Bukannya Dipelihara Negara, di RKUHP Gelandangan Malah Bisa Kena Denda 1 Juta. Duit dari Mana?

RKUHP gelandangan denda 1 juta

Pengesahan RKUHP boleh jadi ditunda, namun isu soal banyaknya pasal ngasal dalam aturan tersebut nggak lantas bisa padam begitu aja. Karena ditunda bukan berarti dibatalkan. Kita pun masih perlu mengawal terus wakil rakyat dalam merumuskan KUHP yang baru.

Salah satu pasal yang jadi sorotan publik belakangan ini adalah pasal yang mengatur soal penggelandangan di bagian kedelapan. Di pasal itu disebutkan kalau gelandangan berpotensi kena denda sebesar 1 juta rupiah! Bikin gagal paham aja sih, soalnya orang hidup menggelandang kebanyakan ya karena hidupnya susah, nggak punya tempat tinggal dan pekerjaan yang layak. Masa iya malah mau didenda? Duit dari mana?

Pada draf RKUHP, soal penggelandangan ini disebutkan di bagian kedelapan tepatnya pada pasal 432. Begini bunyinya…

Pasal soal penggelandangan via www.wowkeren.com

Pasal 432: Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I.

Di bagian lain disebutkan denda kategori I ini sebesar Rp 1 juta. Pasal ini kemudian mengundang kontroversi karena dinilai kurang tepat. Logikanya, gimana caranya gelandangan membayar denda 1 juta kalau hidup aja masih terlunta-lunta?

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly berdalih kalau di draf KUHP yang baru justru pemerintah berusaha mengurangi hukumannya, seperti dilansir Jawa Pos . Di KUHP saat ini memang gelandangan malah bisa dipenjara paling lama 3 bulan.

Secara historis, katanya pasal ini berangkat dari keinginan meniadakan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang sering terlunta-lunta di jalanan. Namun pada praktiknya malah bisa menjerat lebih banyak orang termasuk perempuan yang pulang malam

Berangkat dari keinginan meniadakan PSK via www.tribunnews.com

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut kalau pasal soal penggelandangan ini berawal dari keinginan meniadakan para PSK yang biasanya memang seringkali terlihat terlunta-lunta di jalanan. Tapi pada kenyataannya justru dikhawatirkan akan ada lebih banyak orang yang bisa kena denda karena pasal ini, mulai dari pengamen, tunawisma, orang disabilitas psikososial sampai perempuan yang pulang malam, seperti disebutkan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dalam laman resminya, dilansir CNN .

Selain dinilai kurang logis, pasal penggelandangan ini juga disebut kontradiktif sama bunyi UUD 45 pasal 34 ayat (1) yang menyebut fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara

Harusnya mereka dipelihara negara via www.law-justice.co

Pasal 34 ayat (1) yang tertulis dalam UUD 45 itu memang menyebutkan kalau fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Gelandangan tentu termasuk di dalam kategori fakir miskin sehingga punya hak untuk “dipelihara”, bukannya malah didenda. ICJR juga mengoreksi kalau seharusnya yang didenda itu bukan gelandangannya, melainkan individu atau kelompok yang mengorganisir gelandangan.

Memang banyak lo kelompok yang mempekerjakan gelandangan, pengemis, atau pengamen di jalanan, lalu kemudian hasilnya disetor ke mereka. Kalau yang disasar kelompok itu sih lebih besar kemungkinan jumlah gelandangan akan berkurang ya? Menurut kalian gimana nih?

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

An amateur writer.

Editor

An amateur writer.