Sejumlah Fakta Menarik tentang Kenaikan Cukai Rokok di Indonesia Tahun 2021

Masih mau merokok?

Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani, resmi mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5% pada awal Februari 2021 kemarin. Faktanya, kebijakan kenaikan tarif cukai rokok diambil dengan berbagai pertimbangan salah satunya sebagai bentuk kekhawatiran pemerintah pada tingkat konsumsi rokok masyarakat yang kian tinggi dibarengi penyakit yang menjangkiti para perokok aktif yang juga meningkat seperti kanker paru-paru, gangguan saluran pernafasan, dan kardiovaskular. Berikut beberapa fakta menarik tentang kenaikan cukai rokok di Indonesia tahun 2021 yang harus kamu ketahui.

Advertisement

1. Melalui sejumlah pertimbangan

Photo by Irina Iriser from Pexels

Photo by Irina Iriser from Pexels via https://www.pexels.com

Desas-desus kenaikan tarif cukai sudah santer terdengar sejak tahun lalu dengan berbagai macam pertimbangan. Sejumlah orang meyakini kenaikan tarif cukai ini dilatari kondisi perekonomian Indonesia yang anjlok berkat pandemik covid-19 yang belum jua menunjukkan kapan akan beranjak dari Indonesia.

Adapun pertimbangan pemerintah dalam kenaikan tarif cukai 2021 ini di antaranya menekan peredaran rokok illegal, pengendalian konsumsi rokok pada masyarakat, dan penerimaan negara.

Advertisement

2. Berlaku sejak Februari 2021

Photo by Philippe Goulet on Unsplash

Photo by Philippe Goulet on Unsplash via https://unsplash.com

Tarif cukai hasil tembakau atau rokok tahun 2021 resmi naik pada angka 12,5%. Keputusan ini diberlakukan sejak 1 Februari 2021. Namun, masih dibutuhkan beberapa waktu bagi pemerintah, bea cukai dan produsen untuk melakukan sosialisasi dan implementasi kepada masyarakat khususnya perokok aktif.

3. Tarif cukai naik, harga rokok ikut naik

Photo by Every Thing from Pexels

Photo by Every Thing from Pexels via https://www.pexels.com

Kenaikan tarif cukup otomatis berpengaruh pula pada harga rokok yang beredar di pasaran. Terutama, akan terasa sekali jika dibeli secara eceran. Tentu saja ini akan berdampak pada daya beli masyarakat selanjutnya.

4. Kenaikan rokok hanya akan berpengaruh pada SPM dan SKM

Photo by Basil MK from Pexels

Photo by Basil MK from Pexels via https://www.pexels.com

Menteri keuangan, Sri Mulyani, menyatakan bahwa kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau rokok hanya berlaku pada sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) dan tidak berlaku pada sigaret kretek tangan (SKT). Hal ini dilakukan untuk perlindungan tenaga kerja di industri SKT, sebab daya serap sumber daya manusia pada industri SKT lebih tinggi dibandingkan dua industri lainnya yaitu SPM dan SKM.

Advertisement

5. Jumlah perokok aktif kemungkinan besar tidak berkurang

Photo by medium photoclub from Pexels

Photo by medium photoclub from Pexels via https://www.pexels.com

Kenaikan tarif cukai rokok yang berpengaruh pada harga rokok digadang-gadang mampu menurunkan angka perokok aktif di Indonesia. Melihat fakta yang ada yakni kenaikan harga rokok sebelumnya, perkiraan tersebut hanya akan jadi isapan jempol saja yang tidak berpengaruh pada kebiasaan dan jumlah rokok yang dibutuhkan seorang perokok aktif dalam sehari.
Strategi yang mungkin perokok lakukan adalah mengurangi alokasi pengeluaran lain-lain untuk menambah alokasi belanja rokok per bulan.

Padahal, concern pemerintah menaikkan cukai dan harga rokok adalah untuk membebankan masyarakat sehingga menyerah untuk membeli rokok dan kembali menggiatkan pola hidup sehat. Tapi tidak menutup kemungkinan angka perokok aktif di Indonesia akan mengalami penurunan seiring dengan sosialisasi dan implementasi yang dilakukan pemerintah.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

selalu ingin belajar menulis

CLOSE