RUU TPKS Resmi Disahkan DPR Jadi Undang-Undang

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui rapat paripurna telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pada Selasa (12/04). Rapat paripurna tersebut secara langsung dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR RI.

Advertisement

Rapat paripurna pengesahan RUU TPKS ini dihadiri oleh 311 anggota dewan yang mana 51 orang hadir secara fisik dan 225 orang hadir secara virtual, dan terdapat 51 orang izin tak hadir. Dengan jumlah tersebut, Puan Maharani mengatakan bahwa rapat paripurna tersebut telah memenuhi kuota forum (kuorum).

Pengesahan RUU TPKS jadi Undang-Undang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani

RUU TPKS telah disahkan

Pengesahan RUU TPKS oleh DPR RI | Credit: YouTube DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani memimpin langsung rapat paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2021-2022 yang mana mengesahkan RUU TPKS menjadi Undang-Undang masuk ke dalam daftar agenda rapat tersebut.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” kata Ketua DPR RI, Puan Maharani selaku pimpinan rapat, dikutip dari Kompas.com pada (12/04).

Advertisement

Seluruh peserta rapat paripurna tersebut dengan kompak menjawab setuju pada pertanyaan Puan Maharani yang selanjutnya dilakukan pengetukan palu tanda disahkannya RUU TPKS tersebut menjadi UU.

Masih dilansir dari Kompas.com, usai diketuk palu pengesahan RUU TPKS kemudian disambut tepuk tangan meriah dari anggota dewan maupun masyarakat umum yang hadir di area balkon.

Advertisement

RUU TPKS ini telah disahkan usai delapan dari sembilan fraksi di DPR RI telah menyetujui RUU TPKS tersebut. Kedelapan fraksi tersebut adalah Fraksi PDI Perjuangan, F-Golkar, F-Gerindra, F-NasDem, F-PKB, F-PAN, F-Demokrat, dan F-PPP.

Sementara itu, Fraksi PKS menolak pengesahan RUU TPKS tersebut dengan alasan menunggu pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

RUU TPKS sebagai payung hukum dan berpihak pada korban

RUU TPKS telah disahkan

Pengesahan RUU TPKS oleh DPR RI | Credit: YouTube DPR RI

Sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya mengungkapkan bahwa RUU TPKS ini merupakan aturan yang berpihak pada korban dan sebagai payung hukum bagi para penegak hukum untuk menangani kasus kekerasan seksual yang mana selama ini belum ada undang-undangnya.

“Ini adalah kehadiran negara, bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut dalam fenomena gunung es,” kata Ketua Panja, Willy Aditya, dikutip dari Kompas.com, pada (12/04).

Pengesahan RUU TPKS ini dilaksanakan lebih cepat daripada jadwal yang telah ditetapkan. Dilansir dari CNNIndonesia, sebelumnya Ketua Panja mengatakan bahwa jadwal pengesahan RUU TPKS adalah pada 14 April 2022 sebelum masa reses anggota dewan.

Dalam RUU TPKS terdapat sembilan jenis kekerasan seksual yang bisa dijerat pidana yang beberapa di antaranya adalah jenis kekerasan seksual yang belakangan ini kerap terjadi di internet atau media sosial, salah satunya adalah kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) yang diatur dalam pasal 14.

Gagasan UU tentang kekerasan seksual ini telah muncul sejak 10 tahun silam. Mulanya, RUU ini bernama RUU Pencegahan Kekerasan Seksual yang kemudian dalam perjalannya menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang pada akhirnya telah disahkan oleh DPR RI pada 12 April 2022.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Editor

Penikmat jatuh cinta, penyuka anime dan fans Liverpool asal Jombang yang terkadang menulis karena hobi.

CLOSE