Revisi UU MD3: Ancaman Untuk Demokrasi Indonesia?

Revisi UU MD3 menjadi perbincangan hangat di berbagai media cetak, elektronik, maupun internet belakangan ini. Kemunculannya makin menambah panas isu politik dalam negeri, setelah beberapa pekan sebelumnya kita terus terpapar pada sengitnya persaingan pemilihan presiden.

Revisi UU ini seakan-akan baru muncul dan membuat banyak orang kebakaran jenggot. Bahkan ada beberapa pendapat yang mengatakan bahwa revisi ini mengancam kebebasan demokrasi. Sebelum mengambil kesimpulan, yuk mari kita sama-sama tilik dulu apa sih yang ada dibalik UU MD3?

Revisi UU MD3 Adalah Revisi Dari UU No 27 Tahun 2009

Sacha aja care sama bangsa kita. Kamu enggak?

Sacha aja care sama bangsa kita. Kamu enggak? via www.youtube.com

UU MD3 adalah kependekan dari Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Revisi UU ini disusun untuk membenahi pasal dan klausa UU No 27 tahun 2009 yang dianggap sudah tidak lagi relevan.

Dalam penjelasan umum mengenai revisi UU MD3 disebutkan bahwa tujuan disusunnya revisi UU ini adalah untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan/perwakilan yang demokratis, efektif dan akuntabel. Revisi terhadap UU MD3 dianggap penting untuk mengembangkan ketatanegaraan Indonesia.

Sesuai revisi UU MD 3, pemanggilan dan penangkapan anggota DPR harus seijin presiden.

Sesuai revisi UU MD 3, pemanggilan dan penangkapan anggota DPR harus seizin presiden. via jurnalpatrolinews.com

Pertanyaannya, apa sih yang berubah dalam UU MD 3? Dari membaca dokumen tentang UU No 27 Tahun 2009 dan dokumen tentang penjelasan revisi UU MD 3 , kita dapat mengambil beberapa poin perubahan yang terjadi karena revisi UU MD3:

  1. Badan Kehormatan Dewan akan diperkuat menjadi Mahkamah Kehormatan
  2. Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) akan ditiadakan dan digabung ke Badan Keahlian Dewan
  3. Badan Anggaran (Banggar) akhirnya disetujui menjadi alat kelengkapan tetap DPR
  4. Pemilihan pimpinan dewan akan diubah, tidak lagi berdasarkan partai pemenang kursi terbanyak di pemilu legislatif
  5. Pemanggilan dan permintaan keterangan anggota dewan yang terlibat tindak pidana harus mendapat persetujuan presiden. Kecuali yang bersangkutan tertangkap tangan atau diancam dengan pidana mati atau seumur hidup.
  6. Perubahan tata cara pemanggilan paksa dan penyanderaan terhadap anggota dewan

Benarkah Revisi UU MD 3 Ini Tiba-Tiba Muncul?

Benny K Harman, Ketua Pansus Revisi UU MD3

Benny K Harman, Ketua Pansus Revisi UU MD3 via apakahkamutauk.blogspot.com

Hipwee melakukan korespondensi dengan Adi Mulia Pradana (Prada), junior advisor yang diperbantukan oleh NGO kepemiluan kepada DPR (2010-2012) dan kini bekerja sebagai konsultan dan voluntary advisor bagi KPK. Dari wawancara tersebut diketahui ternyata RUU ini sudah muncul dari 2010.

“Saya sudah mengetahui adanya RUU MD3 dari tahun 2010. Pada awalnya kami mendukung RUU tersebut, karena RUU MD3 awalnya dibuat untuk memperkuat posisi DPD. Poin mengenai DPD dalam UU No 27 Tahun 2009 dianggap kurang memberikan “ruang” bagi anggota DPD dalam memberikan terobosan membuat legislasi/UU. Selalu DPD harus menyerahkan usulan mereka ke komisi DPR dan/atau Baleg.” 

Pada awalnya revisi UU MD 3 dimaksudkan untuk memperkuat peran DPD

Pada awalnya, revisi UU MD 3 dimaksudkan untuk memperkuat peran DPD via portaltigaimage.com

Masih menurut Prada, tujuan utama penguatan porsi DPD yang direncanakan oleh RUU MD3 justru tidak dapat tercapai.

Sayangnya, poin tentang penguatan DPD akhirnya tidak kunjung secara maksimal diperbaiki. Bisa jadi karena banyak anggota DPR saat ini tidak lagi terpilih menjadi anggota DPR 2014-2019, sehingga rapat-rapat Baleg yang diniatkan ada bahasan UU MD3 pasca April 2014, justru kemudian dibatalkan. Istilahnya “mengapa capek-capek urus DPR selanjutnya, lha, kita saja tidak terpilih?” “

Pada 11 Februari 2014 akhirnya Panitia Khusus (Pansus) RUU MD3 dibentuk. Panitia khusus ini diketuai oleh Benny K Harman dari Fraksi Demokrat. Nurul Arifin dari Fraksi Golkar, Fahri Hamzah dari Fraksi PKS, dan Ahmad Yani dari Fraksi PPP berperan sebagai wakil ketua.

Revisi UU MD3 Sudah Dibawa Ke Rapat Dengar Pendapat Dengan Kapolri

Revisi UU Md 3 sudah dibawa ke rapat dengar dengan Kapolri

Revisi UU Md 3 sudah dibawa ke rapat dengar dengan Kapolri via forumkeadilan.com

Sebelum disahkan pada 8 Juli lalu, pada 19 Mei 2014 Pansus bahkan telah mengadakan rapat dengar pendapat dengan Kapolri tentang perubahan atas UU No 27 Tahun 2009 (naskah rapat dengar pendapat, disini ).

Kapolri memberikan setidaknya 3 catatan penting atas rencana perubahan yang didiskusikan dengan Pansus:

  1. Mengenai pemanggilan paksa: pada draft RUU MD3 pasal 72 ayat (3) dijelaskan bahwa: “Panggilan paksa dilaksanakan oleh pejabat Kepolisian Republik Indonesia atau pejabat Tentara Nasional Indonesia atas permintaan DPR
  2. Mengenai penyanderaan: pada UU No. 27 tahun 2009 diatur bahwa apabila seorang pejabat tidak memenuhi panggilan yang diatur pada ayat (3) dengan alasan yang sah, maka ia dapat disandera paling lama 15 hari. Dalam draft RUU MD3 pasal 72 ayat (4) disebutkan bahwa: “Dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 30 hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
  3. Masih mengenai penyanderaan — dalam draft RUU MD 3 pasal 72 ayat (4) kemudian diberikan penjelasan: “Penyanderaan dilaksanakan oleh pejabat Kepolisian Republik Indonesia atau pejabat Tentara Nasional Indonesia atas permintaan DPR.”
Penangkapan paksa terhadap anggota DPR yang korupsi terancam tidak bisa dilakukan

Penangkapan paksa terhadap anggota DPR yang korupsi terancam tidak bisa dilakukan via www.solopos.com

Keberatan Kapolri atas RUU MD3 didasarkan pada upaya POLRI untuk menegakkan hukum sesuai dengan KUHAP dan juga upaya penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia:

  1. Pemanggilan seseorang melalui upaya paksa dilakukan POLRI dalam rangka penegakan hukum sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Dalam KUHAP pasal (7) ayat 1 huruf g, dijelaskan bahwa penyidik memiliki wewenang untuk memanggil seseorang dalam statusnya sebagai tersangka atau saksi terkait sebuah tindak pidana. Maka, wacana pemanggilan paksa hanya atas permintaan DPR bertentangan dengan KUHAP.
  2. Jangka waktu penyanderaan 15 hari pada UU No 27 tahun 2009 tidak memiliki dasar pertimbangan yang jelas. Kenapa seseorang harus disandera selama itu, serta apa yang menjadi alasan seseorang harus “dihilangkan kebebasannya” dalam jangka waktu tersebut? Apalagi di draft RUU MD3 diwacanakan batas waktu penyanderaan diperpanjang hingga 30 hari.
  3. Belum diatur mekanisme bagi tersandera yang tetap tidak mau memberikan informasi. Apakah akan ada penyanderaan lanjutan? Atau terdakwa dibebaskan begitu saja tanpa konsekuensi hukum apapun?
  4. Belum diatur bentuk pertanggungjawaban negara apabila tersandera terbukti tidak terkait dengan kasus yang dituduhkan. Apakah ada kompensasi material atau non-material yang diberikan? Kepada siapa pertanggung jawaban harus diberikan: ke parlemen secara institusional, partai atau ke individu?

8 Juli Lalu, Revisi UU MD 3 Disahkan Secara Aklamasi

Revisi UU MD 3 telah disahkan secara aklamasi

Revisi UU MD 3 telah disahkan secara aklamasi via js.ugm.ac.id

Tepat satu hari sebelum pemilihan presiden 2014 RUU MD 3 telah disahkan sebagai Undang-Undang MD 3 oleh DPR. Pengesahan berlangsung dengan cukup dramatis karena diwarnai aksi walk-out.

Dari 467 anggota dewan yang hadir, 12 anggota DPR dari Partai Hanura, 19 anggota DPR dari PKB, dan 78 anggota DPR dari PDI-P memilih walk-out untuk menunjukkan penolakannya. Anggota DPR lain dari Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, PAN dan PPP memilih mengesahkan UU ini secara aklamasi.

Saat ini PDI-P sedang mengajukan judicial review untuk meninjau ulang UU ini ke MK. Tidak hanya partai politik, masyarakat juga mendorong agar UU MD 3 ditinjau ulang. Tekanan masyarakat agar dilaksanakan peninjauan ulang disuarakan lewat petisi ini . Hingga saat ini sudah ada lebih dari 23.000 orang yang menyatakan dukungan terhadap peninjaun kembali UU MD3.

Bagaimana Revisi UU MD 3 Mempengaruhi Prospek Demokrasi Kita?

Revisi UU MD3 mengancam kebebasan demokrasi kita

Revisi UU MD3 mengancam kebebasan demokrasi kita via myexposition.wordpress.com

Demokrasi menekankan pada pentingnya check and balance di seluruh institusi negara. Di Indonesia berjalannya check and balance bisa dilihat dari tidak adanya monopoli wewenang dari sebuah institusi. Namun revisi UU MD3 justru kembali meletakkan seluruh kuasa pada tangan eksekutif dan legislatif.

Pemanggilan anggota dewan harus seijin presiden dan revisi pada pasal 72 ayat (3) dan (4) mengenai pemanggilan paksa dan penyanderaan yang harus dilakukan atas permintaan DPR tidak mencerminkan komitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang adil dan bersih. Pejabat seakan mendapatkan imunitas dari upaya penegakan hukum.

Revisi UU MD3 akan berpengaruh pada peran KPK

Revisi UU MD3 akan berpengaruh pada peran KPK via ranapsimanjuntak.wordpress.com

Terlepas dari saratnya kepentingan partai politik untuk menguasai DPR, revisi UU MD3 memang sudah selayaknya ditinjau ulang. Menurut Hipwee, ada sekurangnya 4 alasan kenapa peninjauan ulang penting untuk dilakukan:

  1. Revisi UU MD 3 justru melenceng dari tujuan awalnya. Ketika anggota DPR telah mendapatkan imunitas hukum maka pemerintahan yang demokratis, efektif dan akuntabel tidak akan tercapai.
  2. Penjelasan mengenai revisi UU MD 3 terkesan tidak terang. Dalam beberapa pasal yang direvisi (pemanggilan harus atas ijin presiden, pergantian cara pemilihan ketua DPR, perubahan aturan mengenai pemanggilan paksa/penyanderaan) hanya ada keterangan “Cukup Jelas” — tanpa pejelasan lebih lanjut.
  3. Dokumen ini adalah satu-satunya acuan bagi masyarakat awam untuk mengawasi implikasi revisi UU MD 3. Jika penjelasannya tidak terbuka, bagaimana masyarakat bisa memiliki kesempatan untuk menjalankan peran sebagai watchdog?
  4. Waktu pengesahan UU ini yang hanya berjarak sehari sebelum pemilihan umum justru bisa menimbulkan spekulasi di masyarakat. Peninjauan ulang pasca pemilu layak untuk dilakukan.

Nah, bagaimana menurutmu? Apakah revisi UU MD3 akan menguntungkan kita sebagai bangsa, atau justru layak ditinjau ulang? Satu yang pasti, dari pengalaman ini kita bisa belajar untuk selalu jadi rakyat yang kritis terhadap dinamika politik yang terjadi.

Hey, kita ini warga negara loh! Kalau ada perubahan di pemerintahan yang berdampak langsung pada demokrasi kita, yakin banget mau duduk diam dan tenang-tenang saja?

Baca sepuasnya konten-konten eksklusif dari Hipwee dan para konten kreator favoritmu, baca lebih nyaman bebas dari iklan, dengan berlangganan Hipwee Premium.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Penikmat puisi dan penggemar bakwan kawi yang rasanya cuma kanji.