Transformasi digital telah berdampak pada sektor keuangan. Teknologi di sektor keuangan pada umumnya dikenal dengan finansial teknologi dan saat ini yang paling diminati masyarakat umum yaitu finansial teknologi berupa pinjaman online. Banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pinjaman online ilegal yang tidak memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menimbulkan rusaknya reputasi industri teknologi finansial pinjaman secara keseluruhan sehingga sangat meresahkan masyarakat dan juga merugikan negara dimana negara akan kehilangan potensi penerimaan pajak.
Keberadaan pinjaman online ilegal ini menjadi polemik karena rendahnya literassi keuangan pada masyarakat terutama pada generasi milenial di Indonesia. Hal ini menjadi resiko membuat peminjam terjebak jeratan utang yang terlalu berat hingga tidak dapat mampu membayar cicilannya. Generassi milineal pada usia 19-31 tahun mendominasi penggunaan pinjaman online sebesar 63% pada Desember 2021 dengan jumlah pinjaman lebih dari 14 triliun di antaranya sebanyak 77% transaksi terjadi di pulau Jawa dan paling banyak di kota DKI Jakarta. Hal tersebut merupakan bencana sosial yang perlu segera dilakukan mitigasi resiko.
Tingginya keinginan masyarakat generasi milineal untuk menggunakan aplikasi pinjaman online di tengah maraknya kasus penyedia jasa pinjaman online ilegal cukup memprihatinkan, di mana pihak penyedia jasa berupaya menggunakan data peminjaman hingga mengirimkan pesan tagihan kepada rekan maupun keluarga peminjam. Adapun faktor-faktor generasi milineal melakukan transaksi pinjaman online, yaitu :
1. Faktor Budaya
Faktor budaya yaitu suatu kebiasaan masyarakat dalam menanggapi sesuatu yang dianggap memiliki nilai dan kebiasaan, yang bisa dimulai dari menerima infornasi, posisi sosial dalam masyarakat dan pengetahuan tentang apa yang masyarakat rasakan. Faktor-faktor budaya saat generasi milineal melakukan transaksi pinjaman online mencakup :
- Kelas sosial ekonomi pengguna dilihat dari penghasilan cenderung kalangan menengah
- Adanya informasi bahwa prosedur dalam pinjaman online tidak sesulit jika harus meminjam ke bank atau lembaga keuangan lainnya
- Kepemilikan gadget yang hampir dimiliki oleh setiap individup sehingga mempermudah akses ke penyedia jasa pinjaman online
2. Faktor sosial
Faktor sosial mempengaruhi pembelian perilaku konsumen antara lain seperti kemlompok referensi, keluarga, peran, dan status. Faktor-faktor sosial saat generasi milineal melakukan transaksi pinjaman online mencakup :
- Adanya kolega/teman/saudara yang sudah melakukan transaksi pinjaman online
- Adanya kebutuhan mendesask atau tuntutan dari lingkukan yang harus segera terpenuhi namun kemampuan finansial tidak mencukupi
- peran di keluarga yang menjadi tulang punggung sehingga finasial harus selalu siap
3. Faktor pribadi
Faktor pribadi dapat mempengaruhi perilaku konsumen, antara lain seperti gaya hidup, situasi ekonomi, pekerjaan, usia, kepribadian dan konseo diri. Faktor-faktor pribadi saat generasi milenial melakukan transaksi pinjaman online mencakup :
- Usia yang masih labil sehingga belum berpikir panjang untuk kemungkinan terburuk dalam bertransaksi online
- Gaya hidup modern yang membutuhkan dana lebih
- Ingin dipandang lebih oleh rekan sebaya atau sejawat sehingga berpelilaku konsumtif
- Kemudahan dalam pengajuan pinjaman online dari segi usia maupun penghasilan
Fasilitas pinjaman online di era modern seperti sekarang semakin marak digunakan oleh masyarakat generasi milenial, padahal ada banyak bahaya melakukan pinjaman online dan resiko yang harus diterima peminjam seperti :
1. Terlena dengan kemudahan pengajuan
Proses pengajuan pinjaman online sangat mudah bahkan hanya lewat dari beberapa kali klik. Dalam satu genggaman saja peminjam sudah bisa mendapatkan pinjaman dana sesuai dengan kebutuhan, hal tersebut merupakan konsep yang sangat menarik dan begitu menggiurkan. Kemudahan tersebut justru akan membuat peminjam menjadi terlena dan akhirnya tidak berfikir panjang dalam melakukan transaksi peminjaman online.Â
2. Nilai bunga terlalu tinggi
Pinjaman online sudah pasti memberlakukan sistem bunga dan harus diwaspadai nominal bunga tersebut bisa saja sangat tinggi seperti layanan pinjaman online ilegal yang tidak menyebutkan nilai bunganya namun langsung menaikan bunga tersebut di tengah program pinjaman. Hal ini akan sangat merugikan peminjam dan akan membuat jumlah angsuran meningkat drastis.
3. Ancaman dari Debt Collector
Resiko dari pinjaman online yang ilegal yaitu mendapatkan ancaman dari debt collector, jika peminjam tidak dapat menyanggupi pembayaran cicilan ditiap bulanya maka resiko inilah yang harus ditanggung oleh peminjam. Ancaman dari debt collector di era pinjaman online yang sedang marak ini sudah diluar batas normal dan mengabaikan rasa kemanusiaan. Proses penagihan pinjaman memiliki aturan khusus, jika layanan pinjaman online tersebut resmi dan terdaftar OJK maka penagihan angsuran akan dilakukan sesuai dengan prossedur.
4. Penyalahgunaan data pribadi
Penggunaan data pribadi harus dilakukan dengan sangat hati-hati, tetapi untuk mengajukan pinjaman online peminjam harus menunjukan atau mengupload KTP yang artinya data pribadi tersebut akan dilihat dengan jelas dan hal ini bisa saja disalagunkan oleh pihak penyedia pinjaman online tersebut.
5. Merusak sosial
Melakukan pinjaman online dapat menjadi faktor rusaknya hubungan sosial dengan orang-orang disekitar peminjam, karena salah satu syarat untuk pengajuan pinjaman online harus menyertakan data pribadi dari orang terdekat sebagai jaminan. Sehingga jika diwaktu mendatang peminjam tidak dapat melunasi atau membayar tagihan maka yang akan dihubungi oleh pihak penyedia jasa pinjaman online tersebut yaitu orang terdekat yang sebelumnya sudah didaftarkan. Kondisi ini akan merusak hubungan sosial dengan orang sekitar.
Seperti itulah bahaya dan resiko melakukan pinjaman online tanpa pertimbangan yang matang. Tentunya sah saja meminjam dari layanan pinjaman online tetapi pastikan terlebih dahulu layanan tersbut sudah terdaftar OJK. Alangkah lebih baiknya kita menabung dahulu dari jauh hari sehingga di masa yang akan datang jika terjadi kebutuhan secara mendadak kita dapat mengatasinya tidak dengan pinjaman online.
Sumber:Â Management Studies and Entrepreneurship JournalVol 3(3) 2022: 1174-1192
Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya
“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”