Gara-gara Sengketa Tanah, Dua Warga di Bondowoso Sampai Lakukan Sumpah Pocong

Sumpang pocong di Bondowoso

Pada tanggal 15 Agustus 2020, warganet dikagetkan oleh unggahan video di laman Instagram @ndorobeii. Pasalnya video tersebut memperlihatkan sejumlah orang yang berkumpul dan menyaksikan prosesi sumpah pocong yang dilakukan di dalam masjid.

Advertisement

Diketahui ternyata dua orang yang melakukan sumpah pocong tersebut sedang bersengketa tanah. Warga setempat memercayai bahwa sumpah pocong bisa membuktikan kebenaran atas satu kasus yang mengalami kebuntuan.

Dua orang warga Kecamatan Prajekan, Bondowoso melaksanakan sumpah pocong karena mengalami kebuntuan saat bersengketa tanah

Indonesia adalah negara yang masih percaya dan teguh memegang nilai agama dan tradisi. Bahkan untuk menyelesaikan sengketa di antara dua orang, masyarakat Indonesia mengenal tradisi sumpah pocong. Beberapa waktu lalu video yang diunggah oleh akun @ndorobeii viral. Terlihat dua orang perempuan melakukan sumpah pocong gegara sengketa tanah yang sedang mereka alami.

Advertisement

Mereka yang melakukan sumpah pocong adalah dua warga Prajekan Kidul, Kecamatan Prajekan, Bondowoso. Dua orang tersebut yakni Rukyati sebagai penggugat dan Sri Widiarti sebagai tergugat. Camat Prajekan Abdul Manan mengkonfirmasi kejadian sumpah pocong tersebut. Ia mengatakan bahwa sumpah tersebut dilaksakan di Masjid Al-Arif pada hari Jumat 14 Agustus 2020. Abdul mengatakan bahwa pihaknya telah mencoba menggunakan mediasi dengan pendekatan kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Benar, kemarin. Kejadiannya di Masjid Al-Arif. Bagi mereka sumpah pocong itu mungkin alternatif terakhir. Karena sebelumnya kedua pihak sudah kami pertemukan untuk mediasi,” kata Abdul Manan seperti dilansir Detik.

Menurut ketua MUI Bondowoso, sumpah pocong dibenarkan dalam ajaran Islam. Biasanya sengketa akan selesai dengan sendirinya setelah dua orang bersengketa melakukan sumpah pocong

Advertisement

Ulama Bondowoso saat ditemui tahun 2019 via memoindonesia.com

Melihat video sumpah pocong yang beredar, banyak warganet yang penasaran dengan hukumnya dalam agama. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ketua MUI Bondowoso, KH Asy’ari Pasha angkat bicara. Ia membenarkan hukum sumpah pocong yang terjadi di Bondowoso. Biasanya sumpah pocong ditempuh saat kedua belah pihak yang bersengketa sama-sama meyakini kebenaran setiap ucapannya.

Pihak yang bersengketa yakin bahwa orang yang berbohong saat sumpah pocong akan mendapat laknat jika berbohong. Kebanyakan masyarakat juga percaya bahwa sumpah pocong adalah jalan terakhir. Menurut Pasha, saat orang yang bersengketa melakukan sumpah pocong, sengketa tersebut akan selesai sendirinya.

“Secara syariah agama Islam, sumpah itu memang dibenarkan. Karena sumpah tersebut juga membawa asma Allah. “Biasanya setelah melakukan sumpah pocong, sengketa akan selesai dengan sendirinya. Karena mereka mengembalikan kepada Allah. Mereka yakin akan ada konsekuensi,” kata KH. Asy’ari Pasha seperti dilansir dari Detik

Ya semoga saja sengketa yang sedang terjadi di Bondowoso segera selesai. Semoga juga kebenaran akan segera terungkap dan orang yang berkata jujur mendapatkan apa yang menjadi haknya.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Represent

Editor

Penikmat jatuh cinta, penyuka anime dan fans Liverpool asal Jombang yang terkadang menulis karena hobi.

CLOSE