Black Lives Matter : Keadilan Harus Ditegakkan dan Eksklusivitas Pelayanan Publik Harus Dihilangkan

Tindakan diskriminasi termasuk ke dalam isu sosial yang tidak lenyap dari kehidupan manusia. Diskriminasi sendiri memiliki pengertian bahwa terdapat pembedaan perilaku yang diberikan kepada warga negara sehingga memicu masalah sosial dan menimbulkan rasa ketidakadilan. Diskriminasi biasanya dilakukan oleh masyarakat mayoritas kepada masyarakat minoritas. Kasus diskriminasi masih sering dijumpai dalam beberapa negara seperti Amerika Serikat. Hal ini karena Amerika masih menjadi perbincangan terkait diskriminasi dan pelayanan publiknya yang masih bersikap eksklusivitas. Sikap eksklusivitas dalam memberi pelayanan publik sangat bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang harus berkeadilan dan non diskriminasi. Pembedaan perilaku yang merendahkan kulit hitam dan menganggap istimewa kulit putih disebut juga dengan supremasi kulit putih. Dalam kenyataannya yang ada tindakan supremasi kulit putih masih ditemukan di Amerika Serikat. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya gerakan Black Lives Matter yang bertujuan menetang segala perlakuan diskriminatif kepada masyarakat berkulit hitam. Selain itu, adanya rekaman kematian George Floyd di tangan polisi menjadikan #BlackNewsMatter sempat menjadi trending nomer satu di dunia. George Floyd merupakan pria berkulit hitam keturunan Afrika-Amerika,yang kematiannya disebabkan penekanan leher selama lebih dari Sembilan menit oleh polisi Amerika yang berkulit putih. Tindakan diskriminasi di Amerika pernah diperkuat pada tahun 1876-1965 dengan diberlakukannya Undang-Undang Jim Crow yang membahas tentang adanya pemisahan hak sipil antara kulit hitam dan putih (Malik & Darmawan, 2017). Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk mempertahankan tatanan sosial agar dapat berjalan dengan baik.

Advertisement

Amerika menjadi salah satu negara yang mempunyai kesenjangan tinggi terkait rasnya. Meskipun saat ini sudah cukup berkurang namun pembedaan masih bisa dirasakan oleh orang yang berkulit hitam. Berdasarkan sejarah kolonialisme Amerika saat itu pernah terjadi perbudakan kepada orang kulit hitam sehingga sampai saat ini masa terbawa meskipun segala bentuk perbudakan di Amerika sudah di hapuskan. Namun stereotip terkait kulit putih dianggap lebih tinggi sedangkan kulit hitam dianggap lebih rendah masih ditemukan dalam masyarakat. Selain itu, adanya segregasi tempat tinggal di Amerika yang dibedakan berdasarkan warna kulit. Masyarakat  yang berkulit putih tinggal di tempat yang lebih strategis dan nyaman. Sedangkan masyarakat yang berkulit hitam bertempat di pinggiran kota (Rothstein, 2021). Hal ini menunjukkan adanya eksklusivitas yang dilakukan karena segregasi tempat tinggal mendapat dukungan dari pemerintah. Federal Housing Administration memiliki penelitian yang menujukkan bahwa nilai properti meningkat ketika orang berkulit hitam berpindah ke lingkungan orang kulit putih, tetapi Federal Housing Administration telah mengabaikan penelitiannya sendiri. Orang berkulit hitam memiliki lebih sedikit pilihan untuk tempat tinggal. Orang berkulit hitam yang bersedia membayar lebih untuk membeli rumah orang kulit putih untuk dijadikan tempat tinggal, maka nilai properti akan naik. Hal ini dilakukan agar orang berkulit hitam mengurungkan niat untuk membeli rumah di kawasan orang putih agar orang berkulit hitam tetap tinggal dikawasan pinggiran kota (Nodjimbadem, 2017). Segregasi tempat tinggal juga mengakibatkan perbedaan akses orang kulit hitam dan kulit putih dalam memperoleh pendidikan. Hal ini dikarenakan masyarakat yang berkulit putih bertempat tinggal di tengah kota sehingga memperoleh penghasilan yang lebih tinggi sedangkan masyarakat yang berkulit hitam tinggal di pinggiran kota mendapat penghasilan yang lebih rendah. Sehingga besaran pajak yang diberikan antara kulit hitam dan kulit putih berbeda  dan menyebabkan perbedaaan dalam meperoleh akses pendidikan. Selain itu, akses kesehatan yang diperoleh antara orang berkulit hitam dan berkulit putih juga berbeda, karena penyediaan layanan kesehatan seperti, rumah sakit memiliki fasilitas yang berbeda antara tengah kota dan pinggiran. Fasilitas rumah sakit di wilayah kulit putih sangat baik karena adanya tenaga medis dan peralatan yang memadai, sedangkan kawasan orang berkulit hitam yang jauh dari kota mendapat fasilitas yang kurang memadai.

Perlakuan diskriminatif dalam sistem pemerintahan di Amerika yang menyebabkan ketidakadilan dan eksklusivitas dalam pelayanan publik sehingga memunculkan gerakan #BlackLivesMatter. Hal ini dapat dibuktikan adanya ketidaksetaraan yang dipengaruhi oleh pola unik dari fragmentasi yurisdiksi di wilayah metropolitan Amerika. Wilayah untuk berkulit hitam tidak strategis karena di pinggiran kota dan  berpenghasilan rendah yang memiliki efek pada ketidaksetaraan menjadi dasar elemen dari peluang akses ke sekolah yang baik, pekerjaan, transportasi, perumahan, dan keselamatan yang telah menjadi bagian yang tidak tersedia untuk penduduk lingkungan ini. Kebijakan pemerintah federal skala besar seperti perumahan umum, transportasi, reformasi kesejahteraan, dan reformasi pendidikan cenderung tidak efektif atau memperburuk masalah ketimpangan. Data sensus menunjukkan bahwa kemiskinan bergerak ke pinggiran kota yang menjadi tempat tinggal orang kulkit hitam dan wilayah metropolitan tempat tinggal kulit putih menjadi lebih beragam secara geografis (H. George Frederickson, 2015).  Dehumanisasi dan kekerasan terhadap orang kulit hitam terus melanda di Amerika Serikat, terbukti dalam kematian George Floyd yang dipublikasikan, Breonna Taylor, Ahmaud Arbery, Trayvon Martin, Monika Diamond, dan banyak lagi, terlihat dan tidak terlihat. Bahkan diskriminasi rasial terhadap orang kulit hitam di Amerika dalam mencari pekerjaan juga menjadi hal yang wajar (Lavalley & Johnson, 2020).

Advertisement

Untuk mengatasi diskriminasi diperlukan peran pemerintah untuk bersikap tegas agar keadilan bisa ditegakkan dan sikap eksklusivitas dalam pelayanan publik bisa dihapuskan. National Academy of Public Administration menemukan bahwa, meskipun keadilan sosial telah menjadi hukum negara selama sekitar tiga puluh lima tahun, namun pada kenyataannya administrasi publik masih belum memiliki pegangan yang baik dalam pelaksanaannya. Hal ini menyebabkan terciptanya Standing Panel on Social Equity, yang lebih dari 250 praktisi dan cendekiawan telah berusaha untuk membuat keadilan sosial akhirnya menjadi nyata sebagai pilar administrasi publik (Pulido & De Lara, 2018). Administrator publik hadir untuk melayani masyarakat dalam urusan terkait dengan negara. Negara memberikan fasilitas publik untuk kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu dalam memberikan pelayanan publik harus menciptakan keadilan dan tidak bersikap ekslusivitas agar seluruh fasilitas publik bisa dirasakan masyarakat tanpa ada perlakuan yang berbeda. Administrator publik adalah pelayan demokrasi dan karena itu, harus mengembangkan kompetensi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang beragam. Program kebijakan dapat menjadi orientasi memberdayakan pelayanan publik untuk memahami peran mereka tidak hanya sebagai pegawai negeri, tetapi juga sebagai aktor yang dapat mempromosikan atau menegakkan keadilan bagi individu dan masyarakat untuk mendorong kesadaran akan keberagaman (Blessett, 2018). Warga negara memiliki hak dan keistimewaan yang sama dalam memperoleh pelayanan publik sehingga keadilan harus ditegakkan. Pelayanan publik hadir untuk membantu masyarakat sehingga sikap eksklusivitas terhadap golongan tertentu dalam memberi pelayanan dapat menimbulkan diskriminasi. Sehingga pelayan publik harus menyadari tanggung jawab mereka dengan menegakkan keadilan dan kesetaraan untuk anggota masyarakat.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini

CLOSE