Yuk, Pahami 4 Kriteria Penggolongan Film Berdasarkan Usia Ini. Jadi Penonton Juga Harus Cerdas!

Kriteria Penggolongan Film Berdasarkan Usia

Film sudah jadi bagian dari kehidupan manusia masa kini. Setiap kali bosan dengan rutinitas, menonton bioskop jadi salah satu daftar kegiatan wajib untuk melepas penat dan jadi hiburan buat orang dari berbagai kalangan usia. Nggak muda, nggak tua, pasti punya film favoritnya masing-masing. Tapi penting banget lho guys tahu film yang sesuai buat usia kalian. Ya soalnya tidak semua adegan boleh ditonton semua lapisan masyarakat.

Tapi meskipun sudah dibagi dengan rapi seperti itu, kesadaran masyarakat akan batasan usia dalam menonton film ini nyatanya masih sangat rendah. Banyak orangtua yang mengajak anak-anak balita atau bahkan bayi menonton film yang jelas-jelas diperuntukkan untuk usia 13 tahun ke atas. Selain tontonan yang tidak sesuai dengan umurnya, ada juga risiko bayi menangis terus sepanjang film dan mengganggu yang lain. Biar bisa lebih cerdas lagi ke depannya, yuk pahami kriteria-kriteria penggolongan film berdasarkan usia ini~

1. Film dengan kategori “Semua Umur” ini paling aman ditonton semua lapisan masyarakat. Tapi harus lebih ditekankan pada anak-anak

Kategori SU via www.hipwee.com

2. Sedangkan film dengan label “13 Tahun ke Atas” boleh menampilkan kisah suka-duka peralihan anak jadi remaja alias fase ABG. Tapi tetap tidak boleh berisi adegan negatif yang rawan ditiru seperti pergaulan bebas

Kategori 13+ via www.hipwee.com

3. Untuk film berkategori “17+”, selain tetap harus mengandung nilai pendidikan, unsur seksualitas boleh disisipkan. Tapi harus disajikan secara proporsional dan edukatif

Kategori 17+ via www.hipwee.com

4. Nah film 21+ boleh berisi tema yang memang sesuai untuk orang dewasa. Adegan dan bahasanya pun bisa vulgar karena penonton dinilai sudah cukup matang untuk menontonnya dengan bijak

Kategori 21+ via www.hipwee.com

5. Mungkin buat kamu generasi 90-an, penggolongan usia ini dikenal dengan huruf SU, R, dan D. Tapi sekarang sudah berubah

Sudah berbeda via twitter.com

Kalau dulu penggolongannya terdiri dari “Semua Umur (SU)”, “Remaja (R)”, dan “Dewasa (D)”. Tapi sejak 1 September 2014, klasifikasinya diubah seperti yang udah disebut di atas, jadi “Semua Umur (SU)”, “13+”, “17+”, dan “21+”. Perubahan ini diterapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film yang terbit pada 11 Maret 2014.

6. Tiap negara memang punya standarnya masing-masing. Kalau di Amerika klasifikasi film berdasarkan usia ini dibagi menjadi 5 kategori

Age rating via en.wikipedia.org

Rating usia di atas diatur oleh lembaga yang menaungi penyensoran film di Amerika Serikat, bernama Motion Picture Association of America (MPAA). Selain film, lembaga ini juga mengatur konten-konten dalam program TV dan video games.

7. Kriteria usia untuk penayangan film ini harus dipahami seluruh pihak, mulai dari pihak bioskop dan para orang tua. Soalnya kalau dibiarkan akan banyak dampak negatif menimpa anak-anak usia sekolah

Bagi pihak bioskop bisa menanyakan KTP pada pembeli tiket film 17+ via happy-dreams.hr

8. Menanggapi masalah ini, Lembaga Sensor Film (LSF) Indonesia telah melakukan program kampanye bertajuk “Sensor Mandiri “. Tujuannya untuk mengajak seluruh lapisan masyarakat lebih memperhatikan konten tayangan dengan mengklasifikasi berdasarkan usia penonton

Terapkan budaya sensor mandiri via www.groovypost.com

Sebenarnya penyensoran seperti yang sudah dijelaskan di atas juga berlaku bagi tayangan iklan dan sinetron TV. Yang sekarang jadi PR lembaga sensor sih bagaimana mereka membuat klasifikasi usia penonton pada tayangan-tayangan di internet. Karena kebebasan akses internet ini bisa membuat kerja keras mereka dalam hal penyensoran selama ini sia-sia. Apalagi melihat begitu banyak film bajakan yang bisa ditonton bebas, tak peduli usia. Ya, semoga aja pemerintah segera punya solusi buat problematika ini~

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

An amateur writer.

CLOSE