Hari Lanjut Usia: Bahagia Bersama Keluarga

Tanggal 29 Mei diperingati sebagai Hari Lanjut Usia Nasional. Saatnya berbahagia bersama keluarga di masa lanjut usianya. Umur lanjut usia atau lansia merupakan masyarakat yang bisa dibilang sudah memasuki tahap akhir perkembangan. Lansia merupakan mereka yang berumur di atas 60 tahun. 

Advertisement

Dalam memperingati Hari Lanjut Usia guna sebagai wujud kepedulian dan penghargaan terhadap orang lanjut usia. Dimana ia sudah membesarkan dan merawat anak-anaknya. 

Berdasarkan riset dari Badan Pusat Statistik terdapat 727 juta orang yang berusia 65 tahun atau lebih pada tahun 2020. Jumlah tersebut diproyeksikan akan berlipat ganda menjadi 1,5 miliar pada tahun 2050. Selama lima puluh tahun terakhir, persentase penduduk lanjut usia di Indonesia meningkat dari 4,5 persen pada tahun 1971 menjadi sekitar 10,7 persen pada tahun 2020. Angka tersebut diproyeksi akan terus mengalami peningkatan hingga mencapai 19,9 persen pada tahun 2045. 

Berdasarkan umur, lansia terbagi menjadi 3 kategori yaitu lansia muda, lansia dewasa, dan lansia paripurna. Sementara berdasarka produktivitas, lansia dibagi menjadi 2 kategori yaitu lansia potensial dan lansia tidak potensial.

Advertisement

Pada tahun 2021, terdapat delapan provinsi yang telah memasuki struktur penduduk tua, yaitu persentase penduduk lanjut usia yang lebih besar dari sepuluh persen. Delapan provinsi tersebut adalah DIY (15,52 persen), Jawa Timur (14,53 persen), Jawa Tengah (14,17 persen), Sulawesi Utara (12,74 persen), Bali (12,71 persen), Sulawesi Selatan (11,24 persen), Lampung (10,22 persen), dan Jawa Barat (10,18 persen). Menurut jenis kelamin, lansia perempuan lebih banyak daripada lansia laki-laki, yaitu 52,32 persen berbanding 47,68 persen. Menurut tempat tinggalnya, lansia di perkotaan lebih banyak daripada di pedesaan, yaitu 53,75 persen berbanding 46,25 persen.

Di usia lansia, biasanya banyak diantara mereka yang mengalami kesulitan dalam kesehatan dan penurunan daya untuk beraktivitas sehari-hari. Pastinya kerja anggota tubuh juga sudah mengalami penurunan fungsi karena usia yang semakin tua dan rentan. 

Advertisement

Artinya, peran keluarga untuk para lansia sangat penting baginya. Pada dasarnya orang tua sudah banyak memberikan jasa untuk anak-anaknya. Jadi menurut saya sudah seharusnya peran anak membalas jasa orang tuanya di masa usia lansia dengan cara merawat, membahagiakan, dan memperhatikan kesejahteraan mereka.  

Kesejahteraan lansia dapat dicerminkan melalui kondisi kesehatannya. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis (UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan). 

Banyak diantara mereka yang hidup bahagia dengan anak dan cucunya. Bahkan bisa tinggal satu rumah yang membuat suasana menjadi ramai karena kumpul dengan anak cucu. Namun  tidak sedikit pula para lansia yang mau tidak mau harus tinggal di panti sosial karena beberapa faktor. Diantaranya seperti, tidak memiliki keturunan atau anak-anak yang tidak bertanggung jawab mengurusi masa lansia orang tuanya. 

Hal ini memang terdengar kejam, tapi memang benar banyak terjadi kejadian seperti ini. Dan kejamnya lagi ada juga anak yang sembarangan meninggalkan orang tuanya di panti sosial tanpa ada menjenguk. Betapa malangnya harus menghabiskan waktu tuanya bersama orang lain tanpa kasih sayang dari anaknya sendiri. 

Meskipun tinggal di panti-panti sosial juga tetap terjamin, baik makan atau pun kehidupan. Namun tiap orang tua pastinya ingin dijaga dan diperhatikan langsung oleh anaknya di masa usianya yang sudah lanjut usia. Rasa nyaman yang didapat juga pastinya berbeda dibandingkan untuk tinggal di panti sosial. Saya rasa juga orang tua juga senang melihat anak-anaknya dengan keluarganya dan bisa melihat cucu-cucunya. 

Menyikapi banyaknya lansia, Menteri Sosial membuat kebijakan untuk para lansia agar seseorang jompo akan merasa dirinya terjamin, dan dihargai pribadinya sebagai orang tua sehingga tidak ada perasaan khawatir atau gelisah, bahkan dapat menghabiskan hari tuanya dengan tenteram dan damai. Kebijakan-kebijakan mengenai lanjut usia juga ada di dalam Undang-Undang No 4 Tahun 1965 BAB II Tentang Pemberian Bantuan Penghidupan Orang Jompo. Pada bab ini pemerintahan daerah diberikan wewenang untuk memfasilitasi kepada orang lanjut usia dan memberikan perawatan sesuai kebutuhannya, seperti bimbingan, bantuan/subsidi, dan melakukan pengawasan terhadap usaha-usaha pemberian bantuan penghidupan kepada orang jompo yang dilakukan oleh Badan-Badan/Organisasi Swasta/Perseorangan. 

 

 

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Mahasiswa UPN "Veteran" Yogyakarta jurusan ilmu komunikasi angkatan 2019, konsentrasi jurnalistik. Terus mencoba dan memperbaiki dari kesalahan sebelumnya merupakan salah satu prinsip saya.

Editor

Learn to love everything there is about life, love to learn a bit more every passing day

CLOSE