Pendapat Saya Tentang Pilkada di Tengah Pandemi, Semoga Tidak Ada Lagi Cluster Baru.

Pilkada serentak 2020

Belum usai masalah covid-19, Pemerintah, DPR, dan Kemendagri telah sepakat pilkada serentak 2020 tetap akan dilaksanakan pada tanggal 9 desember 2020. Total daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak sebanyak 270 daerah termasuk 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Kesepakatan yang dibacakan oleh Ketua Komisi II DPR di Senayan, Jakarta membuat banyak kalangan angkat bicara untuk menunda kesepakatan tersebut karena khawatir akan munculnya klaster baru Covid-19.

Advertisement

Seperti Gubernur Banten, Wahidin Halim yang Provinsinya masuk ke dalam penyelengara pilkada serentak. Pada bulan september lalu Wahidin mengusulkan kepada Bawaslu Banten agar pilkada serentak di tunda terlebih dahulu dan respon yang diberikan oleh Bawaslu Banten adalah bahwa Bawaslu Banten menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada KPU, DPR, dan Pemerintah Pusat. Pada saat ditemui oleh media, Wahidin mnyampaikan bahwa Pilkada Banten akan tetap dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Protokol kesehatan kembali dijadikan alasan untuk tetap dilaksanakannya Pilkada serentak. Walaupun ada aturan tentang protokol kesehatan, namun aturan yang dirancang sepertinya kurang tegas dan membuka peluang tersebarnya Covid-19. Obat vaksin yang diadakan Pemerintah juga kabarnya masih dalam keadaan terbatas ketersediaannya. Vaksinasi yang kabarnya direncanakan dimulai pada  bulan november pun masih belum dilaksanakan sampai sekarang.

Memang sosok pemimpin dibutuhkan di saat seperti ini, namun apakah di kondisi seperti ini kita bisa mendapatkan pemimpin yang berkualitas? Sulit rasanya untuk mendapatkan pemimpin yang berkualitas di saat pandemi seperti ini. Kampanye yang biasa dilakukan secara tatap muka saja masih sulit untuk bisa menentukan siapa sosok pemimpin yang berkualitas. Sekarang ini, diakibatkan karena pandemi pemerintah memberikan saran kepada para pasangan calon untuk melakukan kampanya secara tidak tatap muka atau secara virtual. Namun kampanye secara virtual ini kurang diminati oleh para peserta pilkada dan pada akhirnya mereka lebih memilih untuk melakukan kampanye secara tatap muka.

Advertisement

Memang bukanlah hal yang mustahil melaksanakan pilkada dikala pandemi seperti saat ini, karena beberapa negara seperti Singapura berhasil melakasanakan pemilu di masa pandemi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Sah-sah saja memang jika pemerintah Indonesia ingin melaksanakan pilkada di saat pandemi namun namun banyak hal yang harus di pertimbangkan kembali, seperti masyarakat Indonesia yang masih kurang memiliki kesadaran dan menganggap remeh protokol kesehatan. Jika masyarakat Indonesia masih menganggap remeh masalah protokol kesehatan maka pelaksanaan pilkada pun akan sulit untuk dilaksanakan.

Anggaran pun menjadi salah satu hal yang harus di perhatikan dalam pelaksanaan pilkada di masa pandemi. Anggaran pilkada 2020 sebesar Rp. 20,4 triliun, naik dari rencana awal yang hanya Rp. 15,23 triliun. Kenaikan anggaran ini karena perlunya tambahan dana untuk membiayai anggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada. Menanggapi permasalahan tersebut, bukankah kita seharusnya meminimalisir penggunaan anggaran negara?karena masih banyak hal-hal penting yang harus lebih diprioritaskan, terutama obat, alat pelindung diri (APD), dan keperluan kesehatan lainnya.

Advertisement

Jika dilihat dari faktor-faktor di atas, pemerintah seharusnya tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan untuk melaksanakan pilkada serentak 2020 ini. Namun karena pilkada serentak ini “sudah di tengah jalan” dan tinggal beberapa hari lagi pelaksanaannya saya harap pemerintah benar-benar bisa menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat agar tidak timbul klaster baru penyebaran covid-19. Libatkanlah satuan tugas (satgas) penanganan covid-19 dalam pelaksanaan protokol kesehatan. Saya yakin jika protokol kesehatan dapat dilalukan dengan baik insyaallah pilkada serentak dapat terlaksana dengan baik dan kita bisa mendapat pemimpin yang berkualitas.

*penulis merupakan mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga, FSH, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini