Peran Pemerintah Dalam Menerapkan Kebijakan Moneter Sebagai Penyelamat Pemulihan Ekonomi Nasional Serta Majunya Perekonomian Syariah di Kala Pandemi

Perekonomian Indoensia pada awal tahun 2020 tepatnya di bulan maret mengalami penurunan persentase pendapatan secara signifikan sejak adanya Coronavirus Disease 2019 (covid 19) telah mamasuki negara indonesia pada awal bulan tersebut. Virus yang awal mulanya berasal dari ibu dan anaknya yang selepas melakukan perjalanan keluar kota namun ia terpapar virus tersebut, lalu ditularkan lagi ke pembantunya hingga menyebar secara perlahan virus tersebut di tiap kawasan daerah indonesia dari Sabang sampai Merauke, yang kini penyebarannya cukup merata dengan adanya angka penambahan virus tersebut terutama di daerah pulau jawa seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur dengan jumlah angka kumulatif virus aktif perharinya mencapai 1000an kasus.

Advertisement

1. Kebijakan PSBB Dan Lesunya Perekonomian

PSBB Ditiap Daerah Indonesia

PSBB Ditiap Daerah Indonesia via https://www.alinea.id

Bicara sektor perekonomian memanglah hal yang sepatutnya menjadi sorotan utama oleh pemerintah dimasa pandemi. Apalagi seiring dengan bertambahnya jumlah pasien terkonfirmasi covid 19, yang membuat pemerintah mengambil ahli membuat kebijakan yang serius guna untuk memperkecil penyebaran virus dengan menerapkan PSBB (Perbatasan Sosial Berskala Besar) ditiap daerah. Maka dari itu semenjak berlakunya PSBB ini , banyak sekali di berbagai sektor perekonomian mulai perlahan terhenti hingga melesu.

Dimulai dari adanya pembatasan kegiatan jual beli yang membuat pendapatan usaham umkm menurun secara signifikan, lalu pendapatan di pariwisata yang menurun dikarenakan beberapa wisata terpaksa ditutup guna untuk mencegah melebarnya penyebaran covid-19 hingga terjadinya PHK (Pemberhentian Hak Kerja) massal diperusahaan besar yang mengalami penurunan  hingga failed.

Advertisement

Selain menerapkan kebijakan dengan perbatasan sosial pemerintah juga diharuskan untuk bersigap cepat dalam membuat kebijakan di sektor ekonomi guna mencegah terhentinya aktivitas ekonomi di masyarakat pada saat pandemi , apalagi kinipendapatan ekonomi masyarakat mulai menurun sejak berlakunya PSBB tersebut.

Salah satu peran pemerintah yang dapat dilakukan untuk menyelamatkan aktivitas ekonomi umat ialah dengan menerapkan kebijakan moneter . Bersama Bank Indonesia , bank sentral yang paling banyak mengambil peran dalam menentukan kebijakan moneter.

2. Kebijakan Moneter Oleh Bank Indonesia

Advertisement
Gedung Bank Indonesia

Gedung Bank Indonesia via http://www.bi.go.id

Bank Indonesia pada 16-17 Desember 2020 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 3,00%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,50%. Keputusan ini konsisten dengan prakiraan inflasi yang tetap rendah dan stabilitas eksternal yang terjaga, serta upaya untuk mendukung pemulihan ekonomi.

Bank Indonesia memperkuat sinergi kebijakan dan mendukung berbagai kebijakan lanjutan untuk membangun optimisme pemulihan ekonomi nasional, melalui pembukaan sektor-sektor ekonomi produktif dan aman Covid-19, akselerasi stimulus fiskal, penyaluran kredit perbankan dari sisi permintaan dan penawaran, melanjutkan stimulus moneter dan makroprudensial, serta mengakselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan.

3. Langkah Langkah Kebijakan Bank Indonesia

Gedung Bank Indonesia

Gedung Bank Indonesia via http://www.bi.go.id

Di samping kebijakan tersebut, Bank Indonesia telah menempuh beberapa langkah-langkah sebagai berikut dalam menjalankan tersebut yaitu :

1.Melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar.

2.Memperkuat strategi operasi moneter untuk mendukung stance kebijakan moneter akomodatif.

3.Memperkuat kebijakan makro prudensial akomodatif untuk mendorong peningkatan kredit/pembiayaan kepada sektor-sektor prioritas dalam rangka pemulihan ekonomi nasional di tengah terjaganya ketahanan sistem keuangan.

4.Mendorong penurunan suku bunga kredit melalui pengawasan dan komunikasi publik atas transparansi suku bunga perbankan dengan koordinasi bersama OJK.

5.Memperkuat pendalaman pasar uang melalui perluasan underlying DNDF guna meningkatkan likuiditas dan penguatan JISDOR sebagai acuan dalam mekanisme penentuan nilai tukar di pasar valas.

6.Memperkuat koordinasi pengawasan perbankan secara terpadu antara Bank Indonesia, OJK dan LPS dalam rangka mendukung stabilitas sistem keuangan.

Mempercepat transformasi digital dan sinergi untuk memperkuat momentum pemulihan ekonomi melalui penguatan kebijakan sistem pembayaran dan percepatan implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025.

Memperpanjang kebijakan Merchant Discount Rate QRIS sebesar 0 persen untuk merchant Usaha Mikro sampai dengan 31 Maret 2021.

7.Memperkuat dan memperluas implementasi elektronifikasi dan digitalisasi, baik di pusat maupun di daerah, bersinergi dengan Pemerintah Pusat dan Daerah serta otoritas terkait melalui pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.

8.Mendorong inovasi dan pemanfaatan teknologi serta kolaborasi perbankan dengan fintech melalui percepatan implementasi Sandbox 2.0, antara lain meliputi regulatory sandbox, industrial test, innovation lab dan start up.

Dengan ini tentu kita sangat berharap kedepannya, Bank Indonesia terus mengarahkan seluruh instrumen kebijakannya untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, dengan tetap menjaga terkendalinya inflasi dan memelihara stabilitas nilai tukar Rupiah, serta mendukung stabilitas sistem keuangan.

Koordinasi kebijakan yang erat dengan Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terus diperkuat juga untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional untuk mengatasi permasalahan sisi permintaan dan penawaran dalam penyaluran kredit/pembiayaan dari perbankan kepada dunia usaha pada sektor-sektor prioritas yang mendukung pertumbuhan ekonomi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

4. Pandangan Kebijakan Moneter Disisi Ekonomi Syariah

Ekonomi Syariah

Ekonomi Syariah via http://www.finance.id

Dilihat sisi Ekonomi Syariah dalam menanggapi kebijakan pemerintah bersama Bank Indonesia di sektor keuangan dan perbankan pada point ke empat yaitu “Mendorong penurunan suku bunga kredit melalui pengawasan dan komunikasi publik atas transparansi suku bunga perbankan dengan koordinasi bersama OJK.” Tentu di point tersebut sangatlah membantu sekali khususnya para umkm yang melakukan peminjaman dana di perbankan syariah. Apalagi menurut kementerian keuangan Ibu Srimulyani lalu ketika bicara tentang Ekonomi Syariah beliau mengatakan bahwa aset sektor keuangan dan perbankan syariah dikala pandemi terus meningkat dikala perbankan nasional (konvesional) yang sedang terdampak.

Menurutnya aset perbankan syariah hingga september 2020 tumbuh sebesar 10,97 % sedangkan perbankan konvesional tumbuh 7,77 % . Lalu menurutnya penyaluran pembiayaan atau kredit perbankan syariah juga tumbuh 9,42%. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan kredit di perbankan konvesional yang terdampak pandemi dengan angka penurunan atau hanya tumbuh 0,55 %.

5. Pandangan Perkembangan Ekonomi Syariah Oleh Ibu Sri Mulyani

Ibu Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani

Ibu Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani via http://iaei.co.id

Selain itu menurut menteri keuangan sri mulyani mengatakan bahwa ” Keuangan syariah kini berkembang cukup mengesankan” dengan total aset keuangan syariah RI sejak didirikan pada tahun 1992 hingga september 2020 lalu telah mencapai Rp.1.710,16 Trilliun. Artinya bahwa industri terutama perbankan syariah memang memiliki posisi yang cukup stabil dan memiliki loyalitas dari keseluruhan ekosistemnya. Kinerja perbankan syariah yang baik ini tentu merupakan salah satu jembatan sekaligus modal untuk mengembangkan perekonomian syariah khususnya di perbankan dan keuangan syariah. Maka dari itu merupakan awal bagi kita untuk terus memajukan serta memajukan sebuah ekosistem syariah dan keuangan syariah yang berkualitas baik.

Maka Kebijakan moneter ini memanglah berpengaruh dalam menekan laju inflasi serta dapat mencapai kestabilan perekonomian, namun hal yang lebih nyata pada saat ini pemerintah dan seperangkat kebijakannya sudah dengan sangat cepat dalam menanggapi dampak-dampak yang timbul akibat pandemic Covid-19 yang telah merusak perekonomian global dengan stimulus- stimulus kebijakan yang telah disusun demi melawan pandemic.

Dari sudut pandang syariah, kebijakan yang diambil oleh pemerintah sudah memiliki tujuan yang sangat baik, yaitu pemenuhan kebutuhan rakyat sudah adil dan mashlahah. Karena didalam Konsep Ekonomi Syariah untuk mencapai kemashalahatan umat merupakan salah satu menjadi tujuan utama yang diterapkan dalam sistem Ekonomi Syariah.

Dan pada intinya kebijakan yang dilakukan pemerintah secara konseptual dan dilihat dari sisi syariah sudah sangat baik dan menjunjung tinggi kesejahteraan rakyat.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Hello Everyone Perkenalkan namaku sintia delvianti Aku berasal dari provinsi jambi tepatnya dikota jambi Hobiku suka membaca , menulis serta berolahraga Terimakasih

CLOSE