Hati-Hati, Memperkerjakan Anak di Bawah Umur Dapat Dihukum

Pasal 68 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa majikan dilarang mempekerjakan anak di bawah umur yang berdasarkan ketentuan ini adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun. Mengancam pengusaha atau usaha yang masih mempekerjakan anak di bawah usia 18 tahun dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta. Oleh karena itu, mempekerjakan anak di bawah umur dapat dikriminalisasi.

Advertisement

Bagaimana dengan siswa yang mengikuti program magang di perusahaan? Pasal 70 mengatur larangan anak di bawah usia 18 tahun untuk bekerja di perusahaan, dengan ketentuan bahwa usia anak di atas 14 tahun dan pekerjaan yang dilakukan merupakan bagian dari program pendidikan atau pelatihan yang disetujui oleh instansi. petunjuk tentang cara melakukannya. pekerjaan, serta nasihat dan pengawasan dalam pelaksanaan pekerjaan, dan harus diberikan secara jelas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.

Bagaimana jika, karena keadaan, anak di bawah umur harus terus bekerja? Pasal 69  memberikan pengecualian yang memungkinkan dia dari 13 hingga 15 tahun, jam kerja tidak boleh melebihi 3 jam, dilakukan pada siang hari, tidak mengganggu jam sekolah, dengan izin tertulis.salinan orang tua atau wali, memiliki perjanjian kerja dengan orang tua atau wali, atau wali dan dibayar sesuai dengan hukum.

Jika Anda terpaksa mempekerjakan anak di bawah umur, tempat kerja harus terpisah dari tempat kerja pekerja dewasa.

Advertisement

Apakah  ini juga berlaku untuk pengusaha kecil yang mempekerjakan anak-anak dari keluarga untuk membantu mereka sepulang sekolah? Pasal 69 ayat (3) memberikan pengecualian, yaitu anak yang bekerja dalam usaha keluarga dengan tujuan membantu semata-mata tidak akan berlaku ketentuan undang-undang.

Namun demikian, pengusaha diharapkan dapat lebih selektif dalam menerima pekerjanya jika di kemudian hari tidak mau diwawancarai karena mempekerjakan anak di bawah umur.

Menurut ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan, pada prinsipnya anak di bawah umur tidak boleh bekerja. Namun ada  pengecualian untuk kondisi dan preferensi tertentu anak-anak yang diperbolehkan bekerja, antara lain, (1) Pekerjaan ringan, yaitu anak-anak berusia antara 13 dan 15 tahun diperbolehkan bekerja selama tidak menghambat perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial mereka (2) Bekerja sebagai bagian dari program pendidikan dan (3) Bekerja untuk mengembangkan bakat dan minat. Anak-anak yang bekerja di bisnis keluarga hanya untuk  membantu sepulang sekolah juga dibebaskan dari hukum. Tentu saja pengecualian tersebut diperbolehkan asalkan memenuhi syarat dan ketentuan  yang diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

CLOSE