Tentang Hukuman Mati di RKUHP: Kenapa Kita Perlu Menolaknya?

RKUHP hukuman mati

Belakangan ini rakyat Indonesia resah karena Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Ada sejumlah pasal ngasal di dalamnya yang bisa merugikan banyak pihak. Salah satunya adalah perihal hukuman mati. Biasanya hukuman ini dijatuhkan pada pelaku tindak pidana berat yang berhubungan dengan pembunuhan berencana, terorisme, dan perdagangan narkotika. Para pelaku ditembak begitu saja tanpa diberi kesempatan untuk introspeksi diri.

Advertisement

Kekejaman itulah yang membuat hukuman mati menuai banyak kritik pedas. Walaupun demikian, RKUHP tahun ini tetap melegalkan hukuman mati dan justru menambah aturan-aturan yang ambigu. Dikhawatirkan, aturan tersebut justru bakal menambah kacau hukum yang berlaku.

1. Indonesia sudah melakukan hukuman mati sejak masa penjajahan Belanda. Bukannya dihapuskan, hukuman ini malah tetap dilegalkan dengan adanya RKUHP 2019

Hukuman mati zaman dulu via en.wikipedia.org

Dikutip dari ICJR , hukuman mati pertama di Indonesia terjadi saat pemerintahan Daendels pada tahun 1808. Kondisi ini berlanjut hingga ratusan tahun setelahnya. Saat era Orde Baru, hukuman mati semakin marak dan banyak orang “hilang” di mana-mana karena dianggap mengancam pemerintahan. Bahkan hingga sekarang pun hukuman mati masih berlaku di Indonesia. Mestinya RKUHP bisa menghapus hukuman ini, tetapi justru tetap melegalkannya.

2. Berdasarkan RKUHP, hukuman mati boleh dilakukan sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat. Tapi bukannya bikin rakyat merasa aman, justru bikin waswas!

Petugas bersiap menembak narapidana via wartapenanews.com

Pasal 98 RKUHP: pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat.

Advertisement

Hukuman mati dilakukan untuk memberi rasa aman pada masyarakat, tetapi malah bisa memberi efek yang berlawanan. Siapa sih yang bisa hidup tenang di negara yang tega membunuh rakyatnya sendiri? Hukuman ini justru memberi citra kalau negara kita sangatlah kejam. Sebab para narapidana dijatuhi dua hukuman sekaligus, yaitu dipenjara selama bertahun-tahun hingga akhirnya ditembak mati. Dikhawatirkan, keluarga narapidana menyimpan kebencian dan dendam yang bisa membahayakan negara.

3. Orang yang dijatuhi hukuman mati bakal diberikan masa percobaan selama 10 tahun. Kalau lulus, berarti hukumannya dibatalkan. Ini bisa menciptakan korupsi baru yaitu jual beli putusan hukuman mati

Penjara di Indonesia via www.bbc.com

Pasal 100 Ayat 1 RKUHP: hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun jika: a) terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki; b) peran terdakwa dalam tindak pidana tidak terlalu penting; atau c) ada alasan yang meringankan.

RKUHP menambah sejumlah aturan untuk hukuman mati. Salah satunya, narapidana bakal diberi masa percobaan selama 10 tahun. Kalau mereka menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, hukuman matinya bakal diganti menjadi hukuman penjara seumur hidup. Sayangnya, nggak ada peraturan yang jelas terkait siapa dan bagaimana cara mengawasi perubahan sikap narapidana. Nggak ada juga standar tertentu tentang sikap narapidana yang dianggap terpuji. Keambiguan pasal ini bisa menciptakan jenis korupsi baru, yaitu jual beli putusan hukuman mati.

Advertisement

4. Di sisi lain, banyak orang yang nggak setuju dengan hukuman mati karena merenggut hak asasi manusia untuk hidup

Manusia dibunuh oleh hukum via unsplash.com

Berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999, hak untuk hidup adalah hak manusia yang nggak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapapun. Lantas kenapa ada RKUHP tentang hukuman mati? Bukankah kedua aturan ini berkebalikan? Nggak heran kalau banyak orang mengkritik pemerintah karena dianggap nggak konsisten. Hak untuk hidup adalah hak yang paling mendasar, Indonesia sebagai negara yang sudah merdeka harusnya menghargai hal itu.

5. Lebih dari 100 negara di dunia sudah menghapus kebijakan hukuman mati, salah satunya karena hukuman ini terlalu kejam. Pelaku pidana dibunuh tanpa diberi kesempatan untuk memperbaiki hidupnya

Hukuman mati di luar negeri via www.beritasatu.com

Dilansir dari BBC , ada 142 negara di dunia yang sudah menghapuskan hukuman mati. Beberapa di antaranya adalah Filipina, Kamboja, Timor Leste, Nepal, dan Turki. Mereka berpendapat kalau hukuman mati terlalu kejam karena narapidana langsung dibunuh tanpa diberi kesempatan untuk introspeksi diri. Padahal sebetulnya pemerintah bisa mengadakan rehabilitasi untuk memperbaiki sikap dan watak mereka. Bagaimanapun, setiap orang berhak mendapat kesempatan kedua. Kenapa terburu-buru menembakkan senjata?

6. Banyak negara juga berpendapat kalau hukuman mati kurang efektif untuk mengurangi kejahatan. Lalu kenapa Indonesia masih melanjutkan?

Memprotes RKUHP via www.law-justice.co

Pemerintah Indonesia berpendapat kalau hukuman mati bisa memberi efek jera. Padahal sampai sekarang nggak ada penelitian yang membuktikan hal itu. Tingkat kejahatan di negara kita malah semakin tinggi. Dilansir dari Detik , jumlah kasus narkoba meningkat 56,7 kali pada tahun 2017. Padahal pemerintah sudah mengeksekusi empat pengedar narkoba di tahun sebelumnya.

Sebetulnya yang menjadi masalah bukanlah jenis hukuman yang dijatuhkan, melainkan kualitas penegak hukumnya. Kalau para aparat hukum bisa bertindak dengan lebih baik, tentu kejahatan di negara kita bakal berkurang. Nggak perlu sampai melakukan hukuman mati!

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Tinggal di hutan dan suka makan bambu

Editor

J'ai toujours fait une prière à Dieu, qui est fort courte. La voici: Mon Dieu, rendez nos ennemis bien ridicules! Dieu m'a exaucé.

CLOSE