Mengenal Apa Aja Sih Aspek Syariah P2P Lending? Biar Tetap Nyaman Saat Kita Berinvestasi

Nggak cuma ayang aja yang harus kamu kenal, Investasi pun harus mengenal dulu produknya ya Bestie

P2P Lending adalah salah satu jenis instrumen pengembangan dana yang menawarkan return atau nilai pengembalian dana yang relatif tinggi. P2P Lending merupakan platform yang menggunakan teknologi terbaru untuk memberikan akses kepada masyarakat terhadap inklusi keuangan, sehingga bisa masyarakat yang belum terjamah institusi perbankan bisa mendapatkan pendanaan. 

Saat ini P2P Lending berkembang dan menjadi pilihan sebagai instrumen investasi. P2P Lending yang disebut juga sebagai marketplace yang menyediakan wadah bagi kedua belah pihak yakni pendana dan penerima dana, untuk bisa bertemu dan melakukan transaksi. 

Bagi Sohip yang maumengembangkan keuanganmu dengan cara berinvestasi melalui P2P Lending ini memiliki jenis produk bermacam-macam dimana masing–masing produk punya profil return serta resiko yang berbeda–beda. Begitu juga dengan Produk P2P Lending di ALAMI . Di platform ALAMI ini, P2P Lending yang ada yaitu P2P Lending Syariah. Ada apa aja sih aspek syariah dari P2P Lending? Apa perbedaan dengan jenis konvensional? Simak dulu yuk! Biar Sohip bisa tahu dan nggak salah pilih

 

 

1. Jenis Akadnya

Jenis Akad dalam P2P Lending Syariah

Jenis Akad dalam P2P Lending Syariah via https://qazwa.id

Di dalam P2P Lending Syariah ada berbagai jenis akad. Ada beberapa akad yang umum digunakan di P2P Lending syariah misalnya Mudharabah dan Murabahah. Akad mudharabah ini artinya, akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal (shahibu al-maal) yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola (‘amil/mudharib). Keuntungan usaha dibagi sesuai nisbah yang disepakati dalam akad, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.

Ada juga beberapa jenis akad lainnya di P2P Lending Syariah, diantaranya akad al-bai atau jual beli, akad ijarah, yakni  akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran ujrah atau upah. Akad wakalah adalah akad pelimpahan kuasa dari pemberi kuasa (muwakkil) kepada penerima kuasa (wakil) untuk melakukan perbuatan hukum tertentu yang boleh diwakilkan.

 

 

2. P2P Syariah tidak menerapkan sistem bunga.

p2p lending syariah tanpa riba

p2p lending syariah tanpa riba via https://danaasyik.com

P2P Syariah ini menggunakan akad mudharabah dan murabahah dalam transaksisnya. Pendana akan menerima manfaat dari keuntungan usaha yang dijalankan oleh penerima dana. Dengan kata lain pendana ini nantinya bertindak sebagai investor. Sedangkan, pada P2P Lending Konvensional, peminjam modal nantinya memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana beserta bunga yang ditentukan oleh perusahaan pinjaman tergantung besarnya pinjaman yang diambil.

 

3. Resiko Tidak Ditanggung Sendiri

Resiko P2P Lending Syariah

Resiko P2P Lending Syariah via https://www.google.com

Dalam Platform P2P Syariah, apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan maka risiko tidak ditanggung sendirian oleh penerima dana saja, tapi perusahaan atau pemberi dana pun juga akan ikut menerima risiko tersebut. 

Sementara untuk yang konvensional risiko akan ditanggung sepenuhnya oleh peminjam.

 

4. Tujuan Pendanaan adalah Untuk Kegiatan Produktif

Tujuan Pendanaan PP2 Lending Syariah

Tujuan Pendanaan PP2 Lending Syariah via https://irfan.id

Pada Peer to Peer Lending Syariah menggunakan pendanaan untuk kepentingan tertentu khususnya untuk pendanaan produktif. Misalnya untuk pengembangan UMKM yang membutuhkan pendanaan. Seperti yang telah dijelaskan di atas, pendana di P2P Lending Syariah nantinya akan menerima manfaat atas hasil usaha yang telah dijalankan oleh penerima dana dalam hal ini adalah UKM.

Pendanaan P2P Lending Syariah lebih ke sektor produktif, seperti UKM dan lebih khususnya lagi industri halal.

 

5. Sesuai Syariat Islam

p2p lending syariah halal

p2p lending syariah halal via https://qazwa.id

P2P Lending Syariah sudah dipastikan terjamin kehalalannya. Sebab, seperti yang sudah disebutkan di atas, sudah diatur oleh fatwa MUI dan diawasi juga oleh Dewan Syariah Nasional (DNS) MUI. Kehalalan ini juga terjamin karena P2P Lending Syariah ini terbebas dari beberapa hal yang dilarang oleh syariat Islam seperti riba atau bunga, gharar,dan masyir. P2P Lending Syariah sangat bermanfaat untuk pengembangan UKM, khususnya di industri halal. 

Fintech peer-to-peer lending menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 diizinkan dengan syarat sesuai dengan prinsip Syariah. 

Ketentuan prinsip Syariah yang dimaksud adalah :

  • Terhindar dari riba, gharar(ketidakpastian), maysir (spekulasi), tadlis (menyembunyikan cacat), dharar (merugikan pihak lain), dan haram.
  • Akad baku memenuhi prinsip keseimbangan, keadilan, dan kewajaran sesuai Syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Akad yang digunakan selaras dengan karakteristik layanan pembiayaan seperti al-bai’, ijarah, mudharabah, musyarakah, wakalah bi al ujrah, dan qardh.
  • Terdapat bukti transaksi misalnya berupa sertifikat elektronik dan harus divalidasi oleh pengguna melalui tanda tangan elektronik yang sah. 
  • Transaksi harus menjelaskan ketentuan bagi hasil yang sesuai dengan Syariah.
  • Penyelenggara layanan boleh mengenakan biaya (ujrah) dengan prinsip ijarah

 

 

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

namaku indira acintya hapsari, bisa dipanggil indira/sari punya hobi nulis, nulisnya sesuai mood aja, happy-happy ajalah yuk!