Yuk, Sudahi People Power, Mari Merah Putih Kembali

Yuk, hentikan Pepole Power, kita bersatu menjadi merah putih kembali.

Setelah pengumuman KPU terkait hasil Pilpres, wacana people power pun semakin meluap bahkan aksi tersebut dilakukan di sekitar Gedung Bawaslu di 21 Mei malam harinya. Aksi terus perlu diwaspadai sampai hari ini hingga paling tidak dua hari ke depan.

Lantas benarkah ini memang aksi people power yang nyata atau hanya sebuah kambing hitam dari pertarungan dua kubu elit? Tentu kita harus melihatnya dengan posisi yang netral tanpa keberpihakan.

Semua rakyat Indonesia ingin yang terbaik untuk negeri ini. Adanya gerakan masa yang disebut "people power" seharusnya bergerak karena adanya kepentingan rakyat yang diabaikan. Pemerintah yang otoriter kepada rakyat.

People power bukan istilah baru yang booming baru-baru ini. Pada tahun 1998 di masa pemerintahan Soeharto terjadi people power dengan sebab yang jelas tanpa ada kepentingan kelompok tertentu.

Pada masa itu oposisi yang dilakukan memang atas kepentingan rakyat. Gerakan mahasiswa, oposisi yang dimotori para intelektual, dan eliti Orde Baru menggunakan suara yang sama untuk mengkritik Soeharto. Salah satunya adalah satu suara dalam "tidak peduli rakyat kecil."

Tentu sudah menjadi rahasia publik apa yang terjadi pada aksi 1998. Kerusuhan di mana-mana, penculikan, kerusakan insfrastruktur, dan penembakan mahasiswa trisakti.

Apakah people power hari ini benar merujuk kepada kepentingan rakyat atau hanya golongan tertentu? Apa hasil yang bisa didapatkan? Justru kerusakan infrastruktur terjadi di mana-mana.

People power hari ini terlihat bukan rakyat yang bersatu untuk satu suara. Tetapi terlihat dengan nyata ada perpecahan. Kita bisa melihat sendiri di media sosial bagaimana perpecahan itu terjadi. Saling tuding dan hujat sana-sini.

Ada banyak cara untuk mengeluarkan hak kita sebagai warga negara yang memegang paham demokrasi. Bahkan KPU sendiri menerima untuk digugat melalui Mahkamah Konstitusi.

Dalam detik.com disampaikan berita bahwa pengajuan untuk permohonan sengketa hasil PILPRES diajukan paling lambat 3 hari setelah penetapan hasil rekapitulasi. Tata beracara Perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilpres diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 4 Tahun 2018.

Banyak cara lain untuk mengajukan hak suara. Bisa gunakan petisi seperti berbagai kasus sebelumnya yang pernah ada dibandingkan turun ke jalanan dan menimbulkan banyak kerugian.

Bukankah kita sudah belajar banyak tentang tata cara mengajukan pendapat dengan benar?  Kenapa seakan enggan untuk melakukan dengan cara yang damai? Kenapa seakan lebih mementingkan apa yang dianggap benar secara sepihak? Apa kita bukanlah lagi NKRI yang memegang Pancasila? Apa Merah Putih hanya milik kaum tertentu?

Tidakkah kita rindu dengan suasana yang damai, aman, dan saling menggandeng satu sama lain?

Yuk, hentikan people power, kita menjadi satu warna kembali. Kita bersatu menjadi merah putih kembali.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Menulis cara saya mencintai hidup !