Dilema Investasi di Bank Syariah atau Bank Konvensional?

Investasi di bank sudah sangat umum dilakukan misal dalam bentuk tabungan, giro, deposito, dana pensiun dan lain-lain. Selain dana kita aman di bank, investasi juga sangat menguntungkan bagi para nasabah, terlebih lagi pada Bank Konvensional yang bunganya bisa dibilang lebih tinggi dari pada Bank Syariah.

Advertisement

Sebenarnya apa sih perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional? Perbedaan yang sangat umum ialah terletak pada bunga dan juga pajak. Mengapa bisa berbeda? Bank Syariah menghindari bunga karena dianggap riba. Berbeda dengan Bank Konvensional dimana bunga dan pajak adalah hal yang sangat wajar.

Untuk keperluan investasi memang akan lebih menguntungkan apabila kita berinvestasi di Bank Konvensional karena bunganya yang cukup besar sesuai dengan ketentuan-ketentuan setiap bank. Misalkan kita memiliki dana sebesar Rp.100.000.000 dan ingin kita investasikan dalam bentuk deposito untuk jangka waktu 6 bulan, dengan ketentuan bunga sebesar 6% dan pajak sebesar 20% maka:       

(setoran pokok x bunga x Tenor)/365

(Rp. 100.000.000 x 6% x 180)/ 365

Rp. 1.080.000.000 / 365 = Rp. 2.958.904

Kemudian menghitung potongan pajak:

Advertisement

Tarif Pajak X Profit bunga deposito

20% x Rp. 2.958.904 = Rp. 591.780

Bisa dilihat dari perhitungan investasi diatas kita bisa mendapat keuntungan yang besar hanya dengan menginvestasikan dana yang kita miliki.Tentu saja semua orang akan lebih memilih investasi yang menguntungkan. Namun, bagaimana dengan masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama muslim, karena jelas hal itu dilarang dalam islam. Apakah kita sebagai orang muslim tidak bisa berinvestasi? Tentu saja bisa namun dengan cara yang berbeda.

Advertisement

Didalam prinsip syariah uang yang di depositokan tidak akan mendapat bunga, karena bunga hukumnya haram dalam islam. Namun pada kita bisa mendapatkan Bagi Hasil (nisbah). Dalam investasi syariah, berlaku akad mudharabah. Akad mudharabah adalah suatu cara perhitungan keuntungan yang di dapat oleh nasabah yang dilakukan dengan cara nisbah atau bagi hasil. Selain itu, nasabah berperan sebagai shahibul maal atau pemilik dana dan bank sebagai mudharib atau pengelola dana. pada saat kita akan membuka deposito syariah, bank akan meminta kita mengisi akad, yaitu perjanjian antara nasabah dan bank tentang dana yang kita taruh di bank tersebut. Di dalam akad tersebut diatur tentang besar pembagian hasil keuntungan dan pemilihan instrumen investasi yang akan bank lakukan dengan uang kita. Dengan demikian kita akan tetap mendapat bagi hasil tanpa memberatkan pihak manapun, baik pihak bank maupun nasabah.

Lalu manakah yang harus kita pilih untuk berinvestasi? Tentu saja Bank Syariah, walaupun keuntungan yang kita dapat tidak besar tetapi kita tetap bisa berinvestasi dengan aman dan juga halal sesuai dengan ketentuan agama islam.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

CLOSE