Alasan Kamu Harus Bijak Bermedia Sosial. Biar Nggak Jadi Bumerang

Bijak Bermedia Sosial

Dalam hubungan interaksi, komunikasi, bahkan jual beli zaman milineal ini, sudah sangat dimudahkan dengan adanya media sosial. Tanpa ada halangan jangkauan, semua informasi dan komunikasi bisa diakses hanya dengan menggerakkan 2 jempol di atas layar ponsel. Tidak hanya interaksi dua arah, antar kelompok juga bisa dilakukan.

Advertisement

Seiring berkembangnya zaman, bahkan jual beli pun sudah bisa dilangsungkan melalui media sosial, memang dengan begitu banyak kemudahan yang didapati serta lebih praktis namun, tidakkah diketahui di balik itu semua ada banyak tantangan yang harus dirintangi dan khusunya kewaspadaan yang tinggi.

Tantangan meledak-ledakkan emosi di media sosial, melampiaskan kekesalan, mencari keuntungan pribadi, di sinilah dibutuhkan kewaspadaan yang tinggi, lihai mengendalikan media sosial sebagai sumber informasi bukan wadah luapan emosi. Contohnya, kekesalan kepada seseorang tanpa sadar membangkitkan gairah dah tinggi  untuk menceritakan apa yang terjadi dengan orang tersebut, tanpa sadar menyebutkan ujaran-ujaran kebencian, kata-kata yang tidak pantas, sehingga timbul lah kebencian dan permususahan.

Pilunya, timbul lah pasal yang menjelaskan hukuman atas ujaran kebencian tersebut. Pasal 27 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 ayat (3) berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,". Kalau sudah begitu apa boleh berkehendak, maka dari itu mengontrol diri itu penting, khususnya dalam bermedia sosial.

Advertisement

Lain dari pada itu bukan hanya ujaran kebencian, dalam UU ITE Pasal 27 ayat (1) disebutkan mengenai kesusilaan, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,".

Pasal 27 ayat (2) mengenai perjudian, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian,".

Advertisement

Kemudian, dalam ayat (4) Pasal 27 dijelaskan mengenai pemerasan. Pemerasan kini bukan hal yang tabu terjadi di media sosial. Momok pemerasan pulsa, sejumlah uang atau transfer dana berkedok penipuan lazim terjadi. Penipuan memenangkan undian yang harus ditebus dengan mengirimkan uang tak jarang terjadi. Padahal, jelas sekali UU ITE sudah mengatur hukuman pada tindak pidana tersebut yaitu dipidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1.000.000.000.00 (1 miliar).

Perbuatan tercela di atas adalah contoh-contoh perbuatan yang dilarang dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2008, masih banyak lagi pasal yang menjelaskan apa saja perbuatan yang dilarang tersebut, seperti dalam pasal 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, dan 37.

Menggunakan media sosial dengan baik itu sangat dibutuhkan sebuah kehati-hatian, dalam istilahnya gunakanlah sesuai porsinya, jikalah tidak bijak bermedia sosial, siap tidak siap media sosial akan menjadi bumerang bagi diri sendiri, menjerat ke dalam jeruji besi. Maka dari itu, tidak salah jika bermain media sosial, tapi yang salah adalah menyalahgunakannya sehingga berujung pada kefatalan.

Penulis adalah mahasiswa UIN Sumatera Utara Fakultas Syariah dan Hukum, Prodi Jinayah dari Kelompok 03 KKN DR

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini

CLOSE