Tersebar ke Media, Poin dalam Surat Izin KKN UGM Ini Dipermasalahkan. Kini Suratnya Udah Ditarik Sih

Surat izin KKN UGM

Satu tahun belakangan ini, program Kuliah Kerja Nyata (KKN) UGM memang seringkali disebut dalam pemberitaan-pemberitaan terkait dengan kisah Agni — mahasiswi yang diduga mengalami pelecehan seksual saat melaksanakan KKN UGM di Pulau Seram, Maluku. Meski telah dinyatakan selesai dengan damai, kasus yang menyita perhatian nasional itu justru semakin menyoroti banyaknya ketidakadilan yang masih harus dihadapi penyintas kekerasan seksual. Terutama di lingkungan pendidikan.

Advertisement

Nah kali ini, bukan karena kasus Agni, nama KKN UGM kembali mencuat di media setelah surat izin KKN UGM tersebar luas ke publik. Dalam surat edaran yang tersebar itu, ada salah satu poin dari enam poin persetujuan yang dinilai banyak orang sangat problematis.

Pasalnya, dalam surat izin yang sebenarnya ditujukan kepada orangtua atau wali mahasiswa calon peserta KKN UGM tersebut, tertera poin seperti ini

“Segela kejadian, musibah/sakit dan resiko yang timbul dari pelaksanaan KKN-PPM UGM pada mahasiswa tersebut diatas, saya selaku orang tua/wali tidak akan menuntut kepada Universitas Gadjah Mada”

Advertisement

Padahal KKN atau lebih tepatnya KKN-PPM (Kuliah Kerja Nyata – Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat) adalah mata kuliah wajib di mana mahasiswa UGM akan melaksanakan program pengabdian masyarakat di berbagai daerah selama kurang lebih dua bulan. Itu pun sering dikirim ke luar daerah dan di wilayah-wilayah terpencil.

Maka dari itu ketika salah satu poin surat izinnya berbunyi ‘orang tua/wali tidak boleh menuntut jika terjadi apa-apa selama KKN‘, ya wajar saja jika banyak orang berkomentar UGM tampaknya terkesan mau lepas tangan dan tidak mau bertanggung jawab terhadap keselamatan mahasiswa selama KKN.

Ketika dimintai respon, pihak UGM menjelaskan surat itu sudah tidak berlaku dan telah ditarik karena belum mendapat review dari lembaga. Mereka juga menampik keras kalau surat itu dibuat karena kasus Agni

Butuh surat izin karena akan dikirim ke tempat-tempat jauh via twitter.com

Advertisement

Dikutip dari laporan Kompas Kepala Humas dan Protokol UGM, Iva Avriani menjelaskan surat yang beredar itu sudah tidak berlaku dan telah ditarik oleh Direktorat Pengabdian kepada Masyarakat (DPkM) UGM karena sebenarnya belum mendapatkan review kelembagaan. Wakil Rektor Bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, tambah Iva sebagaimana dilaporkan Tirto bahkan tidak tahu menahu ada surat seperti itu.

Dalam responnya, Iva juga menampik segala kritikan maupun komentar kalau UGM ‘lepas tangan’ selama kegiatan KKN. Menurutnya, kegiatan ini jelas-jelas termasuk kegiatan akademik dan tanggung jawab ada di tangan institusi. Iva pun menambahkan bahwa UGM bahkan memiliki asuransi untuk semua peserta KKN jika terjadi apa-apa. Apalagi tuduhan kalau surat ini dibuat setelah ramai kasus Agni, Iva menjelaskan itu sama sekali tidak benar.

Maka dari itu, pihaknya akan mengevaluasi kenapa bisa miss atau kecolongan sampai-sampai surat itu beredar luas meskipun belum mendapat persetujuan. Namun berdasarkan laporan Tirto, surat edaran serupa ternyata juga sudah ada sejak zaman KKN UGM tahun 2016. Tapi jika dipikir-pikir, kalaupun itu beneran sudah beredar atau hanya semacam draft saja, kenapa juga ya sampai ada poin yang bunyinya seperti itu. Kebayang nggak sih kalau orangtua disodori surat izin kayak gitu, pasti banyak yang khawatir sih…

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Learn to love everything there is about life, love to learn a bit more every passing day

CLOSE