Mencari Koperasi Tanpa Koperasi

Apa yang teman-teman bayangkan jika kita mendengar kata koperasi?

Mungkin akan terbayang koperasi simpan pinjam, koperasi unit desa, sisa hasil usaha, asas kekeluargaan, dan Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Koperasi sudah sangat dikenal di Indonesia sebagai salah satu pilar ekonomi Indonesia atau soko guru perekonomian rakyat. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 juga menyertakan definisi koperasi sebagai sebuah badan usaha.

Sebagai badan usaha, tentu saja ada salah satu tujuan koperasi untuk melakukan kegiatan usaha guna meraih keuntungan.

Menilik dari badan usaha lainnya seperti Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), dan Usaha Dagang (UD), koperasi jauh dari kata mudah untuk dibentuk. Mengacu pada PP No. 4 Tahun 1994, harus ada minimal 20 orang untuk mendirikan koperasi. Cukup banyak bukan? Padahal melihat pada impian Bung Hatta, konsep koperasi itu seperti gotong royong namun dalam konteks mencapai kesejahteraan.

Untuk itu, dalam koperasi sangat dihalalkan melabeli seseorang dengan sebutan anggota. Anggota koperasi harus mendapatkan manfaat ketika bergabung dalam koperasi tersebut. Salah satu manfaat paling tersohor dari anggota koperasi, sering kita ucap dengan SHU. Banyak manfaat lainnya jika koperasi bersifat fungsional. Misal koperasi mahasiswa, yang tentu saja jadi pengelola koperasi harus dari mahasiswa.

Koperasi mahasiswa dapat memberi pengalaman nyata kepada mahasiswa untukmengelola sebuah badan usaha. Ya, di atas mungkin sebagian sistem koperasi yang memberi manfaat untuk anggotanya. Tahukah teman-teman? Tanpa kita sadari, banyak hal di sekitar kita sistem-sistem koperasi yang bermanfaat untuk masyarakat?

Tanpa kita sadari di sekitar kita banyak bertebaran sistem koperasi, namun tanpa embel-embel badan usaha koperasi.

Lihatlah arisan!

Tanpa kita sadari, itu merupakan sistem koperasi di mana kita berusaha menggapai kesejahteraan secara bersama-sama. Bila diamati lebih seksama, arisan seperti urunan tanpa bunga. Arisan sendiri telah hidup bertahun-tahun di segala kalangan kelas masyarakat, dari kalangan bawah hingga atas.

Ada lagi ketika kita ke minimarket yang bertebaran di mana-mana hingga pelosok desa.

Ada yang namanya sistem member keanggotaan dengan dibuatnya kartu.

Kartu tersebut jika digunakan, akan memberi manfaat diskon berbelanja. Sistem manfaat keanggotaan lebih dulu berkembang di koperasi. Saat ini, sistem ini hampir ditiru oleh hypermarket hingga minimarket di Indonesia. Sangat menarik bukan melihat kenyataan itu? Masih banyak sekali jejak-jejak dari sistem koperasi tanpa badan usaha koperasi di masyarakat.

Koperasi itu dapat kita lihat masuk menjadi budaya Indonesia, bukan lagi sekedar badan usaha.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Anindityo Dwiprakoso, Ketua Umum Koperasi KOPMA UGM 2013/2014. Pendiri koperasi Dodolan Compucell yang beralamatkan di Jalan Anggrek II/6A-3, Babadan Baru, Sleman. Kontak 085643 156276