Seiring dengan masuknya kebudayaan asing ke negara kita bisa kita lihat banyaknya kebudayaan indonesia yang mulai luntur termasuk penggunaan Bahasa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.
Saat ini bagi seseorang yang dapat berbicara menggunakan bahasa asing akan dinilai lebih oleh masyarakat, makanya banyak orang berlomba-lomba untuk bisa menguasai bahasa asing sebanyak-banyaknya terutama Bahasa Inggris. Dahulu mungkin skill dalam berbahasa asing dibutuhkan untuk kebutuhan pekerjaan, namun seiiring berjalannya waktu bahasa asing pun sekarang digunakan sebagai bahasa sehari-hari. Padahal jelas bahwa bahasa indonesia merupakan identitas negara Indonesia dan kita sebagai warga negara Indonesia seharusnya menggunakan Bahasa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.
Jika kita melihat, penggunaan bahasa asing terutama bahasa inggris makin marak digunakan apalagi didaerah ibu kota. Kalian pasti pernah mendengar kata “anak jaksel” itu merupakan sebutan untuk anak-anak yang berbicara dengan bahasa campuran yaitu Bahasa Indonesia dengan Bahasa Inggris. Mereka cenderung memakai BahasaIinggris kedalam bahasa sehari-hari namun tidak full seperti “ like literally gua pun ganyangka” atau “i dont know kenapa dia kayak gitu but seriously….”.
Banyak anak muda yang berbicara seperti itu karena menganggap bahwa mereka keren dan dianggap anak gaul. Para orang tua pun lebih senang jika anaknya jago dalam berbahasa inggris atau bahasa asing lainnya. Mereka dengan senang hati mendaftarkan anak mereka ke tempat les bahasa asing dibanding les Bahasa Indonesia karena menganggap
Bahasa Indonesia gampang karena bahasa kita sendiri. Namun kenyatannya banyak murid yang mendapatkan nilai buruk dalam ujian Bahasa Indonesia. Hal tersebut menunjukan bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang belum paham bagaimana menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar baik dalam lisan maupun tulisan.
Pemerintah akhirnya mengeluarkan peraturan Presiden no.63 tahun 2019 tentang penggunaan Bahasa Indonesia. Pepres tersebut menggantikan Pepres no.16 tahun 2010 tentang penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya. Dengan adanya pepres ini seharusnya menyadarkan kita betapa pentingnya menggunakan Bahasa Indonesia apalagi di negara Indonesia.
Penggunaan Bahasa Indonesia juga merupakan salah satu wujud dari bela negara.sesuai dengan UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3) :” Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara.” Bela negara dapat berupa fisik dan non fisik. Secara fisik dapat melalui militer, namun secara non fisik dapat melalui berbagai cara salah satunya penggunaan bahasa indonesia. Belajar bahasa asing memang tidak salah, namun jangan sampai melupakan bahasa kita sendiri dan sudah sewajarnya kita bangga dalam menggunakan Bahasa Indonesia sebagai warga negara Indonesia..
Shafira Yasmin Noor Delila
S1 Hukum,UPN Veteran Jakarta
Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya
“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”