STOP Kekerasan dalam Berpacaran (Revenge Porn) di Indonesia!

Mulailah untuk menjaga diri sendiri dalam beranjak dewasa dan menjaga privasi diri sendiri

Hubungan antara wanita dan pria di Indonesia sudah menjadi hal yang biasa. Seringkali banyaknya wanita sering sekali menjadi korban salah satunya dalam hubungan yang dinamakan ‘pacaran’. Salah satu bentuk mengenai wanita dalam lingkup berpacaran adalah mengumbar kemesraan di media sosial seperti berciuman, berpelukan, hingga melakukan hubungan intim dalam telepon gengam yang dimiliki oleh kedua pasangan remaja di Indonesia.

Bahkan Setelah melakukan wawancara kebeberapa remaja wanita di Indonesia dari usia 12-24 Tahun, mereka menyatakan bahwa masih belum mengetahui apa saja jenis-jenis kekerasan seksual. Sedangkan di usia tersebut sangat rentan untuk mengenal masalah kekerasan seksual salah satunya adalah Revenge Porn. Apa sih revenge porn itu? Sehingga banyak dari beberapa remaja sangat menyepelekan kekerasan dalam berpacaran?

Revenge Porn adalah distribusi kejahatan yang di mana dilakukan dengan menggunakan konten-konten pornografi korban atas dasar balas dendam. Sebagai contoh adalah salah satu kasus hukum youtuber asal Amerika Serikat yang berhasil memenangkan kasus ini. Dikutip dari BBC, youtuber tersebut bernama Chambers yang memiliki mantan kekasih bernama Mere. Pengakuan Chambers bahwa mantan kekasihnya tersebut merekam segala aktivitas (melakukan hubungan intim) ketika Chambers tidak sadarkan diri, setelah itu mantan kekasihnya mengunggah video seks tersebut saat mereka masih berpacaran. Setelah melalui banyaknya proses hakim memutuskan untuk memenangkan Chambers, dan sebagai hukuman, mantan kekasihnya dikenakan hukum uang ganti rugi dan juga menghapus semua video yang sudah diunggahnya. Chambers berkata, “Kasus yang telah saya alami harus menjadi peringatan keras kepada mereka yang mencoba mengancam dan mencederai seorang melalui Revenge Porn,

Kasus Revenge Porn saat ini telah sampai di Indonesia. Salah satunya yaitu dari salah satu mahasiswi di salah satu perguruan tinggi yang terletak di Tangerang. Ia menyatakan bahwa saya memang berpacaran dengan mantan saya sudah lama, dan saya mengakui bahwa sudah pernah berhubungan intim dengan dia. Sampai suatu saat dia meminta saya untuk foto buah dada dan tubuh saya. Kebodohan terbesar saya adalah memberikan foto tersebut melalui media chatting saya. Sehingga saat saya memutuskan hubungan tersebut berakhir, mantan saya membuat akun fake Instagram dan mem-follow teman-teman Instagram sampai dengan dosen saya untuk menyebarkan foto saya yang tidak menggunakan sehelai baju.” Setelah menghadapai kasus tersebut mahasiswi menjadi tidak pede dengan sendirinya dan dihantui dengan rasa cemas dan takut.

Berdasakan data Komnas Perempuan Tahun 2018, sebanyak 33% jumlah kasus kekerasan siber terhadap perempuan dalam bentuk Revenge Porn. Jika dilihat dari sudut pandang etika komunikasi, Revenge Porn merupakan pelanggaran dari etika hubungan antar pribadi yang bersifat mempermalukan dan mencela secara personal kepada pasangannya sendiri. Secara idealnya hubungan interpersonal diwajibkan memiliki hubungan baik dan privacy (rahasia) yang harus dijaga diantara keduanya untuk menjadi komitmen yang dimuat berdua saat menjalin hubungan bersama. Apabila Revenge Porn dilakukan di Indonesia, maka telah ditetapkannya UU NO.04 Tahun 2008 tentang pornogragfi dan juga UU NO.11 Tahun 2011 tentang informasi dan transaksi elektronik, yang di mana apabila melanggar keduanya maka akan dikenakan hukuman selama 6 tahun kurungan penjara dan denda sebanyak 1 milliar.

Revenge Porn masih menjadi perbincangan beberapa pasangan di Indonesia. Topik mengenai Revenge Porn ini masih dianggap lumrah untuk sebagian pasangan remaja di Indonesia. Bahkan sudah menjadi penelitian hukum di beberapa universitas ternama di Jakarta.

Untuk itu kita harus menghentikan adanya kekerasan cyber dalam pasangan remaja di Indonesia yaitu Revenge Porn dan mulailah untuk menjaga diri sendiri dalam beranjak dewasa dan menjaga privacy diri sendiri agar tidak diketahui oleh orang lain meskipun dia adalah kekasihmu.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis