Cybercrime: Jaga Privasimu, Jangan Sampai Orang Lain Tahu!

Seharusnya bagi seorang mahasiswi aktif, dapat menjadiKasus seperti ini tidak hanya dialami oleh FC namun remaja remaja yang lain juga pernah mengalaminya, sebaiknya kita menjaga privasi diri kita.

Saat ini teknologi dan informasi berkembang begitu pesat, dulu komputer merupakan mesin penghitung yang cepat, dengan adanya internet kini komputer tidak hanya mesin penghitung yang cepat melainkan juga untuk mencari informasi terkini dari berbagai tempat. Perkembangan teknologi yang gitu pesat merubah kehidupan masyarakat yang baru. Kehidupan masyarakat tidak lagi dibatasi melainkan semua orang dapat mengakses segala informasi. Dengan adanya internet dapat membawa masyarakat dari kehidupan nyata kepada kehidupan didunia maya yang disebut dengan istilah Cyberspace.

Advertisement

Dengan adanya internet semua privasi dan identitas kita bukanlah suatu hal yang rahasia. Khususnya para remaja kini dengan bebas membagi lokasi, foto, nama, nomor telepon, semua di internet ataupun media sosial.

Perkembangan ini tidak hanya membawa dampak baik bagi masyarakat namun juga secara langsun memberikan dampak negatif. Teknologi saat ini juga sebagai fasilitas kejahatan yang baru, penyalahgunaan atau dampak negative dari kemajuan teknologi informasi melalui komputer dan jaringan internet sering dikenal dengan istilah Cybercrime.

Era digital seperti saat ini adalah lahan empuk menyebarnya ‘virus’ berbahaya bernama pornografi, yang menjadi sasarannya tentu adalah anak-anak remaja yang disayang dan dimanja oleh orang tuanya. Setiap hari tampak mewah dengan gawai di tangan, setiap waktu terlihat canggih saat menjelajah rimba raya dunia maya. Namun di balik semua itu bahaya besar mengancam yaitu bahaya pornografi.

Advertisement

Kejahatan Cybercrime tidak hanya berupa pornografi, namun dapat berupa Cybercrime yang menyerang individu (Against Person ) Jenis kejahatan ini sasaran serangannya adalah perorangan / individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujan penyerangan tersebut, contoh : Pornografi, Cyberstalking, Cyber-Tresspass. Kemudian Cybercrime menyerang Hak Milik (Against Property ) Kejahatan yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain, contoh : pengaksesan komputer secara tidak sah, pencurian informasi, carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery. Cybercrime Menyerang Pemerintah (Against Government) Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah, contoh : cyber terorism, craking ke situs resmi pemerintah

Salah satu kasus Cybercrime terbaru saat ini yaitu, seorang remaja yang membagikan foto vulgarnya kepada sang kekasih kini tersebar dimedia sosial sebut saja ia FC yang memberikan foto dirinya tanpa busana kepada sang kekasih akibat cinta kini telah menghancurkan nama baik dirinya, akibat patah hati karena berakhirnya hubungan FC dengan pacarnya, foto FC tanpa busana kini tersebar di dunia maya, sang mantan patah hati karena FC kini tidak mau lagi berteman dengan dirinya. FC adalah seorang mahasiswi aktif Universitas di Bintaro. Dalam kesehariannya kini FC penuh dengan pembembicaraan teman temannya.

Advertisement

Seharusnya bagi seorang mahasiswi aktif, dapat menjadiKasus seperti ini tidak hanya dialami oleh FC namun remaja remaja yang lain juga pernah mengalaminya, sebaiknya kita menjaga privasi diri kita. Biarlah hanya kita yang mengetahui. Kasus seperti ini juga sebagai pelanggaran Etika Komunikasi. Di era reformasi, dimana kebebasan sangat dijunjung tinggi, peluanguntuk menyebarkan informasi sangat besar. Apalagi, teknologi informasi dankomunikasi sanagat mendukung untuk melakukan hal-hal tersebut. Disinilah pentingnya peran etika.

Dalam Etika yang baik, seseorang tidak akan menyebar luaskan hal yang bersifat privasi. Hal ini dapat menyebabkan terganggungnya mental diri seseorang, menyebabkan banyak hal yang negatif yang timbul dalam diri korban. Etika yang baik juga dibentuk dari sejak dini, pembelajaran ini tidak hanya dari keluarga, melainkan juga dari teman teman sekitar, lingkungan yang baik. Sangat dibutuhkan usaha yang serius untuk mengurangi atau mengantisipasi pelanggaran etika bagi para remaja, tidak cukup hanya dengan himbauan dari orangtua, guru, maupun kepala dinas pendidikan. Melainkan edukasi yang intensif dan komprehensif.

Tindak pidana Cybercrime di Indonesia telah diatur di dalam Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Nomor 11 Tahun 2008 dan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008. UU ITE telah menetapkan perbuatan-perbuatan mana yang termasuk tindak pidana di bidang Cybercrime dan telah ditentukan unsur-unsur tindak pidana dan penyerangan terhadap berbagai kepentingan hukum dalam bentuk rumusan-rumusan tindak pidana tertentu.

Tindak Pidana Cybercrime pada UU ITE diatur dalam 9 pasal, yaitu dari pasal 27 sampai dengan pasal 35. Pada 9 pasal tersebut dirumuskan 20 bentuk atau jenis tindak pidana. Pasal 36 tidak merumuskan bentuk tindak pidana ITE tertentu, melainkan merumuskan tentang dasar pemberatan pidana yang diletakkan pada akibat merugikan orang lain. Sementara ancaman pidananya ditentukan pada Pasal 45 sampai Pasal 52.

Kini saatnya kita menyaring hal apa saja yang perlu kita bagikan kepada masyarakat, siapa saja yang dapat kita percaya dan dengan apa kita perlu membagikan hal yang bersifat privasi. Internet bukanlah suatu hal yang selalu negatif, akan tetapi bagaimana kita mempergunakan internet, komputer ataupun media sosial untuk membagikan suatu hal yang bersifat privasi.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini

CLOSE