Perubahan arus kehidupan bermasyarakat di dunia tidak dapat dibendung pergerakannya. Berbagai bidang kehidupan tak luput dari adanya perubahan arus globalisasi dan perkembangan zaman itu sendiri. Perubahan menjadi suatu hal yang pasti dan tidak mungkin dicegah kehadirannya. Banyak kejadian mengakibatkan perubahan kecil hingga mampu merubah tatanan kehidupan bermasyarakat. Singkatnya perkembangan teknologi hingga pandemi Covid-19 menghadirkan warna baru di berbagai belahan dunia. Celah-celah perubahan tersebut meningkatkan tindak kriminal diberbagai lini. Baik itu berupa blue collar crime, white collar crime, victimless crime, organized crime, corporate crime, cyber crime, kejahatan transnasional hingga kejahatan internasional.
Dunia dengan sistemnya tentu selalu berusaha mencari jalan keluar untuk penyelesaian masalah tindak kriminal yang ada. Beragam upaya dan kebijakan dicanangkan demi pengurangan angka kriminalitas di dunia. Pemidanaan dilakukan sebagai salah satu opsi untuk menangani kasus kriminalitas yang ada. Beragam teori pemidanaan ditawarkan dalam perkembangan hukum untuk menghadapi perubahan yang disesuaikan dengan kebutuhan bermasyarakat. Nah, berikut merupakan beberapa teori terkait penjara itu sendiri.
a. Teori Absolut/ teori pembalasan (Kent dan Hegel)
Berdasarkan teori ini, pidana diberikan atas dasar seseorang telah melakukan tindak kejahatan atau tindak pidana. Pidana tidak bertujuan praktis seperti memperbaiki penjahat tetapi pidana merupakan tuntutan mutlak, bukan hanya sesuatu penjatuhan melainkan kewajiban atau bisa dikatakan bahwa hakikat dari pidana itu adalah pembalasan. Dalam teori ini, hukuman dimaksudkan sebagai pembalasan mutlak sebagai akibat atas kejahatan yang dilakukan. Teori absolut ini dmaksudkan karena setiap kejahatan harus berakibatkan dijatuhkan pidana kepada pelanggar.
b. Teori Relatif/ tujuan (Doel Theorien)
Teori ini mengedepankan pada penegakan tata tertib dalam masyarakat. Pemidanaan menjadu sarana pencapaian tujuan yang bermanfaat untuk melindungi kesejahteraan masyarakat bukan sebagai pembalasan atas suatu kesalahan. Yang mana dalam teori ini, pemidanaan bertujuan untuk mencegah seseorang dalam melakukan tindak kejahatan. Pencegahan yang dimaksudkan disini berupa pencegahan yang khusus dan umum. Dimana pencegahan khusus ditujukan pada pelaku dan pencegahan umum ditujukan pada masyarakat. Tujuan dari pemidanaan dengan teori ini ada 3 diantaranya tujuan preventif, tujuan deterrence, dan reformatif. Tujuan preventif dimaksudkan untuk melindungi masyarakat, tujuan deterrence untuk memberikan rasa takut, dan reformatif untuk memberikan perubahan.
c. Teori Modern (Vereningings Theorien)
Teori ini memiliki tujuan plural yang mana merupakan penggabungan dari prinsip relatif dan absolut. Teori ini menurut Prins, Van Hammel, Van List, beberapa pandangan terkait teori ini diantaranya:
- Tujuan terpenting pidana adalah membasmi kejahatan. Ilmu hukum pidana dan peraturan pidana harus memperhatikan beberapa hasil studi.
- Pidana sebagai suatu cara paling efektif dalam memberantas kejahatan.
- Pandangan tersebut dimaksudkan bahwa pemidanaan selain memberikan penderitaan jasmani dan psikologi namun tetap memberikan pendidikan.
Momok penjara dengan segala macam stigma menyeramkan tentu tidak dapat dihindarkan. Penjara menjadi tempat yang begitu kejam dan menjadi tempat penghukuman paling menjerakan juga ada pada benak masyarakat. Hal-hal yang demikian memang suatu pemikiran yang biasanya muncul karena adanya pembicaraan maupun tontonan dari media masa. Banyak media yang berusaha menggiring opini sampai ke titik tersebut. Tidak dapat dipungkiri, opini tersebut tidak dapat disalahkan mengingat penjara zaman dahulu tentu memiliki perlakuan yang sama seperti saat ini yang beralih menjadi sistem pemasyarakatan.
Perlu kita ketahui, urgensi dari keberadaan penjara sebagai opsi untuk melakukan hukuman terhadap kejahatan tentu memilliki tujuan yang telah dipertimbangkan dengan matang. Bagaimana mungkin pembatasan kemerdekaan seorang manusia yang kodratnya berhak merdeka harus direnggut apabila tidak diiringi dengan alasan yang kuat? Oleh sebab itu, pemenjaraan ini menjadi opsi yang terbaik dilihat dari beberapa teori diatas.
Selanjutnya pemenjaraan menjadi suatu pemberian sanksi pidana baik itu pembalasan, tujuan, dan modern (gabungan) sebagai bentuk pembalasan. Pemberlakuan restorative justice yang mana mulai mengutamakan kesepakatan dengan mempertimbangkan kepentingan bersama sehingga tercipta suatu keadilan. Panduan terkait restorative justice terdapat dalam lingkungan peradilan umum diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum yang diterbitkan pada 22 Desember 2020. Tujuan dari adanya panduan tersebut adalah untuk mempercepat peningkatan implementasi dari konsep yang ada dan kelengkapan asas peradilan yang sesuai. Dalam hal ini, Mahkamah Agung menerangkan bahwasanya konsep restorative justice diterapkan dalam kasus tindak pidana yang memiliki hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan dengan denda sebesar RP 2.500.000 (Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan 482).
Momok mengerikan dari penjara memang masih hangat diperbincangan masyarakat. Namun, apabila momok tersebut menghilang dari masyarakat bukankah justru terjadi suatu kondisi yang mengerikan? Di mana manusia dengan bebasnya melakukan kejahatan dan siap dipenjara karena kondisi demikian? Oleh sebab itu, keberadaan penjara sebagai tempat penghukuman bagi pelaku tindak pidana sudah pasti diiringi. Ada alasan kuat yang menjadi latar belakangnya dan memerlukan ketegasan dalam pelaksanaan kebijakan di dalamnya. Lalu timbul pertanyaan, kenapa bisa masuk penjara?
Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya
“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”