT. Pertamina (Persero) dikabarkan nggak akan lagi menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium atau bensin dengan nilai oktan (RON) 88 di daerah Jawa, Madura dan Bali mulai tangggal 1 Januari 2021. Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, MR. Karliansyah.

“Syukur alhamdulillah Senin lalu saya bertemu Direktur Operasi Pertamina. Beliau menyampaikan per 1 januari 2021, Premium di Jamali (Jawa, Madura, dan Bali) khususnya akan dihilangkan. Kemudian menyusul kota-kota lainnya di Indonesia,” tutur Karliansyah dalam diskusi yang digelar di kanal YouTube YLKI ID .

Advertisement

Kebijakan ini adalah bentuk dan cara untuk menghentikan pencemaran lingkungan dan upaya mengunakan bahan bakar ramah lingkungan

BBM ramah lingkungan via www.otosia.com

Berhentinya PT. Pertamina (Persero) menjual BBM Premium telah dicanangkan sejak lama. Namun rencana ini baru akan ditetapkan dan dipraktikan mulai tanggal 1 Januari 2021 mendatang. Alasan berhentinya penjualan BBM Premium karena mengikuti peraturan dan sejalan dengan upaya mengganti bahan bakar lebih ramah lingkungan yang terkatup dalam Permen KLHK no.20 tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N dan O yang menjadi dasar diterapkannya BBM berstandar Euro 4.

Menurutnya kebijakan ini sangat bergantung pada ketergantungan bahan bakar yang tersedia dan mendominasi di masyarakat. Saat itu bahan bakar yang masih mendominasi adalah Premium dan Pertalite yang memiliki angka RON di bawah 91.

Atas dasar itu, penggunaan BBM ramah lingkungan merupakan salah satu cara mengendalikan upaya pencemaran udara. Sebab, kerugian akibat pencemaran udara mencapai 38,5 triliun rupiah. Melihat kenyataan ini sudah menjadi tugas kita juga untuk mulai menggunakan kendaraan umum atau sepeda yang lebih ramah lingkungan.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Represent

Editor

Penikmat jatuh cinta, penyuka anime dan fans Liverpool asal Jombang yang terkadang menulis karena hobi.

CLOSE