Perubahan Cara Pembelajaran Di Sekolah Setelah Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia

Datangnya pandemi COVID-19 di Indonesia mengubah berbagai macam aspek di kehidupan manusia. Tidak hanya melintasi bidang, namun kebiasaan kita untuk bekerja, berkomunikasi, dan belajar, turut mengalami perubahan akibat COVID-19. Ketiga kebiasaan tersebut mengarah pada tren digitalisasi. Pada mulanya, masyarakat bekerja langsung pada tempat ia bekerja, berinteraksi secara langsung, dan melakukan pembelajaran pada tempat di mana pendidikan formal diadakan. Namun ketika pandemi COVID-19 dilaksanakan, mobilitas masyarakat dikurangi, sehingga hanya mengandalkan kegiatan melalui aktivitas digital.

Perubahan tren digitalisasi, khususnya dalam bidang pendidikan, didukung dengan adanya surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kemendikbud Direktorat Pendidikan Tinggi, dengan nomor 1, pada tahun 2020, mengenai pencegahan penyebaran COVID-19 di perguruan tinggi. Instruksi tersebut berisikan kebijakan bahwa mahasiswa dihendaki dan diwajibkan untuk melakukan kegiatan pembelajaran di rumah masing-masing. Kebijakan baru yang dikeluarkan saat pandemi memberikan dampak secara positif maupun negatif. Dampak positif di antaranya membentuk kedisiplinan mahasiswa secara formal dan mental dan kemudahan mahasiswa untuk mengakses materi secara online, kemudian dampak negatif akan pembelajaran online adalah pembelajarannya yang bersifat kaku dan monoton.

Setelah masa pandemi berakhir (pasca pandemi), PJJ mulai dikurangi dan pembelajaran telah mengalami metode hybrid, di mana pengajaran dilakukan secara online dan offline tergantung pada kebijakan kampus. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk memperbolehkan pembelajaran secara online tentunya dikondisikan dengan daerah yang bersangkutan dan pelaksanaan protokol kesehatan. Menurut penulis, mengapa perguruan tinggi masih menjalankan pembelajaran hybrid pasca pandemi didasarkan oleh beberapa alasan berikut ini:

1. Kekhawatiran adanya varian baru dari virus COVID-19

.2 Tuntutan yang diberikan oleh mahasiswa dan staff. Pada beberapa perguruan tinggi, ditemukan adanya voting yang diberikan kepada mahasiswa dan staff untuk memberikan pilihan atas kesediaan mereka untuk menjalankan kegiatan belajar mengajar secara offline maupun online

3 Perubahan dianggap sebagai tuntutan permanen. Artinya, peralihan masa selama pandemi (pembelajaran online) menjadi masa pasca pandemi (pembelajaran yang seharusnya full offline) membutuhan adaptasi yang cukup luas dan kompleks. Perguruan tinggi perlu mempertimbangkan hal-hal yang mencakup (1) Pemenuhan materi pembelajaran yang dapat diakses tidak hanya secara online, namun dapat diakses secara offline. Materi yang diberikan berupa dalam bentuk media cetak dan dapat diakses tanpa menggunakan internet (2) Sarana dan prasarana pihak kampus yang menjadi hak mahasiswa dan staff harus dipenuhi. Laboratorium dan perpustakaan yang mungkin tidak digunakan dan tidak dirawat selama pandemi, perlu untuk dilakukan pemeliharaan kembali apabila pembelajaran dilaksanakan secara offline (3) Kejelasan dalam pengaturan jadwal. Banyaknya mahasiswa dan staff yang dimiliki oleh perguruan tinggi memungkinkan perguruan tinggi perlu mengatur jadwal secara offline, baik untuk kelas offline, perpustakaan, akses laboratorium, ruang kegiatan mahasiswa, yang ditujukan untuk anggota perguruan tinggi agar tidak mengalami permasalahan jadwal bentrok dan (4) Sistem dan media pembelajaran. Ketika pembelajaran full offline dilangsungkan, maka perguruan tinggi perlu meningkatkan sistem dan media-media pembelajaran yang diperlukan agar kualitas mahasiswa terbentuk dengan baik.

Misalnya, selama PJJ proyektor dalam kelas disimpan dan tidak digunakan. Ketika full offline dilangsungkan, maka proyektor untuk kelas akan digunakan. Penggunaan alat seperti proyektor perlu peninjauan secara berkala, terlebih dikhususkan pada peninjauan kabel HDMI, agar tidak mengalami permasalahan ketika pelajaran sedang dilaksanakan. Berdasarkan beberapa alasan tersebut, maka tidaklah mudah bagi pihak pendidikan formal, khususnya perguruan tinggi, untuk langsung melakukan peralihan yang semula secara offline menuju online saat pandemi, kemudian beralih lagi secara online menuju offline kembali.

Kebijakan metode pembelajaran pasca pandemi, berubah dan terbentuk atas akibat terlaksananya pandemi COVID-19. Akan adanya hal ini, tentu menimbulkan tantangan baru bagi dunia pendidikan di Indonesia. Untuk yang pertama, PJJ secara hybrid dapat menimbulkan permasalahan adanya kesenjangan pendidikan yang cukup besar di antara peserta didik. Bagi peserta didik yang memiliki fasilitas cukup memadai di rumahnya, maka PJJ kemungkinan tidak akan menjadi masalah. Namun bagi para peserta didik yang tidak memiliki akses kepada komputer/laptop, terlebih koneksi internet yang mendukung, maka menimbulkan kesulitan dalam pengaksesan materi pembelajaran beserta tugas-tugas di dalamnya. Ini adalah PR bagi pemerintah, penyedia pendidikan formal, juga orang tua murid.

Perlu untuk dipastikan bahwa setiap pelaksana pembelajaran mendapatkan akses yang sama akan pendidikan yang berkualitas. Untuk yang kedua, e-learning mempengaruhi bagaimana mahasiswa berinteraksi terhadap sesama dan bagaimana ia menyerap materi. Perlu diupayakan secara maksimal oleh penyedia pendidikan agar mahasiswa yang kurang setuju dengan pembelajaran offline (karena merasa lingkungan belajar online sangat mendukung) maupun mahasiswa yang setuju dengan pembelajaran online (karena merasa materi yang sama-sama diberikan metode pembelajaran yang memadai agar tujuan mereka untuk mendapatkan ilmu dapat ditunjang oleh penyedia pendidikan. Untuk yang ketiga, masalah ekonomi. Akibat adanya pandemi COVID-19, tidaklah sedikit individu yang terkena PHK maupun tidak mendapatkan pekerjaan. Baik individu lajang maupun sudah menikah, keduanya sama-sama memiliki potensi terkena PHK di masa pandemi. Perlu diketahui oleh pihak pendidikan formal bahwa tidak semua peserta didik memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pendidikan mereka. Permasalahan ekonomi tentunya sangatlah menghambat siswa untuk memenuhi tuntutan pendidikan.

Berdasarkan penjabaran argumentasi di atas, telah diketahui bahwa dunia pendidikan di Indonesia pasca pandemi mengarah pada tren digitalisasi. Perubahan ini memerlukan adaptabilitas yang tinggi bagi siapa saja. Tantangan dan hambatan yang timbul perlu diselesaikan secara bersama. Untuk itu, pihak pendidikan formal (perguruan tinggi dan sekolah) serta orang tua, haruslah terus beradaptasi dan berinovasi dalam memberikan layanan pendidikan.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini