Tentang Sekolah Menghadapi The New Normal. Sudah Siapkah?

Tentang Sekolah Menghadapi The New Normal

Kita ketahui saat ini wabah dari pandemi COVID-19 telah menjangkit ke semua negara di belahan dunia. Namun banyak negara dengan berbagai kebijakan yang diterapkan. Kebijakan yang diterapkan di negara cina misalnya dengan sistem lockdown, sedangkan di Indonesia dengan penerapan sistem PSBB atau yang dikenal dengan sebutan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Dalam hal ini PSBB tidak memperbolehkan seseorang untuk berkumpul di satu tempat dengan jumlah 5 orang lebih. Sehingga kegiatan untuk bekerja di kantor bisa diterapkan dengan sistem shift. Namun bagaimana dengan sekolah?

Sekolah saat diterapkannya sistem PSBB diliburkan terutama sekolah di wilayah DKI Jakarta, karena sekolah merupakan tempat berkumpulnya lebih dari 5 orang dan tidak bisa menerapkan dengan sistem shift seperti di kantor. Namun lambat laun PSBB menyebabkan banyak perusahaan melakukan kegiatan PHK massal sehingga banyak masyarakat yang mengeluhkan perihal tersebut. Maka dari itu pemerintah menghadirkan solusi dengan penerapan sistem New Normal. Apa yang dimaksud dengan New Normal?.

New Normal merupakan normal yang baru, yang berarti masyarakat harus bisa hidup berdampingan dengan pandemi ini. Hidup dengan menjalankan protokol kesehatan dengan rutin mencuci tangan, selalu menggunakan masker di tempat umum, berjaga jarak dengan orang lain serta hindari kerumunan di tempat umum. Sedangkan normal yang lama, masyarakat tidak harus memakai masker, tidak harus selalu mencuci tangan serta tidak perlu berjaga jarak maupun menghindari kerumunan. Maka dari itu pemerintah berharap dengan adanya penerapan sistem New Normal masyarakat bisa kembali menjalankan kegiatan bekerja dan bersekolah dengan mematuhi protokol kesehatan yang diberikan. Namun yang menjadi pertanyaan syarat dan mekanisme apa saja yang membolehkan sekolah dapat dibuka kembali di masa New Normal?

Syarat dan mekanisme yang diberikan Kemendikbud melalui Surat Keputusan Bersama Mendikbud, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi COVID-19. Syarat dibukanya sekolah yakni sekolah harus berada di zona hijau yang berarti di daerah sekolah tersebut tidak terjangkit wabah pandemi Covid-19.

Pembukaan sekolah dilakukan secara bertahap tidak dilakukan serempak ke semua jenjang pendidikan. Sekolah yang akan dibuka dimulai dari jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Setelah dibuka dan berjalan dengan kurun waktu dua bulan,kemudian jenjang Sekolah Dasar (SD) DAN Sekolah Luar Biasa (SLB) yang akan dibuka di masa New Normal dan terakhir jenjang terendah yakni Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Meskipun hanya sekolah di zona hijau saja yang dibuka namun kesehatan peserta didik, guru dan keluarga menjadi prioritas utama yang akan menjadi perhatian oleh Kemendikbud. Dalam satu kelas di jenjang pendidikan dasar dan menengah biasanya terdiri dari 20-30 peserta didik. Maka dalam penerapan New Normal hanya memperbolehkan setengah dari jumlah total kelas atau maksimal 18 peserta didik. Sedangkan untuk Sekolah Luar Biasa untuk menjaga jarak 1,5 meter dengan sesama peserta didik serta maksimal dalam satu kelas hanya diperbolehkan menampung 5 peserta didik. Lalu untuk PAUD diberikan jarak antar anak 3 meter, dengan jumlah 5 orang per kelas. Hal tersebut diterapkan Kemendikbud bagi semua jenjang pendidikan, demi menekan angka penyebaran pandemi Covid-19.

Selain syarat mengenai jumlah peserta didik di dalam kelas,jaga jarak antar peserta didik serta sekolah yang dibuka hanya untuk sekolah yang berzona hijau. Syarat lain menurut Retno Listyarti, Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dalam pembukaan sekolah di tiap jenjang, yaitu tenaga kependidikan,tenaga pendidikan dan peserta didik harus bersedia untuk melakukan test PCR guna memastikan bahwa semua yang berada di lingkungan sekolah sehat dan tidak tertular Covid-19. Kemudian selain syarat tes PCR sekolah yang dibuka diharap dapat bisa menerapkan protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan jenjang pendidikan. Seperti misalnya menyediakan tempat cuci tangan di luar kelas dan sekolah dapat menyediakan desinfektan untuk meja, kursi, pintu serta dinding dalam semua ruangan yang ada di sekolah yang akan dibuka di masa New Normal. Orang tua dari peserta didik di tiap jenjang juga harus diberikan sosialisasi tentang protokol kesehatan COVID-19 oleh pihak sekolah maupun pihak komite sekolah. Hal demikian dilakukan agar peserta didik bersedia untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19 di sekolah pada tiap jenjang pendidikan

Kembalinya sekolah menjadi tempat umum diperboleh dengan syarat daerah di sekolah tersebut harus berzona hijau yang berarti daerah tersebut minim kasus penyebaran COVID-19,serta sekolah juga harus menerapkan protokol kesehatan yang diberikan pemerintah dan banyak syarat yang harus dipenuhi. Hal ini menjadi perhatian bagi banyak orang tua peserta didik, karena tidak sedikit dari orang tua peserta didik yang resah dengan dibuka sekolah. Kemendikbud juga mengatakan sekolah yang akan dibuka kembali perlu adanya izin orang tua. Kemdikbud tidak akan memaksa peserta didik untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka jika orang tua tidak mengizinkan. Data sekolah yang dapat dibuka berjumlah 92 kabupaten/kota, data tersebut diambil pada 7 Juni 2020. Dengan kembalinya seluruh kegiatan setelah masa PSBB dan berganti menjadi New Normal, diharapkan semua masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan dan peraturan yang telah diberikan pemerintah di tiap daerah 

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini