Antara Hak dan Kewajiban yang Sering Tertukar

Hak vs kewajiban sebagai warga negara

Warga negara adalah seseorang yang mendiami atau bertempat tinggal didalam suatu negara. Menurut Pasal 26 UUD 1945, yang disebut Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga negara. Setiap warga Negara pasti memiliki hak dan kewajiban. Di Indonesia, hak dan kewajiban warga Negara tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945.

Hak didefinisikan sebagai sesuatu yang kita terima sesuai kodrat sebagai makhluk ciptaan Tuhan sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus kita lakukan atau taati. Dengan begitu, bisa pula kita artikan bahwa hak warga Negara merupakan sesuatu yang harusnya kita terima dari Negara sedangkan kewajiban ialah sesuatu yang harusnya kita lakukan untuk Negara. Sejatinya, hak dan kewajiban ini tidak bisa kita pisahkan dan semestinya berjalan selaras agar tidak terjadi ketimpangan.

Berikut ini merupakan hak Warga Negara Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945, yaitu Pasal 27 (2) WNI berhak atas pekerjaan dan penghiduapn yang layak, Pasal 28 A berhak untuk hidup dan mempertahankan hidup, Pasal 28 B (1) berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan, Pasal 28 B (2) setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, Pasal 28 C (1) berhak mengembangkan diri dan memperoleh pendidikan, Pasal 28 C (2) berhak memajukan dirinya, secara kolektif membangun masyarakat, bangsa dan Negara; Pasal 28 D (1) berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum; Pasal 28 D (2) berhak bekerja dan mendapat imbalan; Pasal 28 D (3) berhak memperoleh kesempatan dalam pemerintahan; Pasal 29  hak beragama, meyakini kepercayaan, berserikat serta berpendapat; Pasal 31 (1)  berhak untuk mendapatkan pendidikan. Selain itu, terdapat pula beberapa kewajiban yang harus dikerjakan Warga Negara Indonesia yang juga terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945, yakni Pasal 27 (1)  wajib menjunjung hukum dan pemerintahan, Pasal 27 (3)  wajib membela Negara, Pasal 28 J (1)  wajib menghormati hak asasi manusia, Pasal 28 J (2) wajib tunduk kepada pembatasan kebebasannya, Pasal 31 (2)  wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Menyeimbangkan porsi hak dan kewajiban nyatanya tidak semudah itu. Seringkali banyak orang merasa tidak mendapatkan hak yang semestinya sekalipun telah melakukan kewajibannya dengan sesuai. Sebaliknya, beberapa orang yang “beruntung” justru dengan mudah mendapatkan haknya tanpa harus melaksanakan kewajiban dengan baik. Hal-hal seperti ini jelas berhubungan dengan keadaan suatu Negara serta pola pikir masyarakatnya. Karena kondisi suatu Negara secara garis besar berpengaruh terhadap keoptimalan Negara tersebut dalam memberikan hak kepada warga negaranya. Begitu juga pola pikir masyarakat yang juga memiliki andil dalam mengerjakan  kewajiban untuk Negara.

Indonesia, sebagai negara berkembang, belum sepenuhnya dapat memberikan hak-hak tersebut kepada warga negaranya. Misal, pada UUD 1945 pasal 28 D ayat 1 disebutkan bahwa warga negara berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum. Akan tetapi, pada kenyataannya hal ini belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Masih banyak di negeri ini orang-orang yang kurang mendapat perlindungan hukum, terutama masyarakat kalangan ekonomi bawah. Sudah menjadi rahasia umum jika hukum seolah-olah memihak kepada mereka yang punya kuasa dan harta; tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.

Hal tersebut juga berlaku pada hak beragama, meyakini kepercayaan, berserikat serta berpendapat yang tertuang dalam pasal 29. Adanya penjagaan ketat dalam setiap hari raya merupakan salah satu bentuknya. Hal tersebut menimbulkan rasa tertekan pada pihak-pihak bersangkutan. Selain itu, juga menjadi pemicu perselisihan yang mengakibatkan kondisi yang tidak kondusif. Sangat disayangkan bahwa negara kita yang katanya memiliki semangat toleransi tinggi tetapi pada kenyataannya tidak seperti yang seharusnya.

Namun, sebagai warga negara, kita tidak boleh hanya menuntut hak tetapi juga harus melaksanakan kewajiban. Pada pasal 28 J ayat 1 misalnya, tercantum bahwa kita sebagai warga negara wajib menghormati hak asasi manusia. Sebagaimana yang kita ketahui, secara sederhana hak asasi manusia ialah hak-hak yang melekat pada diri manusia itu sendiri. Hak asasi antara lain, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, serta hak untuk bebas berpendapat. Hak-hak yang termasuk dalam hak asasi manusia ini telah diuraikan pada pasal-pasal mengenai hak warga negara yang diulas di atas. tu Korupsi contohnya. Tindakan tersebut dapat dikatakan sebagai hal yang melanggar hak asasi manusia. Bagaimana tidak? Uang yang seharusnya bisa digunakan untuk keperluan rakyat justru disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan begitu, kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia tidak terlaksana yang serta merta membuat rakyat yang seharusnya dapat hidup lebih baik tidak mendapat haknya.

Pada pasal 31 ayat 2 disebutkan bahwa warga negara  wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Selain merupakan hak, nyatanya mengenyam pendidikan adalah sebuah kewajiban. Namun, sebagaimana yang kita tahu, masih banyak anak-anak Indonesia di luar sana yang belum bisa menjalankan kewajiban ini. Hal tersebut juga menandakan bahwa mereka belum mendapatkan haknya untuk memperoleh pendidikan. Itu dapat diartikan juga bahwa pemerintah juga belum melaksanakan kewajibannya.

Hak dan kewajiban sebagai warga negara merupakan dua hal saling berkaitan. Betapa seseorang yang melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara juga dapat memberikan hak warga negara kepada orang lain. Baik negara atau pemerintah maupun warga negara harus bisa menyelaraskan jalan sehingga hak dan kewajiban yang telah tercantum dalam dasar negara dapat berjalan dengan semestinya. Menyeimbangkan antara hak dan kewajiban mungkin belum bisa dilaksanakan dengan maksimal di Indonesia mengingat bagaimana kondisi negara ini. Namun, bukan berarti kita tidak sanggup menghadapinya. Sudah semestinya kita berusaha menjalankan kewajiban sebagai warga negara dengan sebaik-baiknya. Dengan begitu orang lain akan berkesempatan mendapatkan haknya, begitupun kita.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini