#JusticeForAudrey; Audrey Bukanlah Pemeran Baru dalam Kisah-kisah Muram Atas Keadilan

udrey bukanlah pemeran baru melainkan lanjutan kisah-kisah muram atas keadilan yang jomplang.

Audrey Siswi SMP di Pontianak alami pelecehan seksual hingga memar dibagian vital, dipukul 12 siswi  SMA. Pengeroyokan tersebut terjadi pada Jum'at, 29/03/2019.Sebuah akun twitter yang bernama @syarifahmelinda men-thread peristiwa tersebut. Lalu muncullah ke permukaan sosial media dengan sebuah tagar yang bertuliskan #JusticeForAudrey pada hari Selasa, 09/04/2019.

Tagar tersebut menjadi viral hingga menjadi One The Top Topic di media sosial Indonesia. Tak ingin luput dari kemeriahan tagar #JusticeForAudrey. Beberapa  Netijen meng-updatenya di akun media sosial masing-masing, bahkan ada yang men-share petisi untuk tagar tersebut.

Mengenai kasus Audrey apakah akan memiliki kisah baru yang tidak menutup kemungkinan bermunculan Audrey kedua atau Audrey ketiga jika hukum hanyalah sebuah dongeng penyampaian narasi saat anak balita inign tidur. Mari kita lihat kisah sebelumnya ternyata Audrey bukanlah pemeran baru melainkan lanjutan kisah-kisah muram atas keadilan yang jomplang pada plot yang sama namun, naskah dan figur serta waktu dan tempat yang berbeda.

Pada 24 Mei 1998

Ita Martadinata seorang gadis keturunan Tionghoa menjadi tim relawan kemanusiaan yang berusaha menyikap kasus pemerkosaan dan pembunuhan perempuan etnis Tionghoa 1998 seminggu sebelum bersaksi di pengadilan dunia. Ita dibunuh di kediamannya dengan kondisi kepala hampir putus dan luka tikaman di tangan kanan dan kiri.



1 Desember 2015

Dua mahasiswa papua sedang dalam perjalanan untuk bergabung dengan barisan demonstran lainnya di aksi memperingati perayaan kemerdekaan Papua di Bundaran HI, dilecehkan oleh anggota kepolisian yang tengah berjaga. Keduanya dipaksa untuk membuka baju dan memperlihatkan bagian dadanya.

Surabaya, 6 Juli 2018.

Isabella dan Anindya diteriaki dengan nada merendahkan oleh aparat kepolisian saat pembubaran diskusi rutin Aliansi Mahasiswa Papua di Jln. Kalasan No.10. Dari mulai camat, Kepolisian, Satpol PP, TNI AD, ikut terlibat bukan hanya ujaran bagian payudara Anindya dipegang oleh aparat kepolisiam. Kaporlesta Surabaya tidak bertanggung Jawab atas kejadian tersebut. Polisi menyebut kejahatan seksual yang dilakukan personilnya adalah kabar Hoax.

Rekam jejak kejomplangan keadilan bagi korban Pelecehan seksual tidak berhenti di situ saja.Masih Di tahun yang sama di tahun 2018. Ada sebuah kasus yang memilukan korban pelecehan seksual, malah jadi tersangka setelah melaporkan pelaku.

Baiq Nuril adalah bekas pegawai tata usaha di SMAN7 Mataram, Nusa Tenggara Barat. Ia dihukum penjara enam bulan dan denda Rp500 juta. Nuril didakwa melanggar Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan konten bermuatan asusila.

Dalam kasus pelecehan seksual terkadang dibikin jomplang dengan aturan dan kekusaan yang berlaku. Sehingga muncul lah, rasa ketidakadilan. Ketika korban ingin meminta Haknya atas apa yang terjadi aturan-aturan yang tidak berpihak, saat ada orang yang peduli. Orang tersebut dijerat dengan aturan yang berlaku. Saat diadili aturan lagi yang memperingankan pelaku atas perbuatanya.

Lalu sikap apa yang harus dilakukan  atas hal seperti ini. Mungkin hukum bisa dijerat atas pelakunya, mungkin salah bisa dibayar oleh maaf tapi waktu tidak bisa dikembalikan dengan apa yang terjadi. Dan ingatan selalu membekas tatkala bernuansa di dalam keheningan antara dosa dan pahala.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Aku adalah mimpi yang patah. Raut wajahku tersimpan di dalam doa