Apa Kabar Hukum di Indonesia? Akankah Selalu Tumpul ke Atas Runcing ke Bawah?

Mungkin beberapa orang menganggap isu dan info mengenai Penegakan Hukum di Indonesia sudah kalah up to date dengan info-info teroris yang sedang marak di beberapa hari terakhir ini. Banyaknya berita dan liputan yang menampilkan betapa bengis dan tidak manusiawinya tindakan beberapa oknum tidak bertanggungjawab, tak bisa dipungkiri mampu memberikan ketakutan dan keresahan bagi masyarakat. Namun, apabila ditelusuri lebih jeli, apakah benar hanya teroris saja yang melakukan tindakan tidak manusiawi dan keresahan terhadap masyarakat?

Satu gambar yang cukup mengguggah dan menyindir terkait dengan lingkup kriminal, menampilkan secara gamblang bahwasannya kriminal tidak hanya terkotaki oleh hal-hal berbau fisik saja, namun juga non fisik, yakni para oknum di belakang, yang bahkan mungkin tidak ikut turun lapangan akan tetapi merupakan otak dari segala kejadian yang terjadi.

Kasus-kasus yang mulai terusut dan terbuka di masyarakat mengenai banyak sosok yang sepatutnya menyuarakan masyarakat, namun nyatanya berperilaku menjadi mata pedang yang menghujam dan menyengsarakan masyarakat itu sendiri. Para petinggi yang memiliki wewenang dan menjadi harapan untuk membangun dan memimpin negara, justru malah menghancurkan mimpi dan cita–cita negara ini karena termakan oleh egosentris dan perilaku krisis moralitas. Sehingga tidak heran beredar slogan–slogan sindiran terhadap mereka yang berdasi, dikarenakan mirisnya fakta perilaku–perilaku mereka.

Tragedi yang malah dijadikan tontonan atau lawakan karena tidak masuk akalnya suatu kejadian, tampaknya tidak bisa dipungkiri lagi. Sebutan–sebutan seperti “Papa Minta Saham”, maupun sebutan lainnya bergelimang limpah ruah karena masyarakat mengetahui betapa lemahnya sistem hukum di Indonesia untuk memegang dan mencekal orang–orang berkuasa.

Di sisi lain, beberapa tindakan ketidakadilan masih kerap kali terjadi, seperti yang sempat menjadi panas beberapa saat lalu, yakni peradilan di Indonesia yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah, sebut saja Kasus Nenek Minah dihukum 1 bulan 15 hari karena mencuri 3 buah kakao. Adanya tekanan dari pihak yang berkuasa terhadap masyarakat kecil, tatkala merupakan tindakan buta yang bahkan tidak mencerminkan arti kemanusiaan. Gelapnya para mata orang berkuasa dan dengan didukungnya sikap penegak keadilan yang ‘Tidak takut Tuhan’ tentu saja menjadi tombak yang tajam bagi masyarakat kecil.

Perilaku suap-menyuap dan mampu tidaknya menyewa pengacara handal tampaknya menjadi kunci keputusan suatu pengadilan yang seharusnya bersih dari hal–hal tidak terpuji tersebut. Ungkapan, “Barangsiapa memberi yang paling banyak, di sanalah kebenaran berpijak,” terasa seperti dogma kematian bagi mereka yang lemah dan tidak memiliki apa–apa.

Hukum seharusnya tidak ditegakkan dalam bentuknya yang pa­ling kaku, arogan, hitam putih. Tapi harus berdasarkan rasa keadilan yang tinggi, tidak hanya mengikuti hukum dalam konteks perundang-undangan hitam putih semata. Karena hukum yang ditegakkan yang hanya berdasarkan konteks hitam putih belaka hanya akan menghasilkan putusan-putusan yang kontoversial dan tidak memenuhi rasa keadilan yang sebenarnya. Melalui kasus Nenek Minah diharapkan praktik penegakan hukum seperti ini tidak terjadi lagi, melainkan justru dijadikan pembelajaran.

Jangan sampai pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dan Karakter Bangsa yang diajarkan dan ditanam sejak muda menjadi lenyap atau bahkan seolah tidak pernah diajarkan. Krisis moralitas dan rasa cinta tanah air sekiranya tidak terjadi, karena mampu menggerogoti dan menghancurkan bangsa ini. Sehingga jangan sampai negara ini terpuruk dan mengakhiri hingga menyisahkan sebuah nama belaka tanpa arti.

Oleh karenanya patut menjadi introspeksi bagi segenap bangsa, bahwasannya mengenai hak dan kewajibannya sesuai dengan tanggungjawab yang diemban sebagai seorang warga negara yang baik. Karena salah satu penyebab tidak pedulinya masyarakat terhadap hukum, adalah karena penegaknya tidak menegakkan hukum dengan baik.

Banyak orang yang memiliki pengalaman “buruk” dengan penegak hukum. Penegak hukum nampaknya masih pandang bulu terhadap para pelanggar hukum. Karena sifat pandang bulu inilah, masyarakat berpikir asalkan punya uang, atau punya koneksi-koneksi tertentu, maka bisa terhindar dari hukum. Orang-orang yang memiliki kerabat yang “penting” dapat terhidar dari hukum dengan mudahnya. Hukum dibuat agar menertibkan, dan sanksi-sanksi pun bukan untuk merugikan, tetapi agar ada efek jera.

Banyaknya kasus dan laporan yang terjadi terkait penyelewengan hendaknya menjadi cerminan dan introspeksi terkait perilaku yang dilakukan dan imbasnya bagi orang lain. Nilai–nilai moral dan cinta tanah air seyogyanya harus terus dibina dan dilestarikan. Oleh karena itu, pendidikan karakter tidak bisa dianggap remeh. Pemupukan semenjak dini dan pelaksanaan dalam kehidupan sehari–hari hendaknya tertanam sebagai karakter dan menjadi modal dalam berperilaku baik di kemudian hari.

Dari sini dapat disimpulkan, bahwa hukum di Indonesia tampaknya masih memiliki banyak kekurangan. Praktik–praktik yang salah, penyelewengan hak, krisis mental nasional di masyarakat, serta tidak tegasnya para penegak hukum menjadi permasalahan pokok dalam pelaksanaan hukum di Indonesia. Selain itu, perlunya pemberian penghargaan dan apresiasi terhadap sosok yang menjadi teladan bagi masyarakat, diharapkan mampu menumbuhkan benih–benih yang haus akan perilaku teladan. Oleh sebab itu, perlu koordinasi, kerjasama dan niat untuk melangkah bersama untuk mengatasi permasalahan negara ini serta kesadaran dan peran aktif dari masyarkat.

Hukum ada untuk ditegakkan, bukan untuk dilanggar. Dilaksanakan untuk mengatur masyarakat, bukan untuk mementingkan beberapa golongan masyarakat tertentu saja. Sehingga diharapkan mampu melahirkan generasi baru yang mampu menciptakan Indonesia yang lebih baik serta tercapainya cita–cita negara Indonesia sesuai dengan Pembukaan UUD 1945.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini