Warga Heboh Ada e-KTP Milik Warga Negara Asing. Meski Mirip Sama Punya Kita, Tapi Ini Lo 5 Bedanya

e-KTP milik WNA

Segala sesuatu jadi lebih cepat tersebar semenjak adanya media sosial. Kali ini info viral datang dari Cianjur, Jawa Barat. Sebuah foto KTP-el milik Warga Negara Asing (WNA) tersebar di dunia maya dan jadi bahan perbincangan. Banyak orang heran kenapa WNA bisa punya KTP elektronik seperti punya kita. Kalau dilihat sekilas ya memang mirip banget. Bahkan nggak sedikit juga yang mengira itu hasil pemalsuan identitas, atau mengaitkannya sama isu politik.

Advertisement

Faktanya, WNA itu ternyata memang bisa punya e-KTP lo Guys. Tentu dengan syarat-syarat tertentu. Nah terus bedanya sama punya kita sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) asli apa ya? Kali ini Hipwee News & Feature sudah menyiapkan ulasan lengkapnya soal serba-serbi e-KTP WNA. Simak bareng, kuy~

1. Peraturan mengenai e-KTP WNA ini sebenarnya sudah tercantum dalam Undang-undang tentang Administrasi Kependudukan lo. Jadi secara hukum, e-KTP yang viral itu sebenarnya sah

Aturan soal e-KTP WNA sudah tercantum dalam UU Administrasi Kependudukan via nasional.kompas.com

KTP elektronik yang ramai dibahas itu milik seorang warga negara Cina. Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya terdaftar di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Dalam UU No. 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan, sebenarnya WNA memang bisa-bisa saja memiliki e-KTP. Di Pasal 63 ayat 1 disebutkan bahwa:

Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.

Advertisement

Selama dia punya Izin Tinggal Tetap (ITAP), dia justru wajib mengurus e-KTP. Dikutip Kompas , Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Bambang Wiyono, mengatakan ITAP ini masa berlakunya sampai 5 tahun. Jadi kalau sudah 5 tahun dan mau memperpanjang ITAP, WNA juga harus memperpanjang e-KTPnya.

2. Meski sepintas mirip sama punya kita, tapi kalau dilihat di bagian data penduduk, e-KTP punya WNA ini diisi pakai bahasa Inggris

Pengisian datanya pakai bahasa Inggris via kumparan.com

Di bagian kiri yang tertulis ‘Nama’, ‘Tempat/Tgl Lahir’, dan lain sebagainya memang ditulis menggunakan bahasa Indonesia, seperti punya kita. Tapi untuk pengisiannya, e-KTP WNA ini memakai bahasa Inggris. Seperti pada kolom Jenis Kelamin yang tertulis ‘Male’ dan Agama yang diisi ‘Christian’. Begitupun dengan kolom Status Perkawinan dan Pekerjaan.

3. Nggak hanya soal bahasa, di kolom Kewarganegaraan, e-KTP milik WNA ini tertera negara asalnya masing-masing. Kalau tempat kita sih diisi ‘WNI’ soalnya kita warga negara Indonesia

Dalam kolom warga negara tercantum asal negara via www.radarbogor.id

Yang membedakan lainnya adalah kolom Kewarganegaraan. Dalam e-KTP milik WNA, tertulis negara asal masing-masingnya. Kalau di e-KTP yang viral itu, ketahuan kalau si pemiliknya adalah warga negara Cina, dilihat di kolom Kewarganegaraan.

Advertisement

4. Perbedaan lainnya, di saat e-KTP kita berlaku seumur hidup, kalau punya WNA ini diisi sesuai tanggal habisnya masa berlaku ITAP

Masa berlaku sesuai ITAP via news.detik.com

Berbeda dengan e-KTP milik kita, yang mana masa berlakunya seumur hidup. Kalau pada e-KTP punya WNA, kolom Berlaku Hingga diisi dengan tanggal berakhirnya izin tinggal tetap atau ITAP-nya. Karena ITAP berlakunya sampai 5 tahun, berarti e-KTPnya juga akan habis setelah 5 tahun.

5. Meski sudah punya e-KTP dan NIK-nya terdaftar di data kependudukan, para WNA ini jelas tidak bisa ikut pemilu atau mendaftarkan diri sebagai pemilih

Tapi mereka tetap nggak diberi hak pilih via bogor.tribunnews.com

Sekalipun mereka punya e-KTP, tapi secara status mereka tetaplah warga negara asing, bukan warga negara Indonesia, jadi ya nggak punya hak pilih. Ditegaskan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh , syarat mutlak seseorang boleh ikut pemilu itu, ia haruslah seorang WNI. Menurutnya, e-KTP milik WNA ini dibuat sebagai perwujudan sistem single identity number, semacam sistem administrasi satu pintu gitu lo. Sekalipun ia WNA, selama berada di Indonesia ia tetap berhak mendapat fasilitas pelayanan publik, seperti perbankan dan layanan kesehatan.

Hmm.. sebenarnya sah-sah aja sih WNA bisa punya e-KTP kayak kita dan bebas mengakses fasilitas publik. Tapi buat meminimalisir kesalahan dan nggak bikin bingung, mending lebih dibedakan lagi nggak sih? Kayak dikasih warna atau template yang beda gitu. Gimana, setuju nggak?

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

An amateur writer.

CLOSE