Bolehkah Umat Islam Melakukan Trading Forex

Hukum trading forex dalam islam

Zaman sekarang banyak sekali orang yang ingin memulai untuk investasi, karena ditawarkan berbagai instrumen investasi yang beragam seperti investasi emas, properti, serta saham. Muncul banyak pertanyaan dari masyarakat yang awam dengan investasi mengenai bagaimana hukumnya trading forex dalam islam?

Apakah trading forex tersebut halal atau haram? Melalui artikel ini, anda akan menemukan jawabannya. Selamat membaca.

Advertisement

1. Trading Forex

Foto oleh D\'Vaughn Bell dari Pexels

Foto oleh D\’Vaughn Bell dari Pexels via https://www.pexels.com

Forex merupakan gabungan dari kata foreign yang berarti asing atau luar negri dan  kata exchange yang memiliki arti pertukaran. Jika diartikan secara keseluruhan maka trading forex adalah investasi yang berkaitan dengan pertukaran mata uang asing (valas). Objek yang diperdagangkan dalam hal ini adalah mata uang suatu negara dengan mata uang negara lain seperti Rupiah (IDR) dengan Dolar Amerika (USD).

Trading forex dilakukan dengan cara membeli mata uang saat nilainya rendah dan menjualnya ketika nilai uang tersebut tinggi. Keuntungan yang didapatkan dari selisih penjualan tersebut disebut dengan Capital gain. Maka dalam agama islam, apakah kita sebagai umat muslim boleh melakukannya? Apakah hukumnya halal atau haram? Mari simak pembahasan berikut

Advertisement

2. Bagaimana hukum trading forex dalam islam?

Foto oleh Karolina Grabowska dari Pexels

Foto oleh Karolina Grabowska dari Pexels via https://www.pexels.com

Pada dasarnya trading forex itu sama seperti jual beli yang biasa yang terjadi karena adanya kebutuhan dari pasar global. Secara garis besar hal ini diperbolehkan dengan dua syarat seperti berikut :

  1. Jika yang diperdagangkan adalah mata uang sama jenis (IDR dengan IDR). Maka ada dua hal yang harus dipenuhi:
Advertisement
  • Transaksi penukaran harus dilaksanakan secara kontan dan segera melakukan pembayaran tanpa ada yang tertunda sedikit pun.
  • Nominal kedua uang tersebut harus sama, tanpa ada yang dilebihkan sedikit pun. Misalnya Budi ingin menukarkan uang kepada Joko sebesar Rp. 1.000.000,- dengan uang rupiah pecahan Rp. 50.000,-. Maka Budi harus menerima uang Rp. 50.000,- sebanyak 20 lembar. Jika uang yang diterima berkurang, maka dipastikan terdapat praktik riba dan hukumnya haram. Berbeda cerita ketika Budi ingin memberikan biaya tambahan atas jasa yang telah dilakukan Joko. Maka hal tersebut diperbolehkan.
  1. Jika yang diperdagangkan adalah mata uang berbeda jenis (IDR dengan USD). Maka syaratnya adalah pembayaran harus dilakukan dengan kontan dan lunas tanpa ada pembayaran yang ditunda.

Berdasarkan buku yang ditulis Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi dalam buku Masail Fiqhiyah menyatakan jika perdagangan valas hukumnya halal. Trading forex di anggap halal karena objek yang diperjualbelikan itu jelas, baik wujud atau pun nilainya yaitu mata uang asing. Hal ini tentu berbeda dengan riba, karena trading forex murni memperdagangkan mata uang, bukan meminjamkan uang dan mengharapkan tambahan.

3. Bagaimana hukum trading forex menurut MUI?

Foto oleh Julia Volk dari Pexels

Foto oleh Julia Volk dari Pexels via https://www.pexels.com

Berdasarkan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang jual beli mata uang (Al-sharf) menyatakan bahwa secara umum trading forex dengan jenis transaksi spot diperbolehkan, namun mengharamkan trading forex dengan jenis transaksi forward, swap, dan option. Ketentuan secara detail sebagai berikut :

  1. Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh, jika memenuhi kriteria seperti :
  • Tidak ada spekulasi
  • Atas dasar kebutuhan transaksi atau untuk tabungan
  • Jika transaksi dilakukan pada mata uang yang sejenis, maka nilainya harus sama dan secara tunai
  • Jika transaksi dilakukan pada mata uang yang berbeda, maka dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat itu secara tunai
  1. Jenis transaksi pada valuta asing
  1. Transaksi spot

Yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing yang diserahkan pada saat itu (over the counter) atau paling lambat dalam dua hari. Hukumnya boleh, karna dianggap sudah tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian dan merupakan transaksi internasional.

1. Transaksi forward

Transaksi pembelian dan penjualan yang nilainya ditetapkan saat ini namun diberlakukan untuk waktu yang akan datang (tempo 2 hari sampai 1 tahun mendatang). Hukumnya haram karena dibeli dengan harga yang sekarang namun diterimanya nanti, padahal harga bisa saja berubah.

2. Transaksi swap

Yaitu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena ada unsur maisir (spekulasi), dan di kalangan trader istilah swap diartikan sebagai biaya yang muncul ketika biaya yang muncul pada saat bertransaksi ditahan lebih dari 1 hari. Maka dianggap bunga atau riba.

3. Transaksi option

Yaitu kontrak untuk mendapatkan hak membeli atau hak menjual yang tidak harus dilakukan pada harga dan jangka waktu yang telah ditetapkan sebelumnya. Hukumnya haram karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

4. Kesimpulannya, apa hukum trading forex?

Foto oleh Anna Nekrashevich dari Pexels

Foto oleh Anna Nekrashevich dari Pexels via https://www.pexels.com

Berdasarkan argumentasi yang telah dipaparkan, serta berbagai pendapat ulama yang saya dapatkan. Dapat disimpulkan bahwa trading forex itu halal. Alasannya seperti berikut :

  1. Analisa yang dilakukan tidak hanya sekedar menabak dan berspekulasi, tetapi terdapat analisa yang mendalam secara teknikal maupun fundamental.
  2. Forex memperdagangkan mata uang asing yang keuntungannya didapat dari selisih harga beli dan harga jual. Jadi tidak termasuk riba.
  3. Dapat diserah terimakan secara langsung. Jika trading online maka uang akan masuk ke dalam saldo akun kita secara sepenuhnya. Sama seperti saat mentransfer uang, kita tidak dapat uang fisik namun hanya berupa angka yang masuk ke rekeing kita. Itu sah saja bukan?

Pada trading forex secara online, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dan lebih diperinci sebagai berikut :

  1. Hukumnya haram, jika harga yang ditampilkan pada saat pembeli ingin bertransaksi dengan saat transaksi tersebut diterima oleh penjual (broker)
  2. Hukumnya boleh, jika harga saat beli sama dengan saat diterimanya transaksi oleh penjual (broker)

Bagi para pemula, disarankan untuk mencoba di demo account terlebih dahulu untuk meminimalisir kerugian. Jika sudah berhasil, maka kalian bisa membuka mini account yang telah disediakan banyak broker dengan deposit awal sebesar US$ 10. Perlu diingat, pilihlah broker yang sudah terpercaya.  

5. ketentuan trading forex online

Foto oleh Liza Summer dari Pexels

Foto oleh Liza Summer dari Pexels via https://www.pexels.com

Pada trading forex secara online, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dan lebih diperinci sebagai berikut :

  1. Hukumnya haram, jika harga yang ditampilkan pada saat pembeli ingin bertransaksi dengan saat transaksi tersebut diterima oleh penjual (broker)
  2. Hukumnya boleh, jika harga saat beli sama dengan saat diterimanya transaksi oleh penjual (broker)

Bagi para pemula, disarankan untuk mencoba di demo account terlebih dahulu untuk meminimalisir kerugian. Jika sudah berhasil, maka kalian bisa membuka mini account yang telah disediakan banyak broker dengan deposit awal sebesar US$ 10. Perlu diingat, pilihlah broker yang sudah terpercaya.  

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

saya adalah seoarang mahasiswi di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta angkatan 2019, memiliki hobi fotografi dan menulis

CLOSE