Siapa Sih yang Boleh Memakai Jasa Voorijder? Inilah 8 Kendaraan yang Bisa Mendapat Pengawalan Polisi

Kendaraan yang boleh dikawal polisi

Baru-baru ini, komentar seorang pengacara asal Jepang bernama Kengo Nishigaki  menarik perhatian banyak warganet Indonesia. Diundang untuk menghadiri acara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengacara yang baru pertama kali datang ke Indonesia ini, keheranan melihat ada mobil warga yang mendapat pengawalan khusus polisi atau voorijder. Nishigaki heran kenapa masyarakat umum bisa mendapat pengawalan bak Presiden atau petinggi negara asing.

Celetukan sederhana itu tak pelak langsung menggelitik rasa penasaran kita semua, iya ya siapa sih yang sebenarnya berhak atau boleh pakai voorijder? 

Mungkin karena saking seringnya mendengar sirene mobil polisi yang sedang mengawal kendaraan di jalan raya, kita otomatis berpikir ‘oh mungkin ada tamu‘ meski tidak tahu juga siapa yang dikawal. Nah, pengawalan itu dikenal dengan voorijder yang diambil dari Bahasa Belanda, artinya adalah mandor, tetapi di Indonesia dikenal sebagai polisi yang memberi pengawalan untuk membuka jalan. Pengawalan voorijder sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang lho. Hanya orang atau kendaraan tertentu yang boleh dikawal oleh voorijder. Kalau mendapati orang selain dalam list di bawah ini mendapat kawalan, kamu pantas curiga ada penyalahgunaan wewenang di situ. Mau tahu siapa yang sebenarnya berhak? Kulik bersama Hipwee News & Feature yuk~

1. Kendaraan yang bisa mendapat pengawalan voorijder adalah kendaraan pemadam kebakaran karena kepentingannya untuk keselamatan nyawa banyak orang

Kalau nggak dapat pengawalan, mobil pemadam kebakaran boleh pakai sirine kok via lampung.tribunnews.com

2. Ambulans juga boleh kok dikawal polisi asalkan saat itu sedang mengangkut orang yang sakit sehingga perlu pertolongan secepatnya

Nggak hanya kendaraan pemadam kebakaran yang boleh pakai sirine, ambulans juga kok via www.gogirl.id

3. Selain itu, kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas bisa juga mendapatkan pengawalan

Pengawalan voorijder juga boleh dilakukan pada kendaraan yang membantuk evakuasi kecelakaan lho via radarsukabumi.com

4. Kendaraan Presiden dan juga pimpinan lembaga Negara Indonesia boleh dikawal juga oleh pihak kepolisian

Inilah contoh iring-iringan mobil Presiden via style.tribunnews.com

5. Kalau ada tamu negara asing atau pejabat luar negeri, pengawalan polisi juga diperbolehkan kok

Presiden Amerika ke-44, Obama, juga mendapatkan pengawalan polisi saat berkunjung ke Indonesia via dunia.tempo.co

6. Pengantar jenazah juga bisa mendapat pengawalan polisi termasuk iring-iringannya juga

Mobil jenazah, yang biasanya menggunakan ambulans, juga bisa mendapat pengawalan via megapolitan.kompas.com

7. Sebenarnya, konvoi atau kendaraan dengan kepentingan tertentu juga bisa mendapatkan pengawalan asal sesuai dengan pertimbangan petugas kepolisian

Kendaraan lain juga bisa mendapat iringan voorijder dengan pertimbangan polisi via archive.rimanews.com

8. Kendaraan dengan dimensi yang melebihi aturan juga perlu mendapatkan pengawasan dari polisi. Tapi pengaturan dimensinya tergantung dengan jenis jalannya

Ketika dimensi kendaraan lebih besar, maka boleh mendapat iringan kepolisian via netz.id

Jadi sebenarnya, pantas nggak sih kendaraan masyarakat umum mendapatkan keistimewaan berupa pengawalan dari kepolisian atau voorijder?

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini