Simpang Siur dan Bikin Panik, Ini Fakta yang Harus Kamu Tahu Soal Registrasi SIM Card

Sudah berkali-kali kirim sms ke 4444 dan mendaftarkan SIM Card tapi berulang kali gagal?! Bukan kamu sendiri kok. Semalaman tampaknya banyak orang yang khawatir dan frustasi gara-gara gagal mengikuti anjuran pemerintah untuk segera registrasi SIM Card pra-bayar. Bahkan menurut pengakuan beberapa orang yang diwawancara oleh Kompas , ada yang sampai 6 kali mendaftarkan via SMS dan tetap saja gagal.

Advertisement

Kepanikan itu juga disebabkan karena banyak yang salah kaprah tentang ketentuan batas terakhir untuk melakukan registrasi. Ternyata banyak yang mengira bahwa batas terakhirnya itu kemarin yaitu 31 Oktober. Apalagi beredar berita-berita meresahkan bahwa yang tidak registrasi, nomornya akan langsung diblokir. Mengingat betapa pentingnya HP yang udah jadi semacam denyut nadi kehidupan kita semua, wajar aja sih kalau masyarakat langsung masuk ke ‘panic mode‘. Sebenernya nggak seserem itu kok guys. Coba simak dengan seksama uraian Hipwee News and Feature berikut ya, biar kamu tercerahkan! 😀

Bunyi kebijakan pemerintah soal registrasi SIM card dengan nomor KK dan KTP ini begini nih

Ini caranya sederhana nih via Vidio.com

Bukan sekedar imbauan saja, registrasi SIM Card dengan nomor KK dan KTP juga ada peraturan resminya dari pemerintah. Regulasi ini diatur di Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang diubah menjadi Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2017. Isi dari peraturan ini adalah masyarakat diminta meregistrasi ulang data pribadi ke operator sesuai identitas yang sebenarnya, yaitu nomor KK dan KTP. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 31 Oktober 2017 hingga paling lambat 28 Februari 2018.

Bagi nomor baru, registrasi bisa langsung dilakukan layaknya registrasi SIM Card pada umumnya. Hanya saja tidak lagi dibutuhkan nama ibu untuk registrasi, tapi diganti dengan membubuhkan nomor KK dan KTP. Sedangkan pada nomor lama, caranya kurang lebih sama dengan mengirim sms ke 4444, hanya kata kuncinya saja yang berbeda. Buat yang belum tahu caranya kamu bisa lihat di sini ya!

Advertisement

Jadi bukan paling lambat tanggal 31 Oktober ya, nomor kamu nggak akan terblokir hingga Februari kok!

Masih ada waktu guys  via techno.okezone.com

Nah buat nomor baru, kalau kamu sengaja menghindari dari registrasi, otomatis nomormu nggak akan aktif. Sedangkan buat nomor lama jika nggak didaftarkan sampai Februari 2018, maka baru akan diblokir. Pemblokirannya pun nggak langsung hangus tiba-tiba, tapi dilakukan bertahap, seperti tidak bisa menelepon, tidak bisa SMS, hingga benar-benar dilumpuhkan fungsi jaringannya. Pemahaman orang-orang banyak yang salah kaprah nih karena mengira paling lambat didaftarkan tanggal 31 Oktober. Padahal justru 31 Oktober kebijakan ini baru secara resmi dijalankan. Hmmm… kalau kamu nggak mungkin salah kaprah dong ya, ‘kan udah baca artikel Hipwee 😀

Sempat beredar juga pesan berantai yang sedikit menakutkan. Katanya kalau nggak segera daftar sampai 31 Oktober, nomor akan langsung diblokir. Wah hoax banget ini mah! Bagi generasi tercerahkan seperti kalian, harusnya double check dulu informasi seperti ini ya. Lihat sumber informasi yang lebih kredibel dan meyakinkan.

Tapi kalau sudah penuh semangat registrasi dan berkali-kali gagal, tenang, kamu nggak sendirian kok! Sistemnya mungkin juga belum siap…

Advertisement

Kegagalan adalah keberhasilan yang tertunda kok guys! via www.hipwee.com

Nggak sedikit yang melapor kalau semalam mencoba registrasi kartu tapi berulang kali gagal juga. Balasan yang didapat dari operator pun kurang memuaskan, hanya sebuah pernyataan maaf bahwa permintaan registrasi tidak dapat diproses dan diminta menghubungi call centre 188. Berulang kali mengecek dan input lagi KK dan KTP, balasannya pun masih sama.

“Tetangga ibu juga semuanya gagal, suami ibu juga gagal tuh. Gimana ya ini, aku takut nomor aku nanti diblokir, padahal ini buat komunikasi saudara jauh.” Rahma, salah satu pengguna layanan operator prabayar saat ditemui Tim Hipwee.

Bisa jadi, kegagalan registrasi ini disebabkan sistem yang kurang mumpuni untuk menampung seluruh permintaan registrasi. Nggak heran, sekitar 261 juta warga Indonesia hampir semua pengguna ponsel aktif yang menggunakan layanan kartu prabayar. Bahkan satu orang kadang punya lebih dari satu nomor telepon lho, ya nggak?

Take it easy, santai, dan jangan gugup. Masih ada waktu sekitar 4 bulan untuk mendaftarkan ulang nomormu kok

Registrasi rame-rame yuk! via tirto.id

Jangan panik! Buat pengguna lama, pemerintah kasih jangka waktu cukup lama kok. Hingga Februari 2018, artinya masih ada kurang lebih 4 bulan buat meregistrasi kartumu. Registrasinya juga nggak lama, hanya 2 menit aja bisa beres. Nggak usah terburu-buru dan khawatir nomormu bakalan diblokir, tenang, kamu tetap bisa memiliki nomor kontak yang mungkin sudah kamu sebarkan ke gebetan-gebetanmumu ini 😀

Nah kalau sudah registrasi berkali-kali tapi gagal harus gimana dong?! Menurut yang dituturkan oleh Zudan Arif Fakhrulloh selaku Dirjen Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil) kepada Kompas , yang harus dilakukan pertama adalah mengulang hingga 5 kali. Jika sudah 5 kali registrasi gagal juga, biasanya kamu akan diinstruksikan untuk menghubungi call center. Kamu juga bisa kunjungi situs resmi operatormu seperti di situs Telkomsel ini, untuk melakukan registrasi online. Kalau masih nggak bisa juga, sebaiknya datang langsung ke gerai operator deh. Santai kok, masih sampai Februari 2018.

Sudah cukup tercerahkan? Jangan keburu emosi dan panas dingin karena takut nomormu bakal diblokir ya. Sebagai konsumen kartu prabayar, operator selaku penyedia jasa pasti akan dengan senang hati membantumu jika ada masalah dengan produknya. Begitu pula dengan pemerintah yang mengeluarkan kebijakan ini.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

CLOSE