Negaraku, Indonesia

Bangga menjadi anak bangsa

Dalam proses pembentukan sebuah negara, tidak cukup hanya dengan mengumpulkan sekelompok orang. Ada beberapa unsur utama yang harus dipenuhi agar negara dapat memiliki kedaulatan baik secara internal maupun eksternal. Unsur-unsur utama tersebut termasuk penduduk, wilayah, pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan dari negara lain. Konsep ini telah disepakati dalam konferensi negara-negara Pan America di Uruguay pada tahun 1993. Sebagai negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah memenuhi semua unsur utama ini.

Advertisement

Penduduk merujuk pada seluruh individu yang membentuk suatu komunitas, suku, atau negara berdasarkan kesamaan budaya, sejarah, agama, dan lainnya. Penduduk dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu penduduk negara yang tinggal tetap atau berpindah-pindah, serta penduduk negara asing. Dengan jumlah penduduk sekitar 273,88 juta jiwa (BPS, 2021), Indonesia menduduki peringkat keempat dalam daftar negara dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia.

Wilayah merujuk pada area administratif yang berada di bawah kekuasaan hukum suatu negara. Wilayah negara dapat terdiri dari daratan, laut, dan udara. Pemerintah memiliki wewenang untuk menentukan batas-batas wilayah kekuasaan daratan suatu negara, sementara batas-batas wilayah kekuasaan laut ditentukan melalui perjanjian. Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki wilayah daratan, laut, dan udara yang membentuk satu kesatuan utuh sesuai dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) yang disepakati di Jamaika pada tahun 1982.

Pemerintah merupakan pemegang kekuasaan suatu negara yang bertanggung jawab dalam pembuatan kebijakan dan urusan pertahanan negara. Pemerintah memiliki kekuasaan dalam negeri dan luar negeri. Kekuasaan dalam negeri melibatkan pengambilan keputusan yang mengikat seluruh penduduk negara, sedangkan kekuasaan luar negeri melibatkan upaya menjaga kemerdekaan negara dari serangan pihak asing dan mengelola hubungan diplomatik serta perjanjian internasional. Sejak tanggal 18 Agustus 1945, Indonesia telah memiliki pemerintahan yang sah berdasarkan sidang PPKI.

Advertisement

Berdasarkan UUD NRI 1945, Indonesia memiliki 6 bagian fungsi dan kekuasaan, yaitu kekuasaan konstitutif, legislatif, eksekutif, yudikatif, eksaminatif, dan moneter. Setiap bagian memiliki peran masing-masing dan saling berkaitan. Kekuasaan konstitutif bertugas membentuk UUD dan diemban oleh MPR, kekuasaan legislatif berfungsi membentuk undang-undang dan diemban oleh DPR dan DPD, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden untuk melaksanakan keputusan yang mengikat seluruh warga negara. Sementara itu, kekuasaan yudikatif berada di bawah MA, MK, dan KY yang bertugas menyelenggarakan peradilan, kekuasaan eksaminatif dipegang oleh BPK yang bertugas memeriksa dan mengelola keuangan negara, dan terakhir kekuasaan moneter yang diatur dan dijaga oleh Bank Indonesia untuk menjaga kelancaran perputaran uang.

Pengakuan kedaulatan adalah deklarasi yang diberikan oleh negara lain untuk mengakui kedaulatan suatu negara. Pengakuan ini dapat bersifat de facto (berdasarkan fakta) atau de jure (berdasarkan hukum). Indonesia telah mendapatkan pengakuan kedaulatan baik secara de facto maupun de jure dari berbagai negara. Misalnya, Mesir merupakan negara pertama yang mengakui kedaulatan Indonesia secara de facto pada tanggal 22 Maret 1946, dan secara de jure pada 10 Juni 1947. Kemudian diikuti oleh pengakuan dari negara-negara lain seperti India, Afghanistan, Australia, dan Palestina.

Advertisement

Sebagai sebuah negara, tujuan utamanya adalah mencapai kesejahteraan bersama. Tujuan negara umumnya melibatkan aspek-aspek seperti keadilan, kemakmuran, keamanan, dan kesejahteraan rakyat. Tujuan nasional NKRI dijelaskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yang mencakup perlindungan terhadap seluruh bangsa Indonesia, kemajuan kesejahteraan umum, pengembangan kehidupan berbangsa, serta kontribusi dalam menjaga ketertiban dunia. Indonesia adalah sebuah negara kesatuan yang berdaulat sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 UUD 1945. Dalam negara kesatuan, hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu kabinet menteri, dan satu parlemen.

Selain itu, NKRI memiliki beberapa ciri khas wilayah yang membedakannya. Pertama, Indonesia terletak di perpotongan antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik serta antara Benua Asia dan Benua Australia. Kedua, Indonesia adalah negara kepulauan dengan luas daratan sekitar 1.904.569 km2 dan terdiri dari 17.504 pulau. Ketiga, Indonesia memiliki lintasan Geo Stationary Orbit (GSO) terpanjang yang sejajar dengan garis khatulistiwa di bumi. Keempat, Indonesia memiliki tiga dari tujuh selat tersibuk di dunia, yaitu Selat Malaka, Selat Sunda, dan Selat Lombok.

Dengan sumber daya geografis yang memadai, Indonesia dapat memanfaatkan peluang ini dalam konteks geopolitik. Geopolitik merupakan metode analisis kebijakan luar negeri yang berusaha memahami, memprediksi, dan menjelaskan perilaku politik internasional berdasarkan variabel geografis. Indonesia memiliki konsep Wawasan Nusantara sebagai pandangan geopolitik, yang mencakup persatuan dan kesatuan sebagai nilai utama, konsep Bhinneka Tunggal Ika yang mendorong persatuan dalam keragaman, konsep negara kebangsaan, konsep negara kepulauan, dan konsep geopolitik.

Berdasarkan penjelasan di atas, kita seharusnya bangga dengan negara kita, Indonesia. NKRI telah memenuhi semua unsur utama berdirinya suatu negara, termasuk penduduk, wilayah, pemerintahan yang berdaulat, dan pengakuan dari negara lain. Indonesia juga memiliki ciri khas wilayah yang unik dan dapat memanfaatkan keuntungan geopolitiknya. Semua ini perlu dimanfaatkan secara optimal dalam konteks konstitusional dan pemerintahan untuk mencapai kesejahteraan bersama dan memajukan bangsa Indonesia.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini