Cipta Kerja ataukah Cipta Derita?

Kontroversi RUU Cipta Kerja

Rancangan Undang-undang Cipta Kerja merupakan konsep perencanaan kerja dari pemerintah untuk masyarakat. Dimana RUU yang dibuat seharusnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjadi pemberdaya usaha mikro dan makro, berupaya dalam peningkatan ekosistem ekonomi, dan dapat mengurangi indeks pengangguran di indonesia. Rancangan undang-undang cipta kerja juga harus merata bagi setiap golongan agar tujuan dari RUU dapat dicapai dan diratakan manfaatnya bagi seluruh masyarakat. RUU penetapan perpu cipta kerja disetujui dan ditetapkan DPR RI menjadi UU sebagai pedoman sumber hukum yang berlaku. Selain DPR RI, seharusnya terdapat aktor lain yang menjadi tokoh dalam penetapan RUU menjadi UU yaitu masyarakat, karena memang pada dasarnya seluruh kebijakan yang ada di dalamnya dibuat untuk meningkatkan tingkat perekonomian masyarakat. Tetapi apakah pada kenyataanya masyarakat benar-benar dapat peran? Apakah suara masyarakat didengar?

Advertisement

Rancangan undang-undang cipta kerja disahkan menjadi undang-undang pada tanggal 21 Maret 2023 di Jakarta oleh Badan legislasi DPR RI dan Presiden. Pada penetapan RUU Cipta Kerja pasti seharusnya memiliki peran untuk melindungi dan meningkatkan kualitas peran pekerja dengan upah yang sesuai. Namun setelah pengumuman pengerahan dan penetapan banyak pihak-pihak yang mengkritik dan tidak setuju dengan isi dari RUU yang disahkan. Dalam konteks ini masyarakat sepatutnya boleh menyuarakan kritik dan pendapatnya, karena merupakan hak dari setiap warga negara.

Masyarakat yang merupakan subjek dari adanya penetapan tersebut merasa dirugikan oleh isi-isi di dalamnya. Banyak sekali pro dan kontra yang terjadi. Berbagai kritikan muncul di laman-laman media sosial, mereka menyuarakan lewat video, tersurat dalam bentuk kritikan, dan lain sebagainya. Dalam salah satu video yang penulis lihat, ada salah satu komentar yang ikut mengkritik dan menyatakan "…pendapat melalui media internet lebih efisien dan efektif karena dapat dilihat publik". Hal ini bisa terjadi sebab masyarakat menganggap bahwa menyuarakan langsung belum tentu didengar oleh dewan di Pemerintahan.

Advertisement

Pro dan kontra masih terjadi dan berjalan. Berbagai respon dan reaksi masyarakat di akun media sosial DPR RI juga masih membahas terkait penetapan RUU Cipta Kerja. Para mahasiswa juga melakukan aksi demo bahwa penetapan tersebut melanggar Pasal-pasal UUD 1945 dan para pedemo menganggap ada iktikad buruk bahwa UU Cipta Kerja yang jelas-jelas unconditional, yang mana para pedemo merasa DPR RI yang seharusnya mewakili suara rakyat, namun malah ikut menyutujui hal yang dianggap merugikan masyarakat.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis