Jerinx Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya atas Tuduhan Pengancaman terhadap Adam Deni

Jerinx ditahan atas kasus pengancaman

I Gede Ari Astina alias Jerinx baru saja bebas pada 8 Juni lalu setelah menyelesaikan hukumanan akibat berseteru dengan Ikatan Dokter Indonesia karena menyebut IDI sebagai kacung WHO. Beberapa bulan setelah dibebaskan, Jerinx kembali terseret kasus pengancaman terhadap pegiat sosial media Adam Deni. Kasus ini bermula lewat kolom komentar Instagram yang berujung pada pengancaman.

Pada Rabu (1/12/2021), Polda Metro Jaya sudah menyerahkan berkas kasus yang menjerat drummer Superman Is Dead ini kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Menyusul hal itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menahan Jerinx yang berstatus sebagai tersangka selama 20 hari. Kasus yang menjerat Jerinx ini kemudian akan dipersidangkan dalam waktu dekat.

Kasus berawal ketika Adam Deni beberapa kali berkomentar di akun Instagram Jerinx

Pada bulan Agustus lalu, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni. Kasus ini diduga bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial. Komentar yang dilayangkan Deni itu kemudian menyulut perhatian Jerinx dan memicu pertikaian.

Tak lama setelah itu, akun Instagram drummer Superman Is Dead ini kemudian menghilang. Dia pun  menuduh bahwa Deni adalah orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu. Jerinx kemudian sempat menghubungi pegiat sosial media itu dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Deni sempat berniat untuk melakukan mediasi kepada Jerinx namun tidak berjalan mulus. Akhirnya, dia melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli lalu. Atas laporannya, Jerinx terancam hukuman 6 tahun penjara.

Jerinx ditahan oleh Kejaksaan Tinggi DKI selama 20 hari, tiba di Mapolda Metro Jaya pada Rabu Sore didampingi sang istri

Suami dari Nora Alexandra ini resmi ditahan oleh jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selama 20 hari sejak Rabu (1/12/2021). Proses penyidikan kasus dugaan pengancaman yang menjeratnya itu sudah dinyatakan lengkap. Namun, dia ditahan dengan alasan untuk mempermudah proses persidangan, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti sesuai dengan pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam kasus ini, Jerinx disangkakan Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Jerinx tiba di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (1/12/2021) sore. Dia mengenakan rompi berwarna merah bertuliskan Tahanan 024 Kejaksaan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dengan didampingi istrinya, Nora Alexandra, Jerinx digiring petugas menuju ruang tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Editor

Pemerhati Tanda-Tanda Sesederhana Titik Dua Tutup Kurung