UU Cipta Kerja Banyak Typo, ini 4 Saran buat DPR biar Kejadian Serupa Nggak Terulang Lagi. Malu, ah~

UU Cipta Kerja typo

Bagi generasi digital yang lebih akrab dengan keyboard dibanding pulpen dalam urusan mencatat, salah tik atau typo merupakan perkara yang wajar. Fenomena jari kepeleset ini seringnya nggak akan bawa bencana, tapi akan sedikit berbahaya kalau diperparah oleh fitur koreksi otomatis. Yang diketik โ€œcolekโ€ yang terkirim โ€œcol โ€ฆโ€.

Advertisement

Meski demikian, kasus salah tik ini hanya akan dimaklumi jika terjadi pada situasi nonformal. Seperti saat chatting-an atau berbagi komentar di medsos. Dalam konteks formal seperti saat nulis skripsi atau surat lamaran kerja, salah tik adalah bencana. Selain bisa mengubah makna, hal ini juga mengindikasikan kamu nggak teliti saat menulisnya. Kalau dalam kata saja kamu sudah keliru, bagaimana dalam perbuatan? Nah lo!

Dengan itu, wajar kiranya jika salah tik pada naskah UU Cipta Kerja yang diteken Presiden Jokowi mengundang beragam respons masyarakat yang katanya diwakilkan. Turut menyikapi hal tersebut, Hipwee Hiburan sudah siapkan 4 saran agar DPR atau siapa pun yang bertugas ngetik Undang-Undang (UU) di masa mendatang nggak jatuh di lubang yang sama. Saran ini tentu saja nggak ilmiah apalagi menjamin sesuatu hal. Jadi, lemesin aja, ya!

1. Gandeng editor media online yang terbiasa bekerja di bawah tekanan tenggat waktu. Hanya jika di masa mendatang ada proyek Undang-Undang yang harus segera tayang kayak breaking news~

Ilustrasi editor | Photo by Austin Distel on Unsplash via unsplash.com

Seperti kita tahu, portal berita atau media online seperti Hipwee memproduksi banyak artikel setiap harinya. Jumlahnya cukup bikin lemes jemari reporter atau penulis yang bertugas. Nah, dengan kondisi tersebut, typo merupakan keniscayaan. Tapi tenang, ada editor-editor andal yang akan memoles kekeliruan tersebut, agar tulisan nyaman dibaca. Meski harus mengoreksi banyak artikel dengan tenggat yang ketat, para editor ini punya etos kerja yang baik lo. Konteks yang dikoreksi meliputi penggunaan tanda baca, kata, kalimat, hinggaย  wacana atau cross-check referensi.

Advertisement

Nah, dengan kesalahan tik yang terdapat pada UU Cipta Kerja, terlihat bahwa sang editor belum cukup pengalaman bekerja dalam tenggat. Kita tahu naskah tersebut digarap super ngebut. Jika dibandingkan dengan kerja wartawan, mungkin UU ini seperti breaking news yang harus segera tayang. Oleh karena itu, DPR atau siapa pun yang bertanggung jawab dalam penulisan UU, sepertinya bisa mempertimbangkan editor media online untuk dipekerjakan jika di masa mendatang ada UU yang harus digarap super cepat lagi. Uhuk!

2. Kalau boleh, bikin Undang-Undang jangan terlalu panjang, Pak, Bu!

Naskahnya bisa lebih panjang lagi? | Photo by Laura Kapfer on Unsplash via unsplash.com

Merujuk definisi omnibus law pada UU Cipta Kerja, yakni satu UU berperan untuk mengatur banyak hal, nggak heran kalau naskah finalnya sangat tebal. Udah kayak kitab kalau dibukukan. Hal yang diatur oleh UU Cipta Kerja ini mulai dari ketenagakerjaan, pendidikan, pers, hingga lingkungan hidup. Naskah versi .pdf yang sudah bisa diakses publik berjumlah 1.187 halaman.

Hal tersebut tentu berpotensi salah tik dalam penulisannya. Kamu yang ngetik satu kalimat aja sering keliru kok. Maka, untuk menghindari risiko keliru, bikin UU yang nggak panjang merupakan satu pilihan. Dengan kata lain, nggak usah pakai omnibus law, gitu. Bikin satu UU untuk ngatur satu hal saja. Atau kalau tetap ingin omnibus law, mungkin bisa diterbitkan dalam beberapa jilid. Kayak novel Dilan. Tahun ini terbitkan jilid satu, beberapa bulan kemudian lanjutannya. Toh, UU Cipta Kerja ini juga sudah bikin masyarakat penasaran. Sejak dari prosesnya hingga maksud disahkan. Hmmm.

Advertisement

3. Bikin Undang-Undang yang sebenarnya nggak mendesak-mendesak amat jangan buru-buru. Chill sembari nonton Netflix saja~

Santai saja kalau nggak ada kepentingan, mah | Photo by Fernando Brasil on Unsplash via unsplash.com

Katakanlah omnibus law adalah satu-satunya hal paling masuk akal untuk diterapkan, buru-buru tetap saja bukan langkah yang baik. Nggak banyak kisah sukses bermula dari pelaksanaan buru-buru. Kencan dengan persiapan serampangan aja berisiko lupa bawa dompet. Lah, ini Undang-Undang lo. Rapat semalam suntuk ketika warga negara yang baik sedang chill. Kayak besok dunia akan kiamat saja, dan UU ini punya kepentingan selamatkan peradaban manusia. Ingat, yang akan terdampak UU ini, kan, bukan cuma sepasang kekasih mabuk cinta. Tapi 268.583.016 jiwa penduduk Indonesia!

Satu-satunya saran untuk pemerintah dan DPR adalah nggak usah buru-buru. Chill. Selain menimbulkan spekulasi ada udang di balik bakwan, proses yang buru-buru seperti pada UU Cipta Kerja ini terbukti cacat formal. Ke depannya, mulai dari perumusan, pembahasan, hingga pengesahan, lakukan dengan adil, dan transparan. Libatkan berbagai elemen masyarakat, khususnya yang terdampak, jika sebuah UU berlaku. Oh iya, saran ini hanya akan berguna jika pemerintah dan DPR masih sepakat bahwa suara rakyat itu berharga bukan saja dalam pemilu~

4. Baca berkali-kali dan dengarkan pendapat ahli. Bayangkan warganet yang harus mikir berulang kali sebelum unggah sesuatu di medsos~

Baca berulang kali biar nggak kegocek | Photo by Road Trip with Raj on Unsplash via unsplash.com

Last but not least, saran ini klise dan akan terdengar serius: baca ulang dan dengarkan pendapat orang lain. Dalam konteks UU Cipta Kerja, dua elemen ini tampaknya terabaikan. Karena faktanya, yang khatam baca UU Cipta Kerja ini nyaris nggak ada. Bahkan anggota DPR sekalipun banyak yang mengaku belum punya naskahnya ketika UU Cipta Kerja disahkan DPR RI dalam rapat paripurna, Senin (5/10). Apalagi untuk membacanya ulang. Mendengarkan pendapat orang lain dalam konteks substansi? UU ini bahkan sudah dapat banyak kritik komprehensif dari berbagai pihak yang kompeten. Jadikan kealpaan ini sebagai pelajaran di masa mendatang, ya!

Kalau warganet harus dengan saksama baca kalimat yang ingin diunggah ke medsos, karena jejak digital itu abadi, maka pemerintah dan DPR juga harus mikir berulang kali, karena UU Cipta Kerja ini dampaknya juga seperti puisi Sapardi! Bukan cuma salah tik yang harus diperhatikan, melainkan juga pasal-pasal yang bermasalah. UU ini punya pasal-pasal baik? Tentu. Tapi sebagai produk hukum, sebuah UU harus baik secara mutlak. Kalau bisa, sama sekali nggak boleh ada minus malum di tengah masyarakat.

Jadi, dengan 4 saran sersan: serius santai dari Hipwee Hiburan, semoga ke depan kita nggak lagi harus ngakak saat baca sebuah Undang-Undang. Lebih lagi, nggak ada UU yang dibikin dengan sangat terburu-buru hingga waktu untuk membaca dan memahami tiap butirnya pun terasa percuma. Salam demokrasi, Kamerad!

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

CLOSE