Lengkap dengan Harganya, Inilah Seluk-Beluk Perdagangan Organ Tubuh Manusia

Apa yang menyebabkan manusia rela menjual organ-organ tubuhnya? Mayoritas karena faktor kemiskinan. Ada pula organ tubuh yang dijual-belikan dari terpidana mati setelah mereka dieksekusi. Saat ini penjualan organ tubuh manusia merupakan salah satu bisnis yang dinilai paling menguntungkan bagi beberapa orang.

Dengan banyaknya orang yang membutuhkan donor organ dengan harga ratusan juta. Banyak orang yang rela melakukan apa saja untuk mendapatkan organ tersebut. Mulai dengan mereka yang sengaja menjualnya karena faktor dan sebab tertentu, menculik,hingga membunuh.

Kegiatan donor organ tubuh juga sudah tidak asing bagi masyarakat Indonesia. Hal tersebut disebabkan banyaknya orang yang memiliki riwayat penyakit tertentu dan membutuhkan donor untuk kesembuhannya. Banyak bagian dari tubuh manusia yang dapat didonor seperti yang paling sederhana yaitu darah maupun yang rumit seperti ginjal, paru-paru, dan hati. Dengan banyaknya permintaan dan sedikitnya orang yang mau mendonorkan organnya, maka organ manusia menjadi sesuatu yang sangat berharga.

Hal tersebut mendorong terjadinya donor organ tubuh secara ilegal sehingga muncul kasus jualbeli organ manusia. Penjualan organ tubuh manusia terjadi pada masyarakat ekonomi lemah. Mereka tergiur dengan harga organ tubuh yang relatif tinggi. Donor organ tubuh yang dilakukan secara ilegal memiliki resiko yang sangat membahayakan pendonor.

Penyebab terjadinya penjualan organ tubuh itu sendiri bisa terjadi dengan 2 hal yaitu legal dan ilegal. Dan juga dengan berkembangnya teknologi di bidang kedokteran. Teknik transplantasi, dimungkinkan untuk memindahkan suatu organ atau jaringan tubuh manusia yang masih berfungsi baik, baik dari orang yang masih hidup maupun yang sudah meninggal, ke tubuh manusia lain.

Dalam penyembuhan suatu penyakit, adakalanya transplantasi tidak dapat dihindari dalam menyelamatkan nyawa si penderita. Dengan keberhasilan teknik transplantasi dalam usaha penyembuhan suatu penyakit dan dengan meningkatnya keterampilan dokter–dokter dalam melakukan transplantasi, upaya transplantasi mulai di minati oleh para penderita dalam upaya penyembuhan yang cepat dan tuntas.

Dilihat dari berita yang bersumber dari detikhealth ini adalah daftar organ dan jaringan tubuh manusia yang diperdagangkan beserta harga pasarannya

Darah

Darah pada dasarnya tidak boleh diperdagangkan. Di India per pin (568 ml) darah dihargai US$ 25, sedangkan di AS, US$ 337. Secara legal darah diperoleh dari para pedonor yang sukarela mendonorkan darahnya, namun ada juga yang ilegal dengan cara membayar orang yang mau mendonorkan darahnya melalui blood farms.

Rambut

Harga rata-rata rambut itu sendiri berkisar US$ 308 (Rp. 4jt). Harga ini tentu bisa naik berlipat-lipat di hair-extension industry dan salon-salon di Eropa dan Amerika.

Kornea mata

Harga kornea mata implan di AS berkisar US$ 24.400 (Rp. 320jt).

Secara legal jantung berharga US$ 997.700 (Rp. 12M) yang sumbernya berasal dari donor, sementara di pasar gelap hanya seharga US$ 119.000 (Rp. 1M)

Hati

Harga hati secara legal berkisar US$ 557.100 (Rp. 7M), sedangkan di pasar gelap hanya sekitar US$ 157.000 (Rp. 2M)

Ginjal

Di India dihargai sebesar US$ 15.000, di China US$ 62.000 (Rp. 800jt), dan di Amerika sendiri harganya mencapai US$ 262.900 (Rp. 3M). Selain cara-cara ilegal, ginjal juga dapat diperoleh dengan legal dari para pedonor hidup.

Sewa rahim

Sewa rahim bukan hal baru bahkan di Indonesia sendiri. Indonesia sendiri melarang praktik sewa rahim ini, namun tentu tetap saja ada yang melakukannya secara diam-diam.Di Amerika Serikat sendiri tariff sewa rahim cukup mahal yaitu berada di angka US$ 80.000 (Rp. 1M) sampai US$ 150.000 (Rp. 2M).

Legimen tulang

ligamen dan tulang orang yang sudah meninggal sebanyak dari 244 mayat. Secara legal ligamen dan tulang dapat diproleh melalui donor, dan ilegal dari mayat. Harganya pun tidak murah berkisar di angka US$ 5.465 (Rp. 70jt).

Kulit

Untuk 1 square inch (0.00064516 m2) kulit harganya sekitar US$ 10 (Rp. 150rb) Harganya juga tidak murah berkisar antara US$ 2.993sampai US$ 5.500 (Rp. 70jt).

Penjualan organ tubuh manusia juga mempunyai dampak positif dan negatif juga

Dampak positif Perdagangan Organ Tubuh

Meski melalui cara yang salah (jual beli organ), perdagangan organ memiliki dampak positif walaupun lebih banyak dampak negatifnya.

-Mampu menyelamatkan nyawa orang lain yang menderita gagal organ / kerusakan organ.

-Membuat resipien mengatasi keterbatasannya (kornea mata, ligamen, tulang).

-Membuat penampilan resipien lebih indah (rambut, kuping, kulit).

-Meningkatkan ekonomi suatu kelompok (mafia perdagangan organ) dan negara.

-Mendapat imbalan materi yang banyak dan secara instan kepada pendonor.

Perdagangan organ tubuh lebih memiliki banyak dampak negatif.

- Melanggar hak azazi manusia (HAM).

- Perdagangan organ tubuh merupakan human trafficking dan termasuk kejahatan transnasional oleh PBB.

- Tereksploitasinya manusia.

- Menghilangkan nyawa pendonor, hal ini dikarenakan rata-rata rumah sakit yang memprakasai perdagangan organ, jarang memiliki fasilitas yang memadai.

- Seringnya terjadi ketidak-cocokan organ yang diterima resipien.

- Membuat pendonor tidak mampu hidup normal.

- Banyaknya kasus pencurian organ tubuh baik untuk orang yang masih hidup maupun mayat.

- Bermunculan kelompok – kelompok / mafia pencuri organ tubuh.

Berikut Undang undang tentang penjualan organ tubuh manusia yang di dapat dari hukumonline

Perbuatan penjualan organ tubuh merupakan sesuatu hal yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ("UU Kesehatan"). Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) UU 36/2009 menyatakan :

"Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)"

Bagaimana jika perbuatan tersebut dilakukan di dunia siber?

Hukum yang berlaku terhadap tindak pidana yang dilakukan di dunia siber pada prinsipnya adalah sama dengan perbuatan secara faktual/nyata. Pembedanya hanya pada sarananya yakni melalui jaringan internet, sehingga dalam pembuktian kasus tersebut, bukti elektronik atau bukti digital yang diperoleh akan diakui sebagai bukti yang sah sesuai UU ITE.

Pengaturan mengenai tindak pidana siber dapat kita temukan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU ITE"), namun UU ITE tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana pidana penjualan organ tubuh melalui layanan internet. Meskipun pada praktiknya aparat penegak hukum dapat saja mengenakan pasal-pasal berlapis atau dakwaankumulatif terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tambahan dalam tindak pidana UU Kesehatan tersebut. Dalam hal ini, kami belum menemukan secara spesifik pasal dalam UU ITE yang dapat dikenakan bagi pelaku penjual organ melalui layanan internet.

Badrodin Haiti ketika masih menjabat Kepala Kepolisian Republik Indonesia pada 10 Februari 2016 lalu pernah mengatakan saat ini Indonesia perlu regulasi baru yang mengatur donor organ tubuh manusia agar tidak disalahgunakan. Beliau mengatakan ya kalau terulang lagi dibuat aturan, dibuat regulasi bagaimana seseorang kalau mau mendonorkan organ tubuhnya, Pernyataan Badrodin tersebut disampaikan terkait perdagangan organ ginjal ilegal yang pada Januari sampai Februari mencuat dan membuat heboh masyarakat.

Badrodin berharap regulasi baru itu juga mengatur tata cara orang pasien donor organ tubuh, tidak hanya ginjal. Menurutnya, donor bisa disebut legal bila tidak diperjualbelikan. Namun, bila seseorang melepas organ tubuhnya melalui perantara, dan perantara tersebut mengambil keuntungan atas penjualan itu maka hal tersebut melanggar ketentuan medis. "Oleh karena itu harus diatur, ada regulasi yang bisa menempatkan di mana masyarakat mau mendonorkan, di mana masyarakat itu mau mencari pendonor.

Ini saling membutuhkan," tegasnya. Penyataan Badrodin ini bisa jadi menunjukkan bahwa aturan hukum dan juga pengawasan terkait donor organ hidup atau mati di Indonesia masih lemah. Apalagi mengawasi autopsi di luar negeri, wajar jika kemudian spekulasi perdagangan organ itu mencuat.

Ini adalah beberapa kejadian yang terjadi di Indonesia yang di dapat dari berita okezone.com :

21 Agustus 2010 Kasus perdagangan organ tubuh manusia melibatkan anak diungkap Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) pada 21 Agustus 2010 lalu. Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengungkapkan, kasus penjualan organ tubuh anak ini memiliki modus beragam. Kasus itu terungkap di tiga wilayah yakni di Bogor, Tangerang dan Jawa Tengah. Bahkan kata dia, untuk kasus di wilayah Jawa Tengah, seorang anak menjadi korban penculikan dan dikembalikan tanpa organ dengan mulut tersumpal. Kasus lainnya juga dialami seorang anak laki-laki berusia 10 tahun yang dikembalikan kepada keluarganya di dekat perbatasan Jayanti (Tangerang) dan Cikande (Serang), Banten dengan kondisi tanpa ginjal dan jantung.

11 Maret 2013 Fahmi Rahardiansyah, seorang warga Desa Talagasari, Kampung Cariu, Kabupaten Tangerang menyebarkan iklan penjualan organ tubuh berupa ginjal pada 11 Maret 2013. Ia saat itu memasang iklan penjualan ginjalnya di seuah laman forum. Iklan itu ia unggah sekira pukul 14.06 WIB.

26 Juni 2013 Seorang pria yang bekerja sebagai tukang jahit keliling bernama Sugiarto (45) nekat menjual satu ginjalnya demi menebus biaya ijazah sang anak yang ditahan sebuah pondok pesantren di Parung, Bogor, Jawa Barat. Aksi menjual ginjalnya ini dilakukan Sugiarto pada 26 Juni 2013 sekira pukul 10.00 WIB. Ia menjual ginjalnya itu di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat didampingi putrinya, Sarah Melanda Ayu (19). Dalam keterangannya, Sugiarto mengaku lelah mencari jalan keluar guna menebus ijazah anaknya senilai Rp 70 juta. Ia menyesalkan pihak ponpes yang menahan ijazah anaknya dari tingkat SMP hingga SMA.

15 Agustus 2013 Yuli Oktaria (30), seorang ibu rumah tangga asal Kota Padang, Sumatera Barat, nekat menjual ginjal akibat dililit utang yang menumpuk. Tak tanggung-tanggung, utang tersebut mencapai Rp50 juta. Sejak berkeluarga dengan Ujang pada 2001 silam, kehidupan mereka tidak harmonis. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pun kerap dialami Yuli. Ia bahkan pernah nyaris dibakar suaminya hidup-hidup. (uky)

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini