Kebijakan dan Aturan Pemerintah di Era Pandemi Membingungkan Masyarakat

Kebijakan Pemerintah di Era Pandemi

Belakangan ini Indonesia telah melakukan penerapan kebijakan-kebijakan dalam rangka menangani pandemi Covid-19. Penerapan kebijakan-kebijakan itu dilakukan oleh pemerintah untuk menghindari dampak buruk dari penyebaran virus covid-19. Tercatat pada tanggal 2 Maret 2020 Presiden Joko Widodo mengumumkan ada dua orang yang terkena virus Covid-19 ini.

Advertisement

Selain itu Tim Pakar Kesehatan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia memprediksi virus tersebut masuk ke Indonesia sejak minggu ke tiga bulan Januari. Sejak saat itu pemerintah mulai bekerja untuk membuat kebijakan-kebijakan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19. Mulai dari kebijakan untuk melakukan kegiatan PSBB sampai dengan kebijakan-kebijakan lainnya di saat New Normal sekarang ini.

Namun jika ditinjau kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah masih dinilai kurang tegas oleh kebanyakan orang dan membingungkan bagi sebagian besar kalangan masyarakat. Hal tersebut karena pemerintah sudah melonggarkan sebagian kebijakan disaat angka pertambahan pasien positif Covid-19 masih dibilang cukup tinggi. Di sisi lain penerapan sanksi terhadap pelanggaran kebijakan-kebijakan masih dibilang belum tegas. Penerapan sanksi yang dilakukan oleh penegak hukum dinilai kurang memberikan efek jera terhadap si pelanggar.

Banyak kebijakan yang dibuat oleh pemerintah di masa pandemi covid-19 ini. Pelonggaran kebijakan dilakukan pemerintah saat memasuki era New Normal. Hal tersebut ditujukan agar keberlangsungan negara tetap berjalan baik dari segi ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan yang lainnya. Pelonggaran kebijakan ini justu menjadi pusat perhatian masyarakat karena masyarakat dibuat bingung oleh langkah yang diambil pemerintah. Seperti contohnya pemerintah sudah membuka sebagian besar pusat perbelanjaan (mall), pemerintah sudah mengizinkan akses kepada trasnportasi umum ataupun trasnportasi online untuk kembali berjalan, dan pemerintah sudah memberi izin pabrik industri untuk beroperasi kembali. Padahal seharusnya jika melihat situasi Indonesia yang angka pertumbuhuan covid-19 masih tinggi pelonggaran kebijakan masih belum tepat untuk dilakukan. Masih banyak kebijakan lain yang tidak disebutkan yang menjadi kontroversial baik saat PSBB dan pada saat memasuki era New Normal.

Advertisement

Kebijakan-kebijakan saat pandemi Covid-19 ini dibuat oleh Pemerintah Indonesia. Pemerintah Indonesia di sini mulai dari Presiden sampai ke jajaran kabinet negara yang menjabat sekarang ini. Pemerintah ditugaskan membuat kebijakan tersebut karena memang hal tersebut sudah menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai wakil rakyat untuk mengambil tindakan yang mementingkan dan mengutamakan keselamatan rakyatnya. Dalam pidato Presiden Indonesia Joko Widodo beliau menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia baik pemerintah pusat sampai ke pemerintah daerah harus bekerja sama secara baik agar pelayanan kepada publik dapat tersalurkan dengan baik. Beliau juga menginstruksikan kebijakan-kebijakan yang harus dibuat oleh pemerintah maupun memonitori kebijakan-kebijakan yang sudah ada sembari memperhatikan kondisi masyarakatnya.

Kebijakan-kebijakan yang sudah dibuat oleh pemerintah harus segera dijalankan dan diterapkan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Dalam prakteknya penerapan kebijakan tersebut tidak berjalan mulus sesuai dengan apa yang diharapkan. Dapat dilihat bahwa salah satu faktornya kurang tegasnya pemerintah dalam memberikan sanksi terhadap pelanggaran kebijakan tersebut. Kita bisa melihat contoh dari beberapa bulan lalu saat Hari Raya Idul Fitri pemerintah sudah menetapkan larangan untuk mudik namum sayangnya kebijakan itu tidak diharaukan warga. Hal tersebut terjadi karena pemerintah kurang bekerja sama dan kurang tegas baik dalam menerapkan sanksi dan juga kurangnya komunikasi dari pemerintah kepada rakyat. Kebijakan yang harusnya sudah dibuat dengan baik harus mampu dieksekusi juga dengan baik dengan cara proses sosialisasi kepada masyarakat.

Advertisement

Di Indonesia penerapan kebijakan mengenai Covid-19 mulai berlaku saat diketahui bahwa ada Warga Negara Indonesia yang terpapar virus tersebut. Kebijakan yang dilakukan pemerintah per tanggal 20 Maret 2020 yaitu melakukan Lockdown. Lockdown yang dimaksudnya adalah memberhentikan segala aktivitas yang berhubungan dengan orang lain secara langsung dan melakukan karantina seperti diam di rumah sendiri. Selanjutnya koordinasi pemerintah menciptakan kebijakan PSBB untuk tanggal berlakunya berbeda-beda untuk setiap daerah. Sampai masa New Normal sekarang ini sudah banyak kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dalam rangka menangulangi dampak buruk yang dihasilkan oleh virus Covid-19 ini.

Kebijakan-kebijakan yang dilakukan pemerintah sudah tepat karena pemerintah mengambil tindakan yang sama yang dilakukan oleh negara lain. Pemerintah harus melihat kebiasaan-kebiasaan apa saja yang dilakukan masyarakat Indonesia selanjutnya baru pemerintah menyesuaikan dengan kebiasaan tersebut. Sampai saat ini kebijakan yang berlaku di setiap daerah juga berbeda tergantung skala orang yang terinfeksi virus Covid-19. Adanya pelonggaran kebijakan di suatu daerah membuat daerah lain mengira bahwa kebijakan tersebut sudah dilonggarkan di daerahnya juga, hal tersebut yang patut dipertanyakan mengenai sosialisasi dari pemerintah. JIka dilihat dari kasus tersebut kita dapat simpulkan bahwa kurangnya sosialisasi dan kurang tegas peran pemerintah dalam menyampaikan hal-hal semacam itu yang berkaitan tentang pelonggaran kebijakan berkaitan pandemi Covid-19 ini.

Seperti yang sudah dibahas di atas berkaitan tentang penerapan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah melalui struktur dan organ di bawahnya. Penerapan kebijakan yang baik harusnya perlu ada sikap tegas dari pemerintah berkaitan tentang apa saja yang tidak boleh dilanggar sesuai dengan apa yang tercatat dalam perintah kebijakan tersebut. Dan juga harus tegasnya pemerintah dalam menerapkan konsekuensi dari pelanggaran kebijakan yang dilakukan oleh pelanggar-pelanggaran yang tidak menghiraukan kebijakan tersebut. Tentunya peran sosialisasi juga sangat penting dalam membertahukan informasi kepada rakyatnya. Perlu adanya kerjanya baik dari suprastruktur negara yaitu pemerintah, pejabat politik, media massa maupun infrastukturnya yaitu rakyatnya.

Memang tidak mudah untuk kita bersama-sama memberantas virus Covid-19 ini. Penerapan kebijakan-kebijakan dalam rangka memberantas virus Covid-19 harus dilakukan dengan tegas. Kita dapat belajar dari negara-negara lain di dunia yang berhasil menerapkan kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintahnya. Seperti contohnya negara selandia baru, German, Taiwan dan masih banyak lagi yang berhasil dalam menerapkan kebijakannya. Keberhasilan dalam penerapan kebijakan tersebut menghasilkan angka penderita virus Covid-19 dan penyebarannya yang sangat rendah.

Penegakan hukum bagi orang yang melanggar harus dikenakan sanksi yang setidaknya memberikan efek jera bagi pelanggar untuk tidak mengulangi tindakan yang dapat menyebabkan kerugian bagi sesama. Selain itu pemerintah harus lebih cermat dan teliti lagi dalam membuat kebijakan-kebijakan baru serta dalam melonggarkan kebijakan yang sudah dijalankan. Pemerintah harus melihat situasi yang ada di masyarakat saat ini dan juga eksekusi kebijakan yang dalam arti penerapan kebijakan harus diketahui oleh masyarakat dengan cara mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat. Selain peran pemerintah tesebut peran kita sebagai masyarakat dibutuhkan dalam rangka mendukung kebijakan-kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah.

Kita harus dapat berpikir kritis untuk dapat memberi saran kepada pemerintah mengenai kinerjanya. Dan juga kita harus mematuhi kebijakan yang dibuat oleh pemerintah bukan menghiraukan kebijakan yang kita anggap tidak sesuai.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini

CLOSE